Wacana Capres-Cawapres Wajib Didukung Dua Fraksi Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Putusan MK
Ruminews.id, Jakarta — Wacana yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) memperoleh dukungan minimal dua fraksi di DPR dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.



