Ruminews.id, Yogyakarta — Berangkat dari momentum Hari Buruh Internasional 2026 lalu, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) meluncurkan kertas posisi bertajuk “Melalui dan Melampaui Regulasi, Lawan Fleksploitasi”, pada 6 Mei 2026 lalu. Dokumen tersebut merupakan intervensi konseptual dan politis terhadap RUU Ketenagakerjaan baru untuk memutus gejala ketertinggalan regulasi dan lanskap ekonomi-politik yang semakin eksploitatif.
Dalam dua dekade terakhir, transformasi kerja yang ditandai oleh fleksibilitas, distraksi teknologi digital, dan globalisasi rantai nilai produksi telah mengubah struktur hubungan kerja. Namun demikian, regulasi ketenagakerjaan saat ini masih belum beradaptasi dan justru mereproduksi kondisi perentanan bagi pekerja—terutama dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
SINDIKASI membaca bahwa fleksibilitas kerja, yang menyatu dengan langgam kebebasan, justru bertransformasi menjadi eksploitasi gaya baru. Jam kerja tanpa batas, ketiadaan kompensasi lembur, serta pengaburan batas ruang kerja dan ruang hidup adalah beberapa bukti dari kelit kelindan antara fleksibilitas dan eksploitasi. SINDIKASI menyebut fenomena tersebut sebagai fleksploitasi.
Di saat yang sama, perkembangan teknologi digital dan akal imitasi (AI) semakin mempercepat intensifikasi kerja sekaligus mendegradasi nilai kerja manusia. Eksploitasi memang tidak selalu tampak kasat mata, melainkan juga menyelisik melalui algoritma dan kerja-kerja tersembunyi yang luput dari pengakuan regulasi.
“Transformasi lanskap ketenagakerjaan yang semakin bebas dan fleksibel justru menjelma menjadi realitas kerja-kerja minim perlindungan, serupa fleksploitasi. Kertas posisi ini hadir sebagai intervensi untuk memperbarui regulasi sekaligus melampaui batas-batasnya,” terang Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi Kebijakan SINDIKASI.
Momentum formal regulasi untuk menyelesaikan rangkai masalah demikian hadir dalam kerangka Putusan MK No. 168/PUU-XVII/2023. Putusan tersebut menetapkan pembentuk UU agar segera menata ulang politik hukum ketenagakerjaan melalui regulasi baru dengan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026.
Melalui skema pembaruan, regulasi ketenagakerjaan akan ditata secara menyeluruh dan konsisten. Penataan yang dapat dimanfaatkan untuk memasukkan norma baru mengenai pengakuan dan perlindungan bagi pekerja media dan industri kreatif di tengah ketertinggalan regulasi.
“Kami mengingatkan DPR dan pemerintah mengenai tenggat waktu pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Enam bulan bukanlah waktu yang sebentar untuk merumuskan regulasi yang koheren dan partisipatif,” tegas Ambrosius Emilio, perwakilan tim penulis Kertas Posisi SINDIKASI.
Sebagai usulan dalam kertas posisi, SINDIKASI menawarkan desain pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang mencakup pengakuan kerja non-standar, inklusivitas, jaminan sosial universal, pengawasan AI, hingga akuntabilitas platform dan perlindungan kerja lintas yurisdiksi.
Di sisi lain, SINDIKASI sadar bahwa langkah formal regulatif semata tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan bagi pekerja di sektor media dan industri kreatif. Terlebih, proses legislasi selalu beroperasi dalam medan relasi kuasa yang timpang.
Oleh karena itu, strategi pendekatan legalistik juga patut didampingi oleh agenda ekstra-regulasi. Sebuah agenda yang mencakup landasan kontra-produktif terhadap logika akumulasi, konsolidasi populer pekerja, serta penguatan aliansi global lintas negara.
Dokumen Kertas Posisi: https://bit.ly/KerPosUUNakerSND







