9 Januari 2026

Daerah, Gowa, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Politik jatah preman

Ruminews.id – Dewasa ini, memahami preman tidaklah sesederhana memahami preman sewaktu kecil, yang berpenampilan urak-urakan, hidup tak terurus, dan kerjanya hanya memalak serta merugikan pihak lain. Bukan itu. Preman adalah kolega yang berpihak pada dominasi, kuat, memiliki basis massa, dan mampu bertahan di kehidupan yang serba perburuan. Kekuatan itu menjadi benteng pertahanannya. Dalam kegilaan dunia, atau hyper realitas dalam konteks politis, preman menjadi perangkat basis massa di luar jalur politik yang jarang dijangkau secara awam. Mereka acapkali terlibat dalam pertempuran krusial, memanfaatkan power massa, ikut serta dalam perundingan, berpartisipasi dalam pengawalan pemilu, dan memiliki wadah tersendiri dalam menentukan regulasi politik. Di permukaan, mereka kurang eksis, bekerja di balik layar, bertemu dengan elit tanpa terekspos, menjadi pemain belakang yang tidak ribut namun menentukan nasib politik. Mereka rela dicap buruk di luar, asal jatah tidak tertukar, itu sudah cukup baginya. Preman bukanlah sekadar fashion atau penampilan menakutkan, melainkan basis massa dalam menentukan regulasi politik. Karena itu, preman juga punya jatah. Menurut teori kekuasaan oleh Michel Foucault, kekuasaan bukanlah sesuatu yang dipunyai, melainkan suatu relasi yang dijalankan melalui jaringan kekuasaan. Dalam konteks ini, preman menjalankan kekuasaan melalui basis massa dan jaringan mereka, sehingga menjadi aktor penting dalam dinamika politik. Sampelnya, di beberapa negara, preman telah menjadi bagian dari mesin politik yang kuat, seperti di Filipina di mana kelompok preman lokal sering kali menjadi bagian dari kampanye politik dan pengawalan pemilu. Mereka juga terlibat dalam perundingan dengan elit politik untuk menentukan kebijakan publik. Dan di Indonesia secara khusus, preman memiliki peran premier dalam dunia politik, terutama dalam konteks pemilihan umum. Mereka sering kali menjadi bagian dari tim kampanye partai politik dan memainkan peran strategis dalam mobilisasi massa. Misalnya, dalam pemilihan umum 2014, beberapa kelompok preman di Jakarta terlibat dalam kampanye politik dan pengawalan massa. Mereka juga terlibat dalam perundingan dengan elit politik untuk menentukan kebijakan publik. Selain itu, di beberapa daerah, preman juga memiliki pengaruh besar dalam menentukan hasil pemilihan kepala daerah. Mereka dapat mempengaruhi suara masyarakat dengan cara memobilisasi massa dan melakukan intimidasi terhadap lawan politik. Dengan demikian, preman di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam politik, dan mereka tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka memiliki kekuatan dan pengaruh yang cukup besar dalam menentukan arah kebijakan publik.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

KUHP Baru dan Risiko Kemunduran Demokrasi

ruminews.id – Pergantian tahun ini menjadi momen penting bagi Indonesia, ditandai dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuka babak baru dalam sejarah hukum nasional. Pemerintah memandang KUHP baru sebagai simbol kemandirian hukum Indonesia yang tidak lagi bergantung pada peninggalan kolonial. Hukum pidana bukan sekadar soal identitas nasional, melainkan sebagaimana negara memosisikan warganya sebagai subjek yang merdeka atau justru menjasi objek yang dikendalikan. Masalah KUHP bukan salah satu pasal yang ada, melainkan arah umum yang terlihat dari isinya. Arah ini sejalan dengan gambaran kemunduran demokrasi dalam buku How Democracies Die, Dalam buku tersebut ditegaskan bahwa demokrasi modern jarang mati melalui kudeta atau kekerasan terbuka. Ia runtuh perlahan, sering kali melalui aturan hukum yang sah secara formal, tetapi bermasalah secara substantif. Pemberlakuan KUHP terbaru tentunya berpotensi menyeret kehidupan demokrasi ke situasi yang rumit. Ancaman pidana dalam berbagai pasal yang ada akan mengakibatkan efek jera bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik. jika rasa ketakutan lebih besar daripada keberanian untuk menyampaikan pendapat, suara publik akan hening menghilang dan demokrasi akan kehilangan kekuatannya. Pasal 240 dan 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal ini mengatur sanksi pidana atas perbuatan yang dianggap menghina pemerintah, termasuk melalui media media sosial. Masalah utamanya adalah batas antara kritik dan penghinaan yang tidak jelas. Dalam negara demokrasi, kritik sangat penting sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan, memastikan adanya akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Namun jika kritik bisa dianggap sebagai kejahatan, maka setiap orang akan memilih diam hanya karena takut. Pasal 218 KUHP menjadi Kekhawatiran serupa tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun terdapat pengecualian untuk kepentingan umum, pesan simboliknya tetap kuat penguasa memperoleh perlindungan pidana secara khusus. Dalam demokrasi yang sehat, pejabat publik terutama Presiden sebagai Figur nomor 1 seharusnya menjadi pihak yang paling siap menerima kritik. Ketika kehormatan kepada penguasa diberlakukan sebagai objek yang dilindungi hukum pidana, maka relasi antara negara dan warga akan menjadi timpang. Levitsky dan Ziblatt menjelaskan bahwa salah satu tanda awal kemunduran demokrasi adalah Personalisasi kekuasaan, yakni ketika institusi negara dilekatkan atau diletakkan pada figur. Pasal-pasal yang memberi perlindungan ekstra kepada penguasa, sadar atau tidak, mendorong arah tersebut (kemunduran demokrasi). dalam KUHP pada Pasal 302 juga yang mengatur perbuatan menghasut agar seseorang tidak beragama atau berkepercayaan. Niat dalam menjaga ketertiban dan harmoni kehidupan sosial memang penting. Namun ketika hukum pidana masuk terlalu jauh ke ranah keyakinan dan ekspresi, kebebasan berpikir menjadi taruhannya. Demokrasi mensyaratkan ruang aman bagi perbedaan, termasuk pandangan. Ketika negara mulai menentukan batasan dalam wilayah keyakinan, maka kemajemukan berisiko berubah menjadi bentuk kepatuhan. lalu pada Pasal 603 dan 604 KUHP, tentang perbuatan memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, justru memperlihatkan kecenderungan dalam melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, penurunan batas minimum hukuman penjara dan denda, potensi duplikasi pasal, serta skema pembuktian berbasis delik materiel menunjukkan adanya pelemahan serius terhadap rezim antikorupsi. Alih-alih memperkuat efek jera, pengaturan ini justru mengirim sinyal toleransi terhadap korupsi. Di titik inilah kegelisahan menjadi nyata bahwa hukum pidana berisiko bekerja tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, sebuah gejala klasik yang sebagaimana yang telah dituliskan Levitsky dan Ziblatt kerap menandai fase ketika demokrasi mulai kehilangan subtansinya. Akumulasi dampak Ketika kebebasan berekspresi dibatasi, kritik dipidana, moralitas diatur secara represif, dan kekuasaan memperoleh perlindungan ekstra, demokrasi memang masih hidup secara formal. Pemilu tetap berlangsung, lembaga negara tetap berdiri. Namun ruang partisipasi publik menyempit, dan rasa ketakutkan akan perlahan menggantikan keberanian. How Democracies Die mengingatkan bahwa kemunduran demokrasi kerap terjadi dengan persetujuan diam-diam masyarakat karena semuanya terlihat legal. Di titik inilah refleksi menjadi penting. Pertanyaannya apakah KUHP memperluas atau justru menyempitkan ruang bagi warga untuk menjadi bebas, kritis, dan setara di hadapan kekuasaan. Hukum pidana seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan, bukan melindungi kekuasaan dari kritik. Jika KUHP baru ingin menjadi simbol kemajuan, maka ia harus berpihak pada kebebasan, keadilan, dan martabat manusia. Tanpa hal itu, maka kita akan menyaksikan apa yang telah lama diperingatkan oleh Levitsky dan Ziblatt demokrasi yang tetap hidup dalam teks, tetapi perlahan mati dalam praktik.

Scroll to Top