ruminews.id, MAKASSAR — Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) UIN Alauddin Makassar menyoroti implementasi program ekoteologi Kementerian Agama (Kemenag) di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kritik tersebut disampaikan Ketua Umum SEMA-U UIN Alauddin Makassar, Muhammad Asrul Syam, menjelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
Asrul menilai, peringatan Hari Santri Nasional seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat kepedulian terhadap persoalan lingkungan. Menurutnya, ancaman karhutla dan paparan asap yang membahayakan kesehatan masyarakat perlu direspons melalui langkah konkret, termasuk dari institusi keagamaan.
Ia menyoroti program ekoteologi yang selama ini digaungkan Kemenag, seperti pengembangan masjid ramah lingkungan (green mosque) dan pesantren berwawasan lingkungan. Menurut Asrul, gagasan tersebut perlu diwujudkan melalui aksi nyata agar tidak berhenti sebagai program sosialisasi dan kegiatan seremonial.
“Ekoteologi tidak boleh berhenti pada slogan dan kegiatan formalitas. Ketika lingkungan menghadapi krisis, nilai-nilai keagamaan harus hadir dalam bentuk keberpihakan terhadap keselamatan manusia dan kelestarian alam,” demikian substansi kritik yang disampaikan Asrul.
Ia berpandangan bahwa ajaran agama memiliki landasan moral yang kuat untuk mendorong perlindungan lingkungan. Dalam perspektif Islam, manusia memiliki tanggung jawab sebagai khalifah fil ardh atau pengelola bumi yang berkewajiban menjaga keseimbangan alam dan mencegah kerusakan.
Atas dasar itu, Asrul mempertanyakan sejauh mana program ekoteologi Kemenag telah diterjemahkan menjadi gerakan edukasi, pencegahan, dan advokasi lingkungan. Ia menilai, kementerian yang memiliki jaringan kelembagaan hingga Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, serta satuan pendidikan keagamaan tersebut dapat mengambil peran strategis dalam membangun kesadaran ekologis masyarakat.
Asrul menegaskan bahwa Kemenag memang bukan institusi teknis yang bertanggung jawab langsung memadamkan api di kawasan hutan. Namun, menurutnya, kementerian tersebut tetap memiliki ruang kontribusi melalui pendidikan, penguatan nilai keagamaan, mobilisasi jaringan penyuluh, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah landasan hukum, di antaranya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Asrul menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dapat menjadi salah satu pijakan untuk memperkuat peran pesantren dalam pendidikan lingkungan dan pembentukan perilaku ramah lingkungan. Meski demikian, implementasinya memerlukan program yang terukur, dukungan kelembagaan, dan kerja sama lintas sektor.
Kritik SEMA-U juga diarahkan kepada para tokoh agama lintas iman. Asrul menilai, pemuka agama memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran publik dan mendorong tanggung jawab bersama terhadap krisis ekologis.
Menurutnya, mimbar keagamaan tidak semestinya hanya berfokus pada pesan spiritual yang bersifat individual, tetapi juga perlu menyentuh persoalan sosial, termasuk perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
Ia mendorong agar para pemuka agama berani menyuarakan pentingnya penghentian praktik perusakan lingkungan serta mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut, menurutnya, perlu dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Desak Kemenag Perkuat Aksi Ekoteologi
Menjelang Hari Santri Nasional 2026, SEMA-U UIN Alauddin Makassar mendesak Kemenag untuk memperkuat implementasi ekoteologi melalui langkah-langkah yang konkret dan berkelanjutan.
Pertama, Kemenag didorong mengoptimalkan jaringan KUA dan penyuluh agama untuk meningkatkan edukasi lingkungan, menyebarluaskan informasi mitigasi karhutla, serta membangun partisipasi masyarakat dalam pencegahan kerusakan lingkungan.
Kedua, Kemenag diharapkan memperluas kolaborasi dengan tokoh agama lintas iman, pesantren, perguruan tinggi, komunitas lingkungan, dan instansi terkait untuk membangun gerakan moral bersama dalam menjaga kelestarian alam.
Ketiga, program ekoteologi perlu dilengkapi dengan indikator capaian yang jelas agar pelaksanaannya dapat dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan atau sosialisasi, tetapi juga dari dampaknya terhadap pengetahuan, partisipasi, dan perilaku masyarakat.
Asrul menegaskan, peringatan Hari Santri Nasional semestinya menjadi ruang refleksi mengenai kontribusi santri dan institusi keagamaan dalam menjawab persoalan bangsa, termasuk krisis lingkungan.
“Penyelamatan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, ekoteologi harus hadir sebagai gerakan nyata, bukan sekadar jargon. Ketika keselamatan masyarakat terancam oleh krisis ekologis, negara dan institusi keagamaan perlu mengambil peran sesuai kewenangannya,” menjadi pesan utama kritik SEMA-U UIN Alauddin Makassar.
SEMA-U berharap momentum Hari Santri Nasional 2026 dapat mendorong perubahan pendekatan dalam program ekoteologi, dari sebatas wacana menuju gerakan kolaboratif yang terukur. Upaya tersebut dinilai penting agar nilai-nilai keagamaan dapat berkontribusi secara nyata terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.



