Ruminews.id, Jakarta — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendorong penguatan perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan seiring percepatan transformasi digital, otomatisasi, konsolidasi industri, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dorongan tersebut disampaikan ASPIRASI dalam audiensi bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri jajaran pengurus pusat ASPIRASI yang dipimpin Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat.
Dalam audiensi tersebut, ASPIRASI menyoroti perubahan yang terjadi di industri perbankan dan jasa keuangan. Di satu sisi, industri terus berkembang melalui peningkatan aset, pemanfaatan teknologi, efisiensi, dan profitabilitas. Namun di sisi lain, pekerja menghadapi perubahan pola kerja, pengurangan tenaga kerja, penutupan kantor cabang, otomatisasi pekerjaan operasional, hingga meningkatnya beban kerja.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menilai perkembangan industri tidak cukup hanya dilihat dari indikator bisnis dan keuangan. Menurutnya, kondisi pekerja juga perlu menjadi bagian dari ukuran kesehatan industri.
“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” kata Mirah.
ASPIRASI juga menyoroti perkembangan artificial intelligence (AI), financial technology (fintech), digital banking, serta restrukturisasi jaringan kantor yang berpotensi mengubah kebutuhan tenaga kerja. Menurut mereka, perubahan teknologi perlu diikuti kebijakan transisi ketenagakerjaan agar pekerja memiliki kesempatan untuk beradaptasi.
“Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” ujarnya.
ASPIRASI kemudian menyampaikan empat agenda kepada Komisi XI DPR RI. Pertama, mereka mendorong adanya Employment Impact Assessment dalam proses akuisisi, merger, konsolidasi, maupun restrukturisasi perbankan yang berpotensi berdampak terhadap tenaga kerja.
Menurut ASPIRASI, setiap kebijakan konsolidasi perlu memperhitungkan jumlah posisi yang terdampak, kemungkinan redeployment, program reskilling, serta perlindungan hak pekerja.
Kedua, ASPIRASI mendorong OJK dan Bank Indonesia memperkuat kebijakan just transition dalam transformasi digital sektor keuangan. Lembaga keuangan dinilai perlu menyediakan dukungan untuk transisi digital dan pengembangan keterampilan pekerja, sehingga reskilling dapat ditempuh sebelum PHK menjadi pilihan efisiensi.
Ketiga, ASPIRASI meminta agar perlindungan hak normatif pekerja, termasuk upah dan pesangon, diperkuat dalam implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), terutama ketika lembaga keuangan menghadapi penutupan, likuidasi, atau proses resolusi.
Keempat, ASPIRASI meminta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), beban kerja, tata kelola sumber daya manusia, serta keberlanjutan tenaga kerja ikut diperhitungkan dalam tata kelola perusahaan dan penilaian kesehatan bank. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah target kerja yang tidak realistis, beban kerja berlebihan, hingga risiko kelelahan kerja atau burnout.
Selain empat agenda tersebut, ASPIRASI mengusulkan agar Komisi XI DPR RI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan dengan Komisi IX DPR RI. Menurut ASPIRASI, dampak transformasi sektor keuangan terhadap tenaga kerja perlu dibahas bersama dengan aspek stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan industri.
“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan stabilitas sektor keuangan dengan perlindungan pekerja. Jangan ada kebijakan sektor keuangan yang bagus di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan besar bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut masukan tersebut. Ia mengapresiasi ASPIRASI yang membawa perspektif pekerja dalam pembahasan mengenai perkembangan dan regulasi sektor jasa keuangan.
“Seluruh materi rekomendasi dari ASPIRASI akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti kepada mitra-mitra kerja kami dari unsur pemerintah dan regulator, termasuk OJK, Bank Indonesia, LPS, serta Kementerian Keuangan,” ujar Misbakhun.
ASPIRASI berharap penguatan regulasi dan pengawasan sektor keuangan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja. Mereka menilai transformasi digital tidak dapat dihindari, tetapi prosesnya perlu disertai kesempatan pengembangan keterampilan dan kepastian hak bagi pekerja.
“Kami ingin industri keuangan Indonesia tumbuh kuat, modern dan kompetitif, tetapi pada saat yang sama pekerjanya juga terlindungi. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan sekadar alasan untuk mengurangi tenaga kerja,” tutup Mirah.


