4 Desember 2025

Uncategorized

Stop Kriminalisasi Aktivis! Bebaskan ZM! Suara Kebenaran yang Dibungkam

ruminews.id – Pengekangan terhadap gerakan aktivisme adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Ketika suara kritis dibungkam melalui jerat hukum yang dipaksakan, maka keadilan telah mati di pelukan kekuasaan. Saudara ZM, seorang pejuang yang gigih menyuarakan hak-hak rakyat, kini menjadi korban terbaru dari praktik kotor ini. 1. ZM: Bukan Provokator, Tapi Pengibar Semangat Keadilan Kita tegaskan di hadapan publik: Saudara ZM tidak melakukan provokasi! Apa yang dilakukan ZM adalah menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan rakyat. Kritik ZM adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam negara demokrasi. Ia adalah penyambung lidah bagi mereka yang tak berdaya, bukan agitator yang memecah belah. Menyuarakan kebenasan (ketidakbenaran) dengan lantang bukanlah tindak pidana, melainkan manifestasi keberanian seorang aktivis. Dalih “provokasi” yang disematkan kepadanya hanyalah tuduhan kosong yang digunakan untuk melegitimasi pembungkaman. Kami menolak keras upaya untuk memutarbalikkan fakta, menjadikan kritik sebagai kejahatan, dan mengkriminalisasi nurani. 2. Saksi Palsu, Keadilan yang Dinodai Inilah fakta yang paling mencoreng wajah hukum di negeri ini: kesaksian dalam persidangan Saudara ZM telah dinodai oleh intervensi aparat! Kami mendapatkan bukti kuat bahwa saksi-saksi kunci yang dihadirkan di persidangan ZM adalah saksi yang dipaksa oleh pihak kepolisian. Kesaksian mereka bukanlah hasil dari hati nurani yang bebas, melainkan produk dari tekanan, intimidasi, dan ancaman. Bagaimana mungkin sebuah keputusan pengadilan dapat dianggap sah, jika didasarkan pada kesaksian yang dihasilkan di bawah paksaan? Praktik ini bukan hanya melanggar hak asasi manusia para saksi, tetapi juga secara fundamental meruntuhkan integritas sistem peradilan kita. Ini adalah preseden berbahaya yang mengancam setiap warga negara: hari ini ZM yang menjadi korban, besok mungkin Anda atau saya. 💡 Tuntutan Kita: Bebaskan ZM, Hentikan Kriminalisasi! Kepada pihak berwenang, kepada penegak hukum, dan kepada seluruh elemen masyarakat, kami menyerukan: Bebaskan Saudara ZM tanpa syarat! Batalkan semua dakwaan yang tidak berdasar dan mengkriminalisasi kerja aktivisme. Usut tuntas dugaan pemaksaan saksi! Pihak kepolisian yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban atas pelecehan terhadap proses hukum. Hentikan praktik kriminalisasi aktivis! Jamin kebebasan sipil dan politik agar aktivis dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa rasa takut. Jangan biarkan demokrasi kita diracuni oleh ketakutan! Bersama-sama, kita tegakkan keadilan, kita rebut kembali ruang berpendapat, dan kita akhiri praktik “Stop Kriminalisasi Aktivis!” HIDUP RAKYAT! HIDUP MAHASISWA! BEBASKAN ZM!

Uncategorized

Unjuk Rasa Bela Tersangka PTSL Diduga Langgar Pasal 21 UU Tipikor : APK Indonesia Desak APH Dalami Aksi Tersebut

ruminews.id, Makassar — Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang di depan PN Sungguminasa untuk membela tersangka kasus dugaan pungli PTSL di Kelurahan Tombolo dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum. Jenderal Advokasi APK Indonesia, Nurhidayahtullah, menegaskan bahwa upaya mengintervensi, menghambat atau mempengaruhi jalannya penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan Pasal 21 UU Tipikor, yakni perbuatan menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi. Nurhidayahtullah menyebut, bukti dugaan pungli dalam kasus PTSL, sebagaimana diberitakan media, bahwa mantan lurah Tombolo diduga melakukan pungutan Rp307 juta adalah delik terang dan berbasis alat bukti, sehingga tidak bisa dibatalkan hanya karena tekanan massa. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Aksi massa yang bertujuan mempengaruhi penyidikan adalah bentuk obstruction of justice. Kami mendukung Polres Gowa menuntaskan kasus ini sampai inkracht, tanpa intimidasi apa pun,” tegasnya. Penetapan tersangka adalah tindakan pro justitia, kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Demonstrasi bukan mekanisme hukum dan tidak dapat memengaruhi secara langsung sah atau tidaknya prosedur penyidikan. Demonstrasi hanya merupakan aspirasi politik atau tekanan sosial, tetapi bukan instrumen hukum. APK Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk: 1. Menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengorganisir aksi untuk membela tersangka, termasuk kemungkinan adanya kepentingan mafia tanah. 2. Memastikan proses penyidikan berjalan independen, tanpa tekanan politik atau tekanan massa. 3. Mengawal pengungkapan kasus PTSL secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan alur permufakatan jahat. 4. Usut Tuntas Mafia Tanah di Gowa. APK Indonesia bersama masyarakat korban PTSL menyatakan dukungan penuh terhadap Polres Gowa dan APH untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif, profesional, dan tuntas hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jeneponto

Pemadaman Listrik Terus Menerus, Peternak Ayam Tamalatea- Bontoramba Jeneponto Merana

ruminews.id, JENEPONTO – Pemadaman listrik bergilir yang intens terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah pemeliharaan Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba jumlah gardu padam 68 unit dan +/- 3.216 (pelanggan) yakni Tamalatea, tabingjai, paranga, nangka-nangka, cabiri, Pangkajene, barobbo, daima, Bangkalaloe,punagaya, paranakeng,tanning-tanning, liang loe, pencong, borong tangnga dsk dengan pekerjaan pembenahan kontruksi jaringan tegangan menengah, mulai pada tanggal 29 November 2025 hingga saat ini. Kian meresahkan para peternak ayam. Frekuensi dan durasi pemadaman yang tak menentu dimana pada informasi yang diberikan dari jam 09:00 -16:00 WITA yang tidak tepat pada informasi yang dilayangkan, dikhawatirkan mengancam populasi ternak, terutama ayam broiler yang sangat bergantung pada sistem tata udara dan penerangan listrik. Imran Peternak lokal di Bontoramba mengungkapkan bahwa listrik padam, terutama pada malam hari, dapat menyebabkan kematian massal pada ayam. Hal ini bukan tanpa alasan, karena mayoritas peternakan modern di wilayah kita menggunakan sistem kandang tertutup (closed house). Ancaman Kematian Massal, Dalam kandang tertutup, kipas ventilasi berfungsi untuk mengatur sirkulasi udara dan menjaga suhu ideal. Jika listrik padam, kipas berhenti bekerja, mengakibatkan peningkatan suhu drastis dan menumpuknya gas amonia berbahaya di dalam kandang, akan mengalami heat stress dan sesak napas, yang berujung pada kematian. Gangguan Pertumbuhan Selain ventilasi, lampu juga berperan penting. Penerangan yang stabil diperlukan untuk mengatur pola makan dan minum ayam agar berat badan optimal tercapai. Pemadaman lampu dapat mengganggu ritme ini, menyebabkan ayam enggan makan dan menghambat pertumbuhannya. Imran Seorang peternak di kecamatan Bontoramba menyatakan kerisauannya. Angka Kematian meningkat . Ayam-ayam ini sensitif sekali. Kalau malam mati lampu, suhu langsung naik, dan besok paginya banyak yang mati begitu pula sebaliknya. Kerugiannya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per siklus panen jika dibiarkan, ujarnya. Para peternak mendesak PT PLN (PERSERO) ULP JENEPONTO, UP3 BULUKUMBA untuk memberikan kepastian dan solusi atas kondisi kelistrikan yang sering terganggu pemadaman listrik yang kian tidak tepat waktu dalam informasi yang telah diberikan. Meskipun beberapa peternak telah berupaya menggunakan genset (generator set), biaya operasionalnya menjadi sangat tinggi dan tidak semua genset mampu menopang kebutuhan listrik penuh untuk kandang berkapasitas besar. Beberapa kasus pemadaman yang berkepanjangan bahkan membuat genset meledak atau rusak karena bekerja terus menerus. Kondisi ini tidak hanya mengancam mata pencaharian peternak, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan daging ayam di pasar lokal. Di harap kepada PLN agar kiranya dapat memberikan informasi yang akurat dan percepatan dalam menangani permasalahan yang ada .

Jakarta, Nasional

Aktivis Perempuan Ratu Nisya Ajak Cerdas Bermedia: Literasi Digital Kadi Pilar Ketahanan Keluarga

Ruminews.id, Jakarta – Lebak, 4 Desember 2025 — Transformasi digital yang kian cepat menuntut kemampuan masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam menggunakan teknologi. Hal itu disampaikan oleh aktivis perempuan Kabupaten Lebak, Ratu Nisya Yulianti, yang menegaskan perlunya kesadaran kolektif untuk memperkuat budaya literasi digital sebagai benteng utama bagi perempuan, anak, dan keluarga. Dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital yang digelar Kementerian Komdigi RI bersama PKK Kabupaten Lebak di Aula Multatuli Setda Lebak yang dihadiri oleh Bupati Lebak, Ketua DPRD Lebak, Kapolres Lebak, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten, Komisioner KPID Banten, Ratu Nisya Yulianti tampil sebagai Ketua Pelaksana sekaligus bagian dari aktivis perempuan yang vokal menyuarakan pentingnya kecakapan digital yang aman dan bertanggung jawab. Menurutnya, era digital bukan hanya membawa kemudahan, tetapi juga risiko yang harus diantisipasi. Perempuan—sebagai pilar utama pendidikan dalam keluarga—memiliki peran penting dalam memastikan ruang digital tetap sehat, produktif, dan terlindungi. “Kita tidak hanya harus melek digital, tetapi cerdas secara digital. Teknologi seharusnya memberdayakan, bukan membahayakan. Perempuan harus mampu membimbing keluarga agar tidak terjebak pada hoaks, perundungan siber, eksploitasi digital, dan konten destruktif,” tegas Ratu Nisya. Ia juga menekankan bahwa literasi digital tidak boleh berhenti pada pengetahuan teknis, melainkan harus menyentuh kesadaran etika, keamanan, dan tanggung jawab bermedia sosial. Menurutnya, kecerdasan digital yang utuh adalah kombinasi pemahaman, keterampilan, dan kebijaksanaan dalam memanfaatkan teknologi. Lebih jauh, aktivis yang juga dikenal sebagai pemerhati isu perempuan dan anak ini mengajak perempuan di seluruh wilayah Indonesia—khususnya Banten para kader desa—untuk menjadi agen edukasi literasi digital bagi lingkungan sekitar. “Saat perempuan terliterasi, maka keluarga terlindungi. Saat keluarga terlindungi, generasi bangsa terjaga. Jadi, literasi digital bukan hanya isu teknologi, melainkan investasi peradaban,” ungkapnya. Ratu Nisya berharap pendidikan literasi digital dapat terus diperluas hingga tingkat desa sebagai gerakan berkelanjutan yang terintegrasi dengan penguatan ketahanan keluarga, pendidikan anak, dan pemberdayaan ekonomi berbasis digital. Sebagai penutup, ia mengajak semua pihak untuk menjadikan ruang digital sebagai ruang kemajuan, bukan ruang kerusakan. “Mari jadikan digitalisasi sebagai jalan pemberdayaan, bukan jebakan. Kita semua, terutama perempuan, mampu menjadi penjaga peradaban di tengah derasnya arus teknologi,” tutupnya.

Jakarta, Nasional

Perkuat Kontribusi Sosial: Rombsis Audiensi Dengan Ketua MPR RI Jelang Rakernas dan Pengukuhan Pengurus

Ruminews.id, Jakarta – Ketua Umum Yayasan Kemanusiaan Rombsis (YK ROMBSIS), Hj. Andi Idha Nursanti, SH, didampingi oleh Ibu Hj. Dr. Andi Yuliani Paris (Dewan Kehormatan dan Anggota DPR RI), Ibu Hj. Dr. Marwah Daud Ibrahim (Majelis Pakar), Ibu Hj. Monirah Jafar Hafsah, SE (Ketua Harian), Ibu Hj. Yuliana Wahid (Sekjen), serta beberapa pengurus lainnya, melakukan audiensi dengan Ketua MPR RI Bapak Ahmad Muzani di Gedung MPR RI pada Selasa, 2 Desember 2025. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka memohon kesediaan Ketua MPR RI untuk menghadiri Pengukuhan Pengurus YK ROMBSIS Masa Bakti 2025–2030, yang akan dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional dan Peringatan Hari Ibu 2025. Dalam audiensi tersebut, rombongan YK ROMBSIS diterima langsung oleh Ketua MPR RI yang menyatakan kesediaannya menjadi pembicara inti (Keynote Speaker) pada acara tersebut. Ketua Umum YK ROMBSIS memaparkan sejarah singkat yayasan yang berdiri pada tahun 2015 sebagai Rombongan Ibu-Ibu Istiqamah (Rombsis). “YK ROMBSIS bergerak di bidang sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan keagamaan. Berbagai kegiatan kemanusiaan telah dilakukan, antara lain: membantu masyarakat terdampak bencana alam, memberikan santunan kepada anak yatim dan dhuafa setiap bulan Ramadan terakhir sebanyak 5.000 penerima di Masjid Istiqlal tahun 2024 serta menyalurkan bantuan untuk warga Palestina dan berbagai kegiatan sosial lainnya, termasuk pada peringatan hari-hari nasional”. Ujar Andi Idha Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPR RI Bapak Ahmad Muzani juga menyampaikan apresiasinya terhadap peran dan kegigihan perempuan Indonesia, termasuk para pekerja perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Alhamdulillah, beliau menyambut baik maksud dan niat YK ROMBSIS serta bersedia memfasilitasi penggunaan gedung. Beliau juga menyampaikan kesiapan untuk hadir dan memberikan sambutan utama pada acara tersebut.

Opini

Ekoteologi Kemenag VS Serakahnomics Perusahaan Kayu

ruminews.id – Konsep ekoteologi yang kini mulai digencarkan Kementerian Agama (Kemenag) pada dasarnya lahir dari kegelisahan moral dan spiritual terhadap kerusakan alam yang kian masif. Melalui pendekatan ini, Kemenag berupaya merevitalisasi ajaran agama agar tidak berhenti pada ranah ritual, tetapi mampu menembus dimensi ekologis yang menempatkan alam sebagai bagian dari amanah Tuhan yang harus dijaga. Namun, gagasan ini harus berbenturan dengan realitas bahwa ada satu kekuatan besar dengan gagasan serakahnomics yang juga menggerogoti alam secara amoral mulai dari ujung Kalimantan hingga Maluku Utara. Berdasarkan laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), merilis rentetan bencana alam sejak awal Januari 2025 hingga di penghujung December, ada sekitar 2.980 kasus bencana alam di seluruh wilayah Indonesia, dengan jenis bencana alam banjir sebagai kasus terbanyak dengan jumlah 1.489. Rangkaian bencana tersebut bukan sekadar bencana alam, melainkan momentum untuk merefleksikan kembali atas tugas kita sebagai manusia, apakah kita sebagai penjaga alam, atau pelanggar alam. Kemenag, dengan segala romantisme normatifnya, menegaskan bahwa eksploitasi alam secara destruktif adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip rahmatan lil ‘alamin. Narasi ekoteologi menuntut manusia untuk menahan diri dari kerakusan, serta mengharmoniskan relasi spiritual dengan lingkungan. Dalam berbagai programnya seperti pengembangan eco-pesantren, literasi lingkungan berbasis agama, dan pendidikan moderasi beragama yang memasukkan aspek etika ekologi. Kemenag menjadikan agama sebagai benteng moral bagi upaya penyelamatan lingkungan. Namun, apakah etika moral cukup ketika berhadapan dengan logika korporasi yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik ? Nasr dalam bukunya Man and Nature : The Spiritual Crisis of Modern Man menegaskan bahwa kerusakan lingkungan terjadi karena manusia modern kerap memutus relasi spiritual dengan alam. Alam tidak lagi dianggap sebagai tanda-tanda Tuhan (ayatullah), melainkan sumber material yang harus ditaklukkan. Di sinilah letak kontestasi antara gagasan ekoteologi Kemenag dan praktik kapitalisme ekstraktif yang dijalankan perusahaan kayu. Korporasi yang kerap berlindung di balik izin legal, seolah menampilkan wajah ramah lingkungan dalam laporan CSR (Corporate Social Responsibility), tetapi realitasnya justru terjadi degradasi hutan, konflik agraria, dan dampak ekologis yang sulit dielakkan. Berdasarkan laporan dari Greenpeace (2019), Di Kalimantan Tengah, tepatnya hutan di Katingan, Seruyan, dan Kotawaringin Timur telah digerogoti perusahaan kayu sejak awal 2000-an. Ribuan hektar hutan rawa gambut hilang, menyisakan luka ekologis yang menyebabkan kawasan tersebut menjadi episentrum kebakaran hutan 2015 dan 2019. Apakah perusahaan kayu peduli ? Tidak. Yang penting kayu keluar, keuntungan masuk, legalitas aman. Itulah serakahnomics, perhitungan yang hanya mengenal nominal, bukan nilai moral. Hasil penelitian CIFOR (2006) menunjukkan bahwa fragmentasi lanskap hutan Malinau secara langsung dipicu oleh maraknya izin pemanfaatan hutan skala besar yang diberikan pemerintah daerah setempat. Di Kalimantan Timur, hutan-hutan Malinau dan Kutai Kartanegara yang dulu menjadi benteng keanekaragaman hayati kini tercerai-berai oleh izin IUPHHK dan izin konsesi logging. Efeknya ? Banjir di Samarinda meningkat setiap tahun, sedimen sungai menumpuk, dan masyarakat Dayak harus hidup di antara lahan-lahan gundul yang dulunya menjadi penopang hidup. Tetapi laporan-laporan perusahaan tetap menyebut “operasional berkelanjutan”. Serakahnomics selalu punya kemampuan mencuci dosa melalui jargon keberlanjutan. Di Sulawesi Tengah misalnya, kerusakan hutan di Morowali dan Banggai bukan hanya akibat pertambangan, tetapi juga pembalakan sistematis sejak dua dekade lalu. Lereng-lereng yang gundul kini menjadi titik rawan longsor setiap musim hujan. Menurut laporan Komiu dari kelompok pemantau di Sulteng, selama rentang 2000–2018 Sulawesi Tengah kehilangan hutan alam seluas 559.961,15 hektar. Di beberapa desa, warga harus hidup berdampingan dengan bekas areal tebangan yang tidak pernah dipulihkan. Belakangan justru terjadi di Pulau Sumatera. Semua kerusakan ini memperlihatkan satu hal bahwa ekoteologi dan serakahnomics adalah dua gagasan yang bersebrrangan dan tidak akan pernah bersatu. Jika ekoteologi berbasis pada nilai moral, kesadaran spiritual, dan penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sebaliknya, serakahnomics berbasis keserakahan, akumulasi, dan manipulasi legalitas. Masalahnya, apakah Kemenag berani menjadikan ekoteologi sebagai kritik struktural terhadap negara dan korporasi ? atau ekoteologi hanya akan berakhir sebagai wacana lembut yang disampaikan dalam seminar, tanpa pernah mengusik akar ekonomi ekstraktif yang menghancurkan bumi ? Kemenag kerap berbicara tentang rahmatan lil ‘alamin, tetapi hutan yang menjadi “alam” itu sedang sekarat. Korporasi kayu yang hidup dari logika serakahnomics tidak peduli pada ayat-ayat ekologis dalam Al-Qur’an. Mereka hanya peduli pada harga kayu meranti, ulin, agathis, dan sengon di pasar global. Kemenag perlu mengakui bahwa ekoteologi tidak boleh berjalan sendirian dalam ruang-ruang seminar yang elitis. Sudah saatnya ecorangers Kemenag berjumpa dengan realitas, korporasi yang rakus, pemerintah daerah yang oportunis, aparat yang kompromistis, dan masyarakat yang terhimpit ketiak penguasa. Jika tidak, ekoteologi hanya menjadi jargon spiritual yang diperdagangkan pada forum-forum resmi. Ekoteologi, bila dipahami secara serius, justru membawa konsekuensi radikal, yaitu menempatkan alam bukan sekadar sumber daya, tetapi subjek yang memiliki nilai intrinsik. Artinya, setiap kerusakan hutan, perampasan lahan, atau hilangnya keanekaragaman hayati merupakan pelanggaran moral yang seharusnya menghasilkan seruan profetis, yaitu suara keagamaan yang menyalahkan ketidakadilan ekologis. Dalam tradisi agama-agama, terutama Islam, peran para Nabi bukan hanya membimbing ibadah, tetapi mengkritik struktur ekonomi dan politik yang zalim. Mengapa Kemenag tidak mengambil posisi ini ? Kemenag harus lebih berani. Ekoteologi tidak boleh berhenti pada narasi, tetapi paling tidak dapat diwujudkan dalam tiga langkah : pertama, memperkuat jejaring dengan masyarakat adat dan kelompok lingkungan; kedua, memberikan pelatihan advokasi ekologi kepada penyuluh agama agar mereka bisa menjadi agen perubahan di daerah masing-masing; ketiga, menuntut transparansi dan pemantauan ketat terhadap perusahaan tambang kayu yang mengancam keberlanjutan ekosistem. Tanpa keberanian struktural ini, ekoteologi hanya akan menjadi doa hampa yang tidak mampu menghentikan deru mesin penggundul hutan. Jika Kemenag hanya berani bicara tentang perlunya mencintai alam tanpa berani menantang serakahnomics, maka ia hanya menjadi ornamen spiritual yang tidak relevan dengan krisis zaman. Sebab yang kita hadapi bukan hanya krisis ekologis, tetapi sistem ekonomi yang menjadikan kerusakan sebagai model bisnis. Pada akhirnya, Hutan akan hilang, Sungai akan mati, Masyarakat adat akan tergusur, dan ekoteologi hanya akan menjadi suara lirih yang kalah oleh bunyi mesin penebang.

Opini, Uncategorized

Kenapa Tindakan Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Semakin Meningkat?

ruminews.id – “Orang tidak dapat memiliki demokrasi tanpa kebebasan beragama”. Begitu tutur Jose Casanova. Konstitusi negara ini (UUD 1945), telah menetapkan Indonesia bukan sebagai sebuah negara agama, melainkan sebagai sebuah negara hukum demokratis modern yang menjamin kebebasan beragama para warganya. Meskipun demikian, banyak pemberitaan yang kita dengar baik di televisi, surat kabar, media sosial danmungkin kita saksikan langsung tindakan-tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB). Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga SETARA Institute,pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB, sedangkan pada 2023 jumlahnya meningkat menjadi 217 peristiwa dengan 329 tindakan. Hingga 25 Mei 2024, jumlah tersebut kembali naik dengan total 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran.Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut beragam di antaranya, penolakan pembagunan rumah ibadah, perusakan tempat ibadah, pembubaranpaksa kegitan ibadah, persekusi atas minoritas, seperti terjadi padakepercayaan lokal, Ahmadiyah, Syiah, ikut mengisi lanskap politis Indonesia. Tulisan ini mengidentifikasi dua faktor dominan yang menyebabkan beragam bentuk tindakan pelanggaran beragama/berkeyakinan (KBB), serta menghadirkan gagasan yang memungkikan Indonesia dapat keluar dari problem tersebut. Dua Faktor Dominan Penulis mengidentifikasi terdapat dua faktor yang menyebabkan tindakan pelanggaran KBB. Pertama, negara tidak adil bagi Kelompok kepercayaan minoritas. Meskipun para pendiri bangsa merancang Indonesia modern yang merdeka tidak didasarkan pada agama tertentu, melainkan dibangun atas prinsip persatuan seluruh warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama, tanpa memandang latar belakang keagamaan. Seperti ucapan Soekarno dalam salah satu pidatonya “Kita hendak mendirikan suatu negara semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan tetapi semua buat semua. Memang, rakyat Bali menyambut proklamasi dengan gegap gempita. Agamanya adalah Hindu-Bali. Tetapi mereka menyambut proklamasi ini ialah karena proklamasi ini didasarkan kepada Pancasila. Inilah dasar yang menjamin keutuhan bangsa kita yang beraneka agama, yang beraneka adat istiadat, yang beraneka suku”. Dengan prinsip kesetaraan seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang indentitas primodial yang diletakkan oleh para pendiri bangsa tersebut, negara seharusnya bersikap netral terhadap seluruh kelompok kepercayaan yang hidup dalam masyarakat. Bersikap netral yang saya maksud adalah sikap proaktif menjamin kebebasan agama untuk semua golongan dan tidak mengistimewakan kelompok agama tertentu. Namun dalam praktiknya, banyak ditemukan berbagai kebijakan negara yang membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Salah satu contohnya adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Dalam salah satu pasal peraturan tersebut memuat tentang syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah seperti daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Aturan tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya kekerasan berbasis agama. Ketika kelompok minoritas berusaha mendapatkan dukungan 60 warga sekitar, proses ini sering menimbulkan penolakan, penggalangan massa, hingga pelarangan aktivitas ibadah yang disertai ancaman dan kekerasan fisik. Di banyak kasus, kelompok yang menolak kemudian menggunakan pasal ini sebagai legitimasi untuk membubarkan kegiatan ibadah, menyerang bangunan yang sedang dibangun, atau menekan aparat agar menutup rumah ibadah. Selain PBM 2006, masih ada beberapa regulasi yang membuka ruang terjadinya tindakan KBB, seperti UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agma, Pasal Penodaan Agama dalam KUHP (Pasal 156a), keterbatasan pengakuan agama dalam administrasi kependudukan, serta berbagai peraturan daerah bernuansa agama yang membatasi kebebasan kelompok minoritas. Tidak hanya regulasi, sejumlah laporan SETARA Institute, menunjukkan aktor negara seperti pemerintah daerah, TNI-POLRI, maupun kejaksaan, membiarkan dan bahkan terlibat dalam tindakan intolerasi atau pelanggaran KBB. Faktor Kedua adalah pandangan fundamentalisme agama dan sektarianisme di sebagian kalangan pemeluk agama di Indonesia.Fundamentalisme agama sendiri adalah sebuah pemahaman yang mengklaim kebenaran tunggal, dan bahkan juga memaksakan preferensi atas kebenaran tunggal itu sebagai kebenaran yang mesti dianut oleh yang lain. Implikasi dari pemahaman fundamentalismeagama tersebut yang memotivasi lahirnya tindakan-tindakanpelanggaran KBB. Para pelaku tindakan tidak terpuji tersebut banyak datang dari kelompok yang mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari umat Islam, agama dengan jumlah pemeluk terbesar di Indonesia. Dan sebagaiamana jamak diketahui pelaku tindakan KBB mendapatjustifikasi pada sejumlah ayat Al-Qur’an yang, dalam istilah Mun’im Siryy, bersifat polemik. Bersifat polemik menurut beliau adalah ayat-ayat yang bukan saja memandang dan menggambarkan agama-agama lain secara negatif, melainkan juga mengkritiknya, baik dari sisi doktrin maupun aspek perilaku sosial. Jadi tindakan pelangaran KBB dengan justifikasi relegius bisa dipahami sebagai atas nama Tuhan dengan motivasi tindakan mereka sebagai ibadah. Mun’im Siryy mendorong agar para intelektual Islam melakukan penelitian ilmiah untuk menelaah unsur-unsur polemis dalam Al-Qur’an. Upaya ini penting karena ayat-ayat polemik kerapdisalahgunakan oleh kelompok radikal untuk mencari pembenaran keagamaan atas tindak kekerasan mereka terhadap kelompok lain.Melalui penelitian yang kritis dan historis, unsur-unsur polemis tersebut dapat dipahami secara lebih tepat, dalam rangka memahami keyakinan kita secara lebih baik, menjawab tuntutan dunia modern, dan dapat memberi sumbangsih bagi kemajuan masyarakat. Masih menurut Mun’im Siryy, pemahaman terhadap teks-teks Al-Qur’an yang bersifat polemik tidak bisa dilepaskan dari konteks historisnya. Narasi polemik dalam Al-Qur’an tersebut sebenarnya merupakan cerminan interaksi Nabi Muhammad dengan komunitas agama lain pada masanya, seperti Yahudi, Kristen, dan kaum penyembah berhala di Mekah. Dalam konteks, itu polemik dalam Al-Qur’an berpusat pada dua hal utama: pengakuan terhadap kenabian Muhammad dan keaslian wahyu Al-Qur’an. Pada tahap awal kemunculan Islam, komunitas Muslim menghadapi kondisi yang kurang bersahabat. Maka, tidak mengherankan jika Al-Qur’an menggunakan bahasa yang tegas untuk menanggapi pihak-pihak yang mencoba menghambat atau menghancurkan dakwah Islam. Bahasa polemik ini bukanlah untuk memicu kebencian, melainkan untuk menegaskan identitas umat Muslim. Ini adalah cara Al-Qur’an untuk membedakan komunitas Muslim dari komunitas lain dan memperkuat keyakinan mereka di tengah tantangan yang ada. Sama seperti kitab suci lainnya, Al-Qur’an secara jujur melukiskan semangat dan sikap masyarakat Muslim awal dalam panggung sejarah. Dengan memahami konteks tersebut, Mun’im Sirry menegaskanbahwa teks-teks polemis dalam Al-Qur’an dapat ditafsirkan ulang sesuai kebutuhan zaman. Di dunia modern yang menjunjung tinggi sikap toleransi dan penghormatan terhadap keyakinan agama orang lain, ayat-ayat tersebut perlu dipahami dalam semangat yang sejalan dengan nilai-nilai perdamaian. Penafsiran semacam ini, menurut Mun’im, bukanlah bentuk mengubah agama, tetapi bagian dari tradisi panjang tafsir dalam Islam yang selalu

Scroll to Top