7 Juli 2025

Infotainment, Makassar

Ratu Emas Mira Hayati di Jatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan pada Kasus Skincare Abal-abal

ruminews.id, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan terhadap ratu emas, Mira Hayati dalam perkara peredaran kosmetik berbahaya. Hakim Ketua Arif Wisaksono menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3). “Karena itu terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” Pungkas Arif, Selaku Hakim Ketua. Dalam pembacaan Amar Putusan, Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan tersebut, dengan alasan selama menjalani sidang perilaku terdakwa sangat sopan. “Terdakwa sopan dan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” ungkapnya. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dituntut Mira Hayati dituntut selama 6 tahun penjara berbanding dengan Putusan Hakim yang memberi Hukuman terbilang ringan hanya 10 bulan kurungan penjara.

Daerah, IKN, Infotainment, Kriminal, Nasional

Puluhan PSK Menjamur di Wilayah IKN Terjaring Operasi Satpol PP

ruminews.id, Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar operasi penertiban di seluruh kecamatan, termasuk Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN. Meski sudah ada Otorita IKN, penegakan Perda masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten. Satpol PP berhasil mengamankan PSK dalam tiga operasi terakhir di Sepaku, 64 perempuan diduga pramunikmat atau PSK terjaring. Dua orang diamankan pada operasi pertama, 32 orang pada operasi kedua, dan 30 orang pada operasi ketiga. Praktik prostitusi dilakukan secara online melalui aplikasi media sosial, dengan mematok tarif Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan. Para PSK umumnya menyewa kamar penginapan seharga Rp 300 ribu per malam. Para pelaku pramunikmat ini berasal dari Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta. Setelah dibina, mereka yang berasal dari luar daerah diminta meninggalkan Penajam Paser Utara dalam dua hingga tiga hari. Penanganan prostitusi disebut perlu kerja sama lintas sektor, termasuk pengawasan ketat terhadap pendatang, demi menjaga kawasan strategis nasional dari ancaman degradasi moral dan sosial

Makassar, Pare-pare, Pemerintahan, Politik

Aliansi Hijau Hitam Sulsel Mengeluarkan Pernyataan Sikap dengan membawa lima tuntutan dugaan Korupsi Dinkes Parepare

ruminews.id, Makassar – Bahwa belum lama ini, publik digemparkan oleh berita adanya Oknum Aparat Pemerintah Parepare tersandung dugaan korupsi. Maka dari itu kami dari Aliansi Gerakan Hijau Hitam Sulawesi Selatan kembali menyerukan desakan keras kepada Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp6,3 miliar di Dinas Kesehatan Kota Parepare yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum. Tiga kali pergantian Kapolda Sulsel, namun penanganan kasus ini tetap stagnan. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian institusi penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik. Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 sudah jelas. Tapi sampai hari ini belum ada langkah konkret terhadap dugaan keterlibatan aktor utama. Kami mendesak Polda Sulsel segera memeriksa mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang diduga kuat sebagai otak di balik skandal yang merugikan negara dan menjatuhkan kepercayaan public terhadap pemerintah Parepare. Bahwa Penegakan hukum akan kehilangan legitimasi bila aparat tidak berani menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Jika Taufan Pawe terbukti terlibat, maka tangkap dan adili! Jangan ada tebang pilih dalam hukum. Ini soal integritas institusi! Untuk itu, Bahwa Aliansi Gerakan Hijau Hitam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini. Mereka mendesak Kapolda Sulsel dan Kajati Sulsel menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan keadilan rakyat, bukan pada elit yang diduga turut menikmati hasil korupsi. Penegakan hukum tanpa keberanian menyentuh aktor besar, hanya akan menjadi panggung sandiwara. Masyarakat Sulsel menuntut keadilan yang utuh, bukans etengah hati. Hukum pada prinsipnya hadir untuk menjaga kedamaian ditengah masyarakat. Selaras dengan hal tersebut, Satjipto Raharjo dari jauh-jauh hari telah menegaskan hal tersebut, bahwa “hukum hadir untuk manusia”. Oleh karenanya segala bentuk tindakan yang mengurangi, mengkerdilkan nilai-nilai kemanusiaan tentunya tidak dapat ditolerir. Dan dengan dasar hukum – UUD 1945; – UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; – UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; – UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; – UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan; – PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; – UU. No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah; – UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; – UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; – UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; – Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan Gratifikasi; – UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban; – UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana; – UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Maka dengan ini Aliansi Hijau Hitam Sulsel mengeluarkan Pernyataan Sikap dengan tuntutan sebagai berikut: TUNTUTAN 1. Mendesak Polda Sulsel segera memeriksa dan memanggil Taufan Pawe, yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus korupsi Dinkes Parepare. 2. Meminta Kejati Sulsel segera mengambil langkah progresif dan transparan dalam membuka kembali berkas perkara serta mengejar keterlibatan aktor-aktor besar lainnya. 3. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pelapor atau pihak-pihak yang mengawal kasus ini, dan meminta jaminan perlindungan bagi mereka. 4. Menuntut Kapolri dan Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja Kapolda Sulsel dan Kajati Sulsel, yang dinilai gagal menunjukkan keberanian dan komitmen dalam memberantas korupsi secara menyeluruh. 5. Aliansi Gerakan Hijau Hitam akan terus mengawal dan menggelar aksi di berbagai titik sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dan segera dituntaskan secara hukum. Penegakan Hukum tanpa menyentuh aktor utama adalah penghiatatan terhadap keadilan. Tangkap dan adili Taufan Pawe jika terbukti! Jangan lindungi Koruptor!!!

Scroll to Top