12 Januari 2025

Ekonomi, Internasional, Politik

Trump dan Biden Berseteru, Kebakaran di Los Angeles Jadi Ajang Salahkan Pemerintah.

ruminews.id- Kebakaran hutan dahsyat melanda Los Angeles sejak 7 Januari 2025, menyebabkan kerusakan signifikan dan korban jiwa. Data terbaru menunjukkan lebih dari 10.000 bangunan hancur, 11 orang tewas, dan kerugian mencapai Rp2.200 triliun. Presiden terpilih Donald Trump menanggapi bencana ini dengan menyalahkan Gubernur California, Gavin Newsom, atas penanganan kebakaran tersebut. Trump mengkritik Newsom dan menyarankan agar tidak “memainkan politik apa pun” dalam situasi darurat ini. Sementara itu, Presiden Joe Biden telah menyetujui deklarasi bencana besar untuk kebakaran hutan di California, yang mencakup wilayah Los Angeles, guna mempercepat bantuan federal dalam upaya pemadaman dan pemulihan pasca-bencana. Kebakaran ini juga mengancam beberapa lokasi ikonis di Los Angeles, termasuk venue yang direncanakan untuk Olimpiade 2028, seperti Riviera Golf Club dan kampus UCLA. Pihak berwenang terus berupaya keras untuk mengendalikan api dan melindungi aset-aset penting tersebut. Situasi ini menyoroti tantangan yang dihadapi California dalam menangani bencana alam, serta pentingnya kerjasama antara pemerintah federal dan negara bagian untuk mengatasi dampak kebakaran hutan yang semakin sering terjadi.

Pemerintahan, Pendidikan

Adi Suryadi Culla Soroti Potensi Hambatan Sentralistik dalam Rencana Kembalinya Ujian Nasional.

ruminews.id- Pemerintah berencana menghidupkan kembali Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya dihentikan pada tahun 2021. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., mengindikasikan bahwa UN akan diterapkan kembali pada tahun ajaran 2025/2026. Rencana ini memicu tanggapan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengingatkan pemerintah untuk tidak gegabah dalam menghidupkan kembali UN. Mereka menekankan bahwa jika UN digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, hal ini harus ditolak karena dapat menjadi tekanan besar bagi siswa dan rentan terhadap kecurangan. Sementara itu, Pemerhati pendidikan Adi Suryadi Culla, mengkhawatirkan potensi penerapan model sentralistik dalam pelaksanaan UN. Menurutnya, pengelolaan yang terlalu terpusat tanpa memperhatikan kebutuhan daerah dapat menjadi hambatan. Ia menekankan bahwa kebijakan UN seharusnya lebih memperhatikan karakteristik masing-masing daerah, karena pihak daerah lebih memahami kebutuhan pendidikan lokal. Selain itu, Adi juga menyoroti masalah integritas dalam pelaksanaan UN sebelumnya, seperti kebocoran soal dan praktik kecurangan. Ia mengusulkan agar universitas dilibatkan dalam sistem pengawasan UN untuk memastikan ujian berjalan dengan lebih adil dan transparan. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan memastikan bahwa jika UN kembali diterapkan, pelaksanaannya lebih baik dan tidak menimbulkan masalah yang sama seperti sebelumnya.

Infotainment, Nasional

Heboh Mobil Raffi Ahmad Pakai Pelat RI 36, Ini Penjelasan dan Permintaan Maafnya.

ruminews.id- Baru-baru ini, sebuah video yang menampilkan mobil berpelat nomor RI 36 dengan pengawalan patroli jalan raya (patwal) yang dianggap arogan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, mobil dinas tersebut terlihat menerobos jalan dengan pengawalan yang agresif, memicu kritik dari masyarakat. Setelah video tersebut menyebar luas, terungkap bahwa mobil berpelat RI 36 tersebut adalah milik selebritas Raffi Ahmad. Raffi mengakui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan yang biasa ia gunakan. Menanggapi kontroversi ini, Raffi Ahmad memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia menyatakan bahwa penggunaan patwal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bertujuan untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. Namun, ia juga menyampaikan permintaan maaf jika ada pihak yang merasa terganggu dengan kejadian tersebut. Kejadian ini memicu diskusi di kalangan masyarakat mengenai penggunaan fasilitas negara oleh figur publik dan etika dalam berlalu lintas. Banyak yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan serta etika di jalan raya.

Ekonomi, Nasional

Pemerintah Hapus Piutang Macet 1 Juta UMKM, Ini Syaratnya.

ruminews.id- Pemerintah Indonesia, melalui Menteri UMKM Maman Abdurrahman, telah mengumumkan rencana penghapusan piutang macet bagi sekitar 1 juta pelaku UMKM yang terdaftar di Bank Himbara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, yang disetujui oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kriteria UMKM yang Mendapat Penghapusan Piutang: 1. Maksimal Piutang Rp 500 Juta: UMKM dengan piutang macet hingga Rp 500 juta memenuhi syarat untuk penghapusan. 2. Masuk Daftar Hapus Buku Sejak 5 Tahun Lalu: UMKM yang telah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara setidaknya 5 tahun sebelum PP ini ditetapkan. 3. Tidak Mampu Membayar dan Tanpa Agunan: Nasabah UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar serta tidak memiliki agunan. Menteri Maman menekankan pentingnya mengantisipasi moral hazard, sehingga pengusaha UMKM tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan. Alternatif bagi UMKM yang Tidak Mendapat Penghapusan Piutang: UMKM yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penerima KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan dan dikenakan bunga flat sebesar 6%. Menteri Maman mendorong pelaku UMKM untuk melaporkan ke Kementerian UMKM jika menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut. Inovasi dalam Penilaian Kredit: Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem bernama Innovative Credit Scoring (ICS). Diharapkan, ke depannya, akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM tidak hanya bergantung pada agunan, tetapi juga mempertimbangkan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, hingga transaksi e-commerce. Kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban rakyat, khususnya pelaku UMKM yang terdampak piutang macet.

Scroll to Top