17 Februari 2025

Uncategorized

DPRD Makassar Tinjau Pasar Sawah, Respons Keluhan Pedagang Soal Fasilitas Tak Kunjung Dibangun

ruminews.id, Makassar , 17 Februari 2025 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan peninjauan langsung ke Pasar Sawah yang terletak di Jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (17/2/2025), guna menindaklanjuti keluhan para pedagang terkait fasilitas pasar yang belum terealisasi.   Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, didampingi Sekretaris Komisi B, Andi Tenri Uji Idris, serta anggota Komisi B lainnya, yakni Basdir dari Fraksi PKB dan Hartono dari Fraksi PKS.   Ismail menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan respons terhadap aspirasi pedagang yang disampaikan sebelumnya kepada Komisi B. Para pedagang mengeluhkan pungutan administrasi untuk pembangunan kanopi dan pemasangan CCTV, yang hingga kini belum direalisasikan, meskipun telah berlangsung lebih dari satu tahun.   “Awalnya ini muncul dari aspirasi pedagang Pasar Sawah. Mereka mengeluhkan pungutan untuk pembangunan kanopi dan CCTV, namun sampai sekarang belum ada pembangunan. Kami turun langsung untuk memediasi masalah ini, dan alhamdulillah sudah ada solusi yang dicapai,” ujar Ismail, Selasa (18/2/2025).   Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar telah merespons positif dan berjanji akan segera membangun fasilitas yang dijanjikan. Pembangunan kanopi dan pemasangan CCTV dijadwalkan dimulai pada bulan Februari dan ditargetkan rampung pada Maret 2025.   Ismail menegaskan, jika PD Pasar tidak menepati komitmennya, maka DPRD Makassar akan mengambil langkah tegas untuk menindaklanjutinya.   “Jika janji itu tidak ditepati, tentu kami akan mengambil tindakan. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal aspirasi masyarakat,” tegasnya.   DPRD Makassar berharap, melalui langkah cepat ini, keresahan pedagang dapat segera teratasi dan fasilitas pasar dapat segera digunakan untuk mendukung kenyamanan beraktivitas di Pasar Sawah.

Daerah, Ekonomi, Makassar, Nasional, Politik

Menguatkan Peran Masyarakat dalam Mengawal Kebijakan Kepala Daerah Baru dan Harmonisasi APBD 2025

ruminews.id, MAKASSAR- Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada 20 Februari 2025 menjadi tonggak awal bagi pemerintahan baru di tingkat daerah. Selain membawa harapan baru, periode ini menjadi ujian tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam menjaga agar pelaksanaan Perda APBD 2025 berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan masyarakat luas. Di tengah dinamika ini, peran masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan semakin disorot.” Masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga memiliki hak untuk terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pemerintahan. Sayangnya, tingkat partisipasi masyarakat sering kali masih rendah. Banyak warga belum memahami peran strategis mereka atau justru bersikap apatis terhadap kebijakan pemerintah daerah. “Kesadaran masyarakat terhadap hak mereka dalam pengawasan kebijakan pemerintahan masih sangat minim. Padahal, masyarakat memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan kebijakan kepala daerah berjalan sesuai Perda APBD dan kebutuhan nyata di lapangan,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan. Ia menambahkan, peran masyarakat tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga berkontribusi dalam mendorong pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel. “Partisipasi masyarakat melalui forum resmi seperti Musrenbang atau penyampaian aspirasi langsung kepada DPRD adalah langkah strategis untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai kepentingan rakyat,” katanya. Tantangan Pemerintahan Baru: Harmonisasi Kebijakan Di sisi lain, kepala daerah yang baru dilantik dihadapkan pada tantangan besar, mulai dari pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat, efisiensi belanja daerah, hingga pelaksanaan program nasional seperti penyediaan makanan bergizi gratis di kabupaten/kota. Tantangan ini membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memantau prioritas anggaran dan kebijakan pemerintah daerah. “Kepala daerah sering kali terburu-buru memaksakan visi-misinya ke dalam kebijakan yang sedang berjalan, termasuk Perda APBD 2025. Namun, yang seharusnya mereka lakukan adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dasar hukum untuk mengintegrasikan visi-misi ke dalam kebijakan lima tahun ke depan. Tanpa harmonisasi ini, kebijakan hanya akan tumpang tindih dan tidak efektif,” jelas Andi Januar Jaury Dharwis Dalam situasi ini, masyarakat dapat berperan sebagai pengawas dan penyampai aspirasi, memastikan pemerintah daerah tidak melenceng dari aturan dan kebutuhan daerah. “Ketika masyarakat proaktif, pemerintah akan lebih terarah dan hati-hati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan. Hal ini juga akan meminimalkan praktik penyimpangan atau kebijakan yang hanya bersifat politis,” tambahnya. Ajakan untuk Memperkuat Peran Masyarakat Dalam menghadapi dinamika pemerintahan baru, masyarakat diimbau untuk lebih aktif berpartisipasi, baik melalui forum resmi seperti Musrenbang, pengaduan publik, atau diskusi dengan DPRD. Peran masyarakat sangat penting untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD yang juga diharapkan lebih tegas dalam menjaga kepala daerah agar tetap berjalan di jalur yang benar. “Pelantikan kepala daerah seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Dengan pengawasan masyarakat yang kuat, pemerintahan daerah akan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan nyata rakyat,” tegas pengamat tata kelola pemerintahan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik di era pemerintahan baru ini. Keberhasilan pelaksanaan Perda APBD 2025 dan program-program strategis lainnya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Scroll to Top