Penulis: Angga Riyon Nugroho S.Pd.
Ruminews.id — Tokoh pergerakan nasional, Tan Malaka menegaskan bahwa hakekat kemerdekaan sejati tidak hanya diukur dari bebasnya suatu bangsa dari penjajahan fisik atau kekuasaan asing, tetapi dari pembebasan pikiran oleh segala bentuk penindasan dan kebodohan. Tahun ini, 2026 Indonesia berusia 81 tahun.
Sebuah usia yang semestinya tidak sekedar menjadi negara berkembang. Memang penjajahan fisik dan kekuasaan asing sudah tak ada lagi di Indonesia, namun apakah penindasan serta kebodohan sudah bebas dari masyarakat Indonesia? Kenyataannya penindasan gaya baru itu muncul, mengerogoti serta membodohi masyarakat. Makan Bergizi Gratis (MBG), penangkapan aktivis, Pembungkaman Sipil melalui pidato lelucon, sampai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), merupakan bagian dari penindasan baru di masa kini. Sifatnya massif, membungkam publik dan merepresi aktivis sehingga nilai-nilai demokrasi di 81 tahun kemerdekaan Indonesia hanya bersifat utopis semata.
Dasar negara Tirani semestinya tak tepat jika disematkan pada Indonesia. Sebuah negara yang semestinya memberikan rasa aman, nyaman serta menyejahterakan kini berubah menjadi mesin pembunuh yang berlahan mematikan warga negaranya secara berlahan. Tirani sendiri memiliki arti “kekuasaan yang dipergunakan secara sewenang-wenang”, sangat kontradiktif ketika Indonesia mempertahankan diri sebagai negara demokrasi. Kini konsep “memperkaya diri” hadir pada penguasa, perlahan melupakan masyarakat yang dulu mendukungnya.
Represi Tetap Ada, Demokrasi Adalah Ilusi
Indonesia sebenarnya hanya menerapkan prinsip “Demokrasi Semu”, demokrasi yang hanya lahir 5 tahun sekali, memungut suara rakyat melalui acara Pemilu. Setelah itu pemberian pemerintah hanya cengkraman penindasan kepada rakyat berdampak pada kekecewaan. Socrates menegaskan bahwa Demokrasi adalah sistem yang buruk jika tidak adanya pemahaman politik yang setara antar masyarakat. Realita Demokasi yang buruk terlihat hari ini Senin (18/8) sehari setelah perayaan kemerdekaan Indonesia, mahasiswa Universitas Indonesia mengadakan aksi demonstrasi serempak di bundaran Hotel Indonesia (HI). Dengan Tajuk “Merebut Kemerdekaan” para mahasiswa turun ke jalan, mempertanyakan kembali kepada pemerintah tentang arti kemerdekaan yang sebenarnya bagi masyarakat.
Sebelum demonstrasi berlangsung ancaman-ancaman terhadap para mahasiswa terlihat, dari pencabutan beasiswa untuk mahasiswa yang ikut demo, hingga kendaraan Kopaja yang tidak bisa dipergunakan karena supirnya takut jika dipecat oleh atasannya. Namun dengan semangat kemerdekaan para mahasiswa tetap berjalan menuju bundaran HI dan dihadang oleh gerombolan polisi yang telah menunggu sebelum sampai disana. Bahkan Fatimah Azzahra, Wakil Presiden BEM UI mempertanyakan alasan pihak kepolisian yang menghadang mereka untuk tidak masuk kekawasan Bundaran HI.
Kericuhan terjadi, amarah meluap, sehingga mempertanyakan relevansi kinerja pemerintah kepada masyarakat Indonesia di usia 81 tahun negara Indonesia. Jika “demokrasi tetap ada, kebebasan masyarakat berbicara di ruang publik seharusnya dibuka seluas-luasnya” ujar Azzhara sambil meluapkan emosinya. Perluasan represi secara sistematik ini dalam sejarah sudah pernah terjadi, “Peristiwa Malari 1974”, dengan ditangkapnya Hariman Siregar-Kedokteran UI, “Tragedi Semanggi-Kekerasan Mahasiswa Trisakti” hingga penangkapan aktivis pro-demokrasi pasca “Kudatuli 1996”. Seluruhnya merupakan rangkaian represi yang tercatat dalam sejarah, semestinya pemerintah, militer dan aparat kepolisian sebagai bagian dalam negara yang dapat berbenah dalam menghadapi mahasiswa. Peristiwa di masa lalu menjadi pembelajaran, 81 tahun kemerdekaan Indonesia, memulihkan seluruh tindakan represi negara kepada masyarakatnya.
Tanah Ulayat Dalam Cengkraman Represi Militer
Jika yang diceritakan diatas adalah bentuk represi kepada para mahasiswa di Jakarta, tak lepas dari hal tersebut di pedalaman Indonesia masih banyak masyarakat yang berjuang terbebas dari pengaruh represi militer. Isu pemerintah dan negara merebut “Tanah Ulayat” demi pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN). Tanah Ulayat sendiri adalah tanah bersama dengan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dalam Tersungkur dan Tetap Melawan disebutkan nama Vincen Kwipalo-Distrik Jagebob, Papua. Salah satu pemilik ulayat di wilayah izin PT Murni Nusantara Mandiri, menolak memberikan lahan. Vincen mengajukan protes atas pematokan sepihak di wilayah adatnya, serta beserta masyarakat lain mendesak pimpinan militer Indonesia menarik pasukannya agar tidak mengintimidasi masyarakat pemilik ulayat yang menolak memberikan lahan.
Korporasi memang satu persatu masuk ke wilayah Papua, salah satunya di Distrik Jagebob. Dengan didampingi militer satu persatu lahan adat dirampas, bahkan militer (Angakatan Darat) mendirikan kodim-kodim dengan dalih pengendalian keamanan. Masyarakat Jagebob juga terus melawan dan tidak akan memberikan sejengkal tanahnya kepada militer maupun pihak korporasi. Dampak dari penolakan untuk melepaskan tanah ulayat ini berakibat pada teror kepada Vincen Kwipalo, perusahaan pakai tangan anggota sesama marga mengintimidasinya. Pada November 2025 Vincen melaporkan PT Nusantara Mandiri ke Mabes Polri di Jakarta.
Menanggapi respon tersebut Presiden Prabowo justru semakin banyak melibatkan tentara dalam proyek swasembada pangan dan energi, sampai akhir tahun 2025, ada 7 markas militer di Merauke. Di daerah Wanam sendiri, proyek cetak tanah sawah melibatkan ribuan tentara yang mengoperasian ratusan ekskavator milik Jhonlin Group. Pada 10 Oktober 2025, Prabowo meresmikan Kodam baru XXIV/Mandala Trikora di Papua Selatan. Hal ini membuktikan perampasan tanah ulayat untuk dijadikan pengembangan proyek pemerintah selalu terjadi di Papua, militer ikut dilibatkan di dalamnya sebagai upaya pengkondisian masyarakat. Karena ambisi ini aturan-aturan adat dilanggar dan kekerasan di Papua menjadi realita miris yang dialami oleh masyarakatnya.
Menurut Nadia Atika Amrin dalam Negara vs Masyarakat Adat mengatakan tanah ulayat erat kaitannya dengan sengketa, hal ini dikarenakan ada perbedaan nilai, kepentingan, pendapat dan atau persepsi antara orang perorangan dan atau badan hukum (privat atau publik) mengenai status penguasaan atau statu kepemilikan, status penggunaan, pemanfaatan lahan dan kepemilikan. Sehingga jika kepemilikannya diatur dalam konteks aturan adat, langkah-langkah adat pula yang digunakan dalam pengalihan lahannya. Dalam aturan adat suku Rejang Kepahiang, di Sumatera, “kalau ada orang yang ingin membuka lahan itu sangat diterima dan dibantu, dan mestinya proyek apapun yang masuk ke masyarakat harus di sosialisasikan (musyawarah) agar masyarakat adat juga dapat memberi haknya sebagai pemilik tempat untuk menerima atau tidak”.
Hal serupa semestinya terjadi pada tanah ulayat di Papua, menjaga tanah ulayat merupakan tanggung jawab masyarakat adatnya, sehingga jika memang pengambilalihan lahan harus terjadi, hal tersebut dapat di musyawarahkan, melibatkan tetua adat yang di daerah tersebut. Jalan pengamanan melalui cengkraman militer, menguasai lini kehidupan masyarakat berdampak sempitnya ruang demokrasi dan memperkuat Tirani. Mengambil alternatif dengan pendekatan kemanusiaan semestinya langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memperbaiki pembangunan Indonesia. Jangan sampai dalam perayaan kemerdekaan Indonesia masyarakat hanya dicekoki dengan kemeriahan serta euphoria tanpa mendalami maknanya. Kelak kedepannya represi tak ada lagi di pemerintahan Indonesia, sehingga jalan Indonesia menjadi negara demokrasi tanpa kekerasan, bukan lagi menjadi ilusi bagi seluruh masyarakatnya. (A.R.)