OPINI

Ketika Massa Menjadi Hakim: Menjaga Supremasi Hukum di Tengah Amarah Publik

Oleh: Ahmad Farhan Saiful – Ketua Umum KKMS Kerukunan Keluarga Mahasiswa Sinjai (KKMS) UIN Alauddin Makassar

ruminews.id, – Peristiwa meninggalnya seorang pemuda asal Kabupaten Sinjai di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri, kembali mengguncang nurani publik. Di tengah derasnya arus informasi dan berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial, satu hal yang tidak boleh kita abaikan adalah prinsip paling mendasar dalam negara hukum: tidak seorang pun boleh dirampas hak hidupnya tanpa melalui proses hukum yang sah.

Berdasarkan berita yang telah beredar, korban diduga dituduh melakukan pencurian sepeda motor sebelum akhirnya dikeroyok oleh massa. Namun hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan memastikan seluruh fakta yang melatarbelakanginya. Artinya, penyelidikan hukum masih berlangsung dan kesimpulan resmi mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada korban belum dapat dinyatakan secara final.

Dalam situasi seperti ini, publik dituntut untuk berhati-hati agar tidak menghakimi berdasarkan asumsi. Sebab, di dalam negara hukum, kebenaran tidak dibangun melalui opini massa, melainkan melalui pembuktian yang sah di hadapan hukum.

Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kehilangan seorang anak, saudara, atau anggota keluarga dalam keadaan tragis merupakan luka yang tidak mudah dipulihkan. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dari narasi yang dapat memperkeruh suasana.

Fenomena ini merupakan kritik keras terhadap kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh institusi penegak hukum untuk terus memperkuat kepercayaan publik. Ketika masyarakat kehilangan keyakinan terhadap proses hukum, ruang bagi tindakan vigilante atau main hakim sendiri menjadi semakin terbuka. Padahal, tindakan tersebut justru melahirkan kejahatan baru yang tidak kalah serius.

Karena itu, aksi pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun. Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka aparat penegak hukumlah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penyidikan, hingga membawa perkara tersebut ke pengadilan. Bukan masyarakat, apalagi massa yang bertindak atas dasar kemarahan sesaat.

Kita semua sepakat bahwa tindak kriminal harus dilawan. Tidak ada toleransi terhadap pencurian maupun bentuk kejahatan lainnya. Akan tetapi, melawan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan cara melahirkan kejahatan baru. Kekerasan yang dilakukan atas nama kemarahan tetaplah kekerasan, dan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan.

Kita juga perlu menyadari bahwa psikologi massa sering kali menghilangkan kemampuan seseorang untuk berpikir rasional. Dalam kerumunan, seseorang lebih mudah terseret oleh emosi kolektif dibandingkan mempertimbangkan konsekuensi hukum dan moral dari tindakannya.

Peristiwa di Morowali hendaknya menjadi refleksi bagi kita semua. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat. Negara yang beradab bukanlah negara yang menghukum berdasarkan teriakan massa, melainkan negara yang menjamin setiap warga memperoleh proses hukum yang adil.

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (1)
Yang Merusak Negeri
Muzakkir (3)
Maruah Kerajaan Gowa: Mengembalikan Kehormatan Adat yang Tergerus Regulasi
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20260730_181718_0000
Menyalakan Jiwa 'TIGER' Muda Bergerak di Partai Gerakan Rakyat
ChatGPT Image 29 Jul 2026, 19.29
Ketika Kemiskinan Bertemu Hukum: Siapa yang Sebenarnya Harus Dilindungi?
Muzakkir (1)
Catatan Pinggir Pasca Musda Golkar Sulsel
Sampul Rumi (3)
Refleksi Kritis Peringatan 30 Tahun Kudatuli 1996: Perlawanan Rakyat Terhadap Tirani 
Muzakkir (1)
Catatan Kaki Dari Ruang Tunggu Kelulusan UNHAS: Sebuah Refleksi Mahasiswa Pascasarjana
Muzakkir (1)
Keadilan Dikalahkan Amarah: Tangis Seorang Anak dan Krisis Kemanusiaan di Negeri Hukum
Bayu Wisesa
Memetakan UMKM dan IKM dalam Perspektif Hukum Indonesia: Kepastian Regulasi sebagai Fondasi Penguatan Ekonomi Nasional
Muzakkir (1)
Saat Dosen Memperjuangkan Hak Dasar
Scroll to Top