25 Agustus 2026

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Sidrap

Kasus SOBIS Asal Sidrap Diungkap Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Polda Sulsel: Jangan Ciptakan Preseden Buruk Penegakan Hukum

ruminews.id, MAKASSAR— Pengungkapan jaringan penipuan daring asal Kabupaten Sidrap oleh Polda Jawa Barat memantik sorotan terhadap kinerja Polda Sulawesi Selatan. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HMI Cabang Makassar, Fahmi Sofyan Syahrir, mendesak Polda Sulsel tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi kinerja Subdit Siber dalam menangani kejahatan berbasis digital.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Polda Jabar Gerebek Passobis di Sidrap, Polda Sulsel Kecolongan!

Penulis: Aidil Fitra Mufila – Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Makassar Timur ruminews.id – Kasus penipuan online atau yang populer disebut passobis kembali menjadi alarm keras bagi Sulawesi Selatan. Terbaru, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan online yang beroperasi dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Jaringan yang dikenal dengan nama “Pancasona Family” tersebut disebut menjalankan modus penjualan kendaraan murah melalui media sosial, mencatut identitas TNI, hingga mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sekitar 20 orang dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Yang menjadi perhatian, tindakan tersebut dilakukan oleh Polda Jawa Barat di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan. Di titik inilah publik Sulsel layak bertanya. Polda Sulsel sedang di mana? Pertanyaan ini bukan untuk mengecilkan keberhasilan Polda Jabar. Justru sebaliknya, pengungkapan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa aparat kepolisian mampu menelusuri kejahatan digital lintas wilayah hingga ke lokasi pelaku beroperasi. Tetapi Sidrap adalah bagian dari wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Karena itu, keberadaan jaringan penipuan online yang beroperasi dari wilayah tersebut semestinya menjadi perhatian serius Polda Sulsel, khususnya jajaran Direktorat Reserse Siber. Apalagi persoalan passobis bukan isu baru di Sulawesi Selatan. Pada Juli 2026, Polda Sulsel sendiri telah mengungkap kasus passobis di Sidrap yang diduga melibatkan eksploitasi anak. Polisi mengamankan 12 orang, termasuk tiga anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan untuk menjalankan aktivitas penipuan melalui Facebook. Artinya, problem ini nyata, berulang, dan memiliki pola. Maka, yang dibutuhkan bukan hanya penangkapan ketika kasus sudah mencuat. Yang dibutuhkan adalah strategi pemberantasan yang sistematis dan berkelanjutan. Saya melihat persoalan passobis bukan sekadar persoalan kriminalitas biasa. Ini sudah masuk kepersoalan keamanan ruang digital, perlindungan masyarakat, ekonomi keluarga, bahkan masa depan generasi muda Sulawesi Selatan. Ketika anak muda direkrut untuk menjadi operator penipuan, ketika ruang digital digunakan sebagai tempat membangun jaringan kejahatan, dan ketika masyarakat dari berbagai daerah menjadi korban, maka persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus per kasus. Kalau passobis terus muncul dengan pola yang berulang, berarti kita tidak cukup hanya bertanya siapa yang ditangkap. Kita juga harus bertanya: mengapa jaringan baru terus bisa tumbuh? Pertanyaan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Sulsel. Saya tidak sedang menuduh bahwa Polda Sulsel membiarkan aktivitas passobis. Tidak ada dasar bagi kita untuk membuat kesimpulan seperti itu. Namun, sebagai masyarakat sipil, kami memiliki hak untuk mempertanyakan seberapa efektif sistem deteksi dini, pemetaan jaringan, patroli siber, dan koordinasi penindakan terhadap kejahatan digital di Sulawesi Selatan. Sebab, dalam kasus terbaru ini, Polda Jabar bergerak berdasarkan laporan korban di Jawa Barat. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menelusuri jejak digital hingga menemukan lokasi operasi jaringan di Sidrap. Bahkan, pengungkapan dilakukan langsung oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Jabar di wilayah Sulsel. Pertanyaannya kemudian sederhana: Apakah Polda Sulsel memiliki pemetaan terhadap jaringan passobis yang beroperasi di wilayahnya? Berapa banyak jaringan yang telah dipetakan? Berapa banyak kasus yang sedang didalami? Seberapa intens patroli siber dilakukan terhadap akun-akun yang menawarkan barang fiktif? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana Polda Sulsel memastikan agar Sidrap dan wilayah Sulsel lainnya tidak menjadi tempat nyaman bagi berkembangnya industri penipuan digital? Polda Sulsel sebenarnya telah menunjukkan bahwa mereka mampu bertindak. Pengungkapan kasus passobis pada Juli lalu membuktikan bahwa aparat memiliki kapasitas untuk masuk ke persoalan ini. Karena itu, publik justru berharap langkah tersebut tidak berhenti pada satu operasi. Jangan sampai kita hanya sibuk menangkap pelaku setelah korban berjatuhan. Polda Sulsel harusbergerak lebih jauh: membongkar jaringan, menemukan aktor di baliknya, menelusuri aliran uang, memetakan pola perekrutan, dan memutus ekosistem yang membuat praktik passobis terus berkembang. Saya juga mendorong Polda Sulsel untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat, kampus, organisasi kepemudaan, komunitas digital, dan pemerintah daerah. Kejahatan siber tidak bisa dilawan hanya dengan pendekatan represif. Literasi digital, edukasi masyarakat, pemantauan ruang digital, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Karena kalau Polda Jabar bisa menemukan jaringan passobis di Sidrap berdasarkan laporan korban di Jawa Barat, maka ini seharusnya menjadi momentum bagi Polda Sulsel untuk memperkuat sistem deteksi dan pemberantasan passobis di wilayah hukumnya sendiri. Sekali lagi, ini bukan soal siapa yang lebih cepat menangkap. Ini soal siapa yang paling serius memastikan masyarakat Sulawesi Selatan aman dari kejahatan digital. Maka daripada itu kami mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel, khususnya Subdit V Tindak Pidana Siber, tidak diam dan tidak sekadar menunggu laporan. Berikan klarifikasi, buka langkah penanganannya, dan tunjukkan bahwa Sulawesi Selatan bukan ruang aman bagi industri penipuan online.

Scroll to Top