Penulis: Iqra Muslim Said S.H – Fungsionaris Badko HMI SUL-SEL
Ruminews.id – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi pendidikan, ada satu ironi yang menarik untuk direnungkan: orang yang sudah bertahun-tahun sekolah, mengumpulkan tugas, mengejar nilai, membayar biaya pendidikan, kemudian memperoleh ijazah, masih harus berjuang keras mencari pekerjaan.
Ada yang sudah sarjana tetapi menjadi pengangguran, ada yang sudah magister tetapi masih mengirim lamaran ke sana kemari. Sementara itu, masyarakat kembali dibuat sibuk memperdebatkan persoalan ijazah seorang pejabat negara. Barangkali memang benar, ijazah itu penting. Hanya saja, pentingnya tampaknya bergantung pada siapa yang memegangnya.
Polemik ini semakin menarik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. MK juga menjelaskan bahwa dokumen seperti certificate of attendance dan sebagainya tidak dapat dipandang sebagai bukti kelulusan.
Di titik ini, humor rakyat sebenarnya sudah tersedia tanpa perlu ditulis oleh para komika atau pelawak ulung yaitu “Yang punya ijazah saja masih sulit cari kerja, yang ijazahnya dipertanyakan malah sudah sampai kantor Wakil Presiden.” Tentu kalimat ini adalah satire, bukan kesimpulan hukum. Sebab persoalannya bukan sekadar membandingkan nasib pencari kerja dengan seorang pejabat negara. Persoalan yang lebih serius adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap orang yang maju dalam kontestasi politik benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum.
Kita sering mendengar nasihat, “Sekolah yang rajin, supaya masa depanmu cerah.” Anak-anak kemudian belajar, mengejar nilai, mengikuti ujian, dan berusaha mendapatkan ijazah. Setelah lulus, mereka memasuki dunia kerja dan menemukan kenyataan bahwa ijazah bukan tiket otomatis menuju pekerjaan. Di sisi lain, ketika syarat pendidikan seorang calon pejabat dipersoalkan, negara justru masuk ke dalam perdebatan panjang tentang dokumen apa yang dapat dianggap sebagai bukti kelulusan. Kalau begini ceritanya, mungkin yang perlu dibuat bukan lagi kartu Indonesia pintar, tetapi kartu Indonesia bingung.
Yang lebih menarik lagi adalah posisi hukum setelah seseorang dilantik. MK menyatakan bahwa sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan tersebut, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan. MK beralasan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam sengketa hasil Pilpres.
Di sinilah satire berubah menjadi pertanyaan serius yakni kalau persyaratan calon adalah syarat hukum, siapa yang bertanggung jawab memastikan syarat itu benar-benar terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon? Jangan sampai negara begitu rajin memeriksa kelengkapan berkas calon pegawai, tetapi ketika menyangkut calon pemimpin, kita baru sibuk memeriksa setelah orangnya duduk di kursi kekuasaan. Rakyat disuruh membawa fotokopi ijazah ketika melamar pekerjaan, sementara dalam politik, persoalan dokumen justru bisa menjadi perdebatan setelah jabatan berada di tangan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran, bukan pula tentang apakah seseorang lebih pintar karena memiliki ijazah atau lebih bodoh karena tidak memilikinya. Ini tentang standar hukum yang seharusnya berlaku secara konsisten. Rakyat biasa membutuhkan ijazah untuk membuktikan bahwa dirinya memenuhi syarat pekerjaan, calon pejabat negara membutuhkan bukti pemenuhan syarat untuk memperoleh legitimasi politik. Kalau standar pembuktian berbeda berdasarkan siapa yang sedang diperiksa, maka yang patut ditanyakan bukan lagi “di mana ijazahnya?” akan tetapi “di mana konsistensi hukumnya?”
Sebab di negeri ini, mungkin memang benar bahwa yang punya ijazah saja masih sulit cari kerja. Tetapi yang paling sulit dicari barangkali bukan pekerjaan melainkan kepastian bahwa hukum berlaku dengan ukuran yang sama untuk semua orang.