OPINI

Wajah Sebenarnya Demokrasi AS

Penulis: Erwin Lessi – Penggiat Literasi

ruminews.id – Pernyataan yang mengagungkan Amerika Serikat sebagai “negara paling demokratis di dunia” adalah narasi yang tidak hanya keliru secara faktual, tetapi juga mengabaikan bukti-bukti empiris yang tak terbantahkan tentang kerapuhan sistem politiknya. Data dari lembaga pemeringkat global menunjukkan fakta yang sangat bertolak belakang.

Kebenaran pahit pertama yang harus diluruskan adalah status AS saat ini. Indeks Demokrasi dari Economist Intelligence Unit (EIU) secara resmi mengklasifikasikan Amerika Serikat sebagai “flawed democracy” (demokrasi cacat), bukan demokrasi penuh (full democracy), dengan skor 7,85 dari 10. Status ini membuat AS berada di peringkat ke-28 dunia, di bawah negara-negara berkembang seperti Uruguay, Kosta Rika, dan bahkan di bawah posisi Indonesia yang berada di level “flawed democracy” yang sama, tetapi dengan dinamika politik yang berbeda. Sementara itu, negara-negara Nordik seperti Norwegia (peringkat 1) dan Swedia (peringkat 3) justru mendominasi peringkat teratas sebagai “full democracy” dengan skor mendekati sempurna.

Kebenaran pahit berikutnya adalah bahwa sistem demokrasi AS secara struktural dirancang tidak adil. Penggunaan Electoral College telah terbukti berulang kali membiarkan kandidat yang kalah suara rakyat (popular vote) tetap memenangkan kursi kepresidenan, seperti yang terjadi pada pemilu 2016 ketika Hillary Clinton unggul 2,5% suara rakyat namun kalah di Electoral College. Ini adalah penyangkalan langsung terhadap prinsip “one person, one vote”. Selain itu, praktik gerrymandering yang sistematis oleh kedua partai besar telah mengubah proses pemilihan menjadi lelucon, di mana politisi justru memilih pemilihnya dan bukan sebaliknya.

Lalu, bagaimana dengan kualitas suara rakyat? Maraknya penindasan pemilih (voter suppression) melalui undang-undang KTP yang diskriminatif dan penutupan tempat pemungutan suara, serta disenfranchisement massal terhadap sekitar 4 juta warga karena vonis kriminal (termasuk diskriminasi rasial) membuktikan bahwa hak pilih di AS bukanlah hak universal yang dijamin. Mahkamah Agung melalui putusan Citizens United bahkan melegalkan praktik politik uang, di mana 100 miliarder mengucurkan dana hampir 20% dari total belanja pemilu 2024 untuk mengendalikan proses politik.

Dampaknya, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah federal AS anjlok ke titik kritis: hanya 23% warga AS yang percaya pada pemerintahannya sendiri, sementara 63% menyatakan tidak percaya. Sebanyak 67% warga AS menganggap melemahnya demokrasi sebagai ancaman kritis tertinggi. Ironisnya, kebebasan pers juga bermasalah, di mana Amerika Serikat merosot ke peringkat 55 dunia menurut Reporters Without Borders (RSF), di bawah Uruguay dan Kosta Rika, dengan situasi dinilai “bermasalah” karena meningkatnya serangan terhadap jurnalis.

Amerika Serikat bukanlah mercusuar demokrasi, tapi lebih kepada bentuk studi kasus tentang bagaimana sebuah demokrasi dapat membusuk dari dalam oleh ketidakadilan struktural, polarisasi ekstrem, dan dominasi oligarki. Mengagumi AS sebagai yang paling demokratis sama saja dengan memuji kebocoran di kapal yang sedang tenggelam.

Share Konten

Opini Lainnya

Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20260730_185852_0000
Ketika Massa Menjadi Hakim: Menjaga Supremasi Hukum di Tengah Amarah Publik
Muzakkir (1)
Yang Merusak Negeri
Muzakkir (3)
Maruah Kerajaan Gowa: Mengembalikan Kehormatan Adat yang Tergerus Regulasi
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20260730_181718_0000
Menyalakan Jiwa 'TIGER' Muda Bergerak di Partai Gerakan Rakyat
ChatGPT Image 29 Jul 2026, 19.29
Ketika Kemiskinan Bertemu Hukum: Siapa yang Sebenarnya Harus Dilindungi?
Muzakkir (1)
Catatan Pinggir Pasca Musda Golkar Sulsel
Sampul Rumi (3)
Refleksi Kritis Peringatan 30 Tahun Kudatuli 1996: Perlawanan Rakyat Terhadap Tirani 
Muzakkir (1)
Catatan Kaki Dari Ruang Tunggu Kelulusan UNHAS: Sebuah Refleksi Mahasiswa Pascasarjana
Muzakkir (1)
Keadilan Dikalahkan Amarah: Tangis Seorang Anak dan Krisis Kemanusiaan di Negeri Hukum
Bayu Wisesa
Memetakan UMKM dan IKM dalam Perspektif Hukum Indonesia: Kepastian Regulasi sebagai Fondasi Penguatan Ekonomi Nasional
Scroll to Top