OPINI

Evaluasi Polresta Gowa: Hentikan Penjemputan Paksa Tanpa Surat Perintah

Ruminews.id, Gowa – Akhir-akhir ini viral di media sosial terkait adanya oknum Polresta Gowa melakukan tindakan kesewenang-wenangan di lakukan oleh anggota kepolisian polresta Gowa dalam melakukan penjemputan paksa pada malam hari.

Beberapa hari yang lalu masyarakat kabupaten Gowa di perlihatkan hal yang buruk oleh oknum anggota kepolisian dalam menjalankan misinya, untuk melakukan penjemputan paksa tanpa ada surat perintah penangkapan, dan tindakan tersebut sangat di sayangkan yang tidak mematuhi atau mengesampingkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jelas dalam peraturan perundang -undangan mengatur Penangkapan paksa tanpa surat perintah di luar kondisi tertangkap tangan adalah pelanggaran prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) junto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aparat penegak hukum wajib memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka saat melakukan penangkapan.

Satu-satunya pengecualian di mana penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah adalah dalam kondisi tertangkap tangan (sedang melakukan tindak pidana, atau segera sesudah tindak pidana dilakukan), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
Tindakan sewenang-wenang yang melanggar prosedur ini dapat ditentang melalui mekanisme praperadilan atau dilaporkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Jelas bahwa tindakan oknum tersebut sangat mencederai citra kepolisian, sehingga kami meminta kepada pihak yang mempunyai wewenang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dan melakukan evaluasi terhadap polresta Gowa. menindak secara tegas anggota atau oknum yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan, agar kedepannya tidak ada lagi anggota kepolisian yang melakukan hal tersebut. Tegas Muhammad Bakri,S.H

Indonesia adalah negara hukum di mana sangat menghormati asas-asas yang berlaku dan aturan-aturan yang telah di tetapkan. Sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran maka wajib untuk dilakukan tindakan tegas. Lanjut dir lbh knpi sapaan akrab nya Asri

Apabila pihak paminal propam Polda Sulsel tidak melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang di duga melakukan tindakan kesewenang-wenangan, maka yakin dan percaya setiap ada aduan ataupun laporan bisa saja hal tersebut terjadi kembali tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku. tutup Direktur Lembaga bantuan hukum komite nasional pemuda Indonesia kabupaten Gowa Muhammad Bakri,S.H.

 

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (1)
Polda Jabar Gerebek Passobis di Sidrap, Polda Sulsel Kecolongan!
Najamuddin Arfah
Dramaturgi Kekuasaan: Ketika False Flag Menjadi Strategi Politik Elit
sultan
Kebaikan Tidak Pernah Terorganisir, Namun Kejahatan Selalu Terorganisir
Yudi Latif
Konghucu untuk Indonesia
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20260823_225440_0000
Luka Spiritual dan Rentannya Tanah Air: Membaca Kebakaran Kalimantan serta Gempa Tektonik NTT dari Kacamata Ekoteologi
81 Tahun Indonesia Merdeka
Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Ketika Pembangunan Mengabaikan Manusia
Muzakkir (1)
Merdeka untuk Siapa? Catatan 81 Tahun bagi Perempuan Indonesia
anunya rumi
Salah Arah Belanja Parepare
Muzakkir (1)
Menakar Arsitektur APBN 2026-2027, Antara Ekspansi Fiskal dan Disiplin Anggaran
81 Tahun Indonesia
Merdeka dari Apa? 81 Tahun Indonesia dan Cengkraman Represi
Scroll to Top