Oleh: Natasha Christcentya Orlina – Siswi SMP Budya Wacana Yogyakarta
Ruminews.id, Yogyakarta — Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, terus menjadi sorotan publik. Hingga akhir Mei 2026, aparat kepolisian menyatakan masih berada pada tahap penyelidikan terkait aksi pembubaran yang dilakukan oleh sekelompok massa saat kegiatan ibadah berlangsung.
Namun di tengah proses tersebut, perhatian publik justru tertuju pada fakta bahwa belum ada pelaku provokasi yang diumumkan sebagai tersangka, sementara jemaat diminta menghentikan penggunaan lokasi ibadah mereka dan beribadah sementara di Pakuwon Yogyakarta.
Peristiwa pembubaran terjadi pada (24/5/2026) di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Sejumlah massa mendatangi lokasi dan memprotes kegiatan ibadah dengan alasan persoalan perizinan. Aksi tersebut memicu penghentian kegiatan keagamaan yang sedang berlangsung dan menimbulkan perdebatan luas mengenai kebebasan beribadah serta perlindungan hak kelompok minoritas.
Pasca kejadian, Pemerintah Kabupaten Bantul bersama Forkopimda dan pihak gereja menghasilkan kesepakatan bahwa bangunan yang digunakan GMS untuk sementara tidak dipakai sebagai tempat ibadah. Sebagai solusi sementara, jemaat dipindahkan untuk melaksanakan ibadah di kawasan Pakuwon Mall Yogyakarta sambil menunggu proses administrasi dan perizinan dilengkapi.
Pemerintah setempat seolah-olah hanya mengulur waktu tanpa memberikan penyelesaian yang pasti untuk menengahi dan memberikan solusi dari konflik ini.
Hilangnya Persatuan dan Rasa Aman
Hal ini memunculkan kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai menempatkan beban penyelesaian masalah pada korban pembubaran, bukan pada pihak yang melakukan intimidasi. Sejumlah pegiat hak asasi manusia mempertanyakan mengapa jemaat yang sedang beribadah harus berpindah lokasi, sementara proses hukum terhadap pihak yang membubarkan kegiatan keagamaan belum menunjukkan hasil yang jelas.
Dengan ini membuktikan hilangnya rasa toleransi diantara masyarakat Yogyakarta. Kota yang dikenal dengan budaya dan berbagai etnis serta agama yang ada di dalamnya menjadi tercoreng akibat adanya kasus ini. Toleransi sendiri secara umum diartikan sebagai sikap yang diperlukan dalam kehidupan untuk menciptakan perdamaian, rasa aman, dan nyaman dalam bermasyarakat, terutama negara yang memiliki banyak keberagaman seperti Indonesia.
Sehingga sikap toleransi menjadi penting untuk diwujudkan demi menjaga persatuan. Masyarakat mudah di provokasi membuat toleransi menjadi hilang makna, yang muncul hanya kebencian tak mendasar kepada yang berbeda agama.
Kondisi ini beberapa bulan sebelumnya juga pernah terjadi di kota Tangerang tentang penyegelan tempat ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika. Akibat penyegelan ini ibadah paskah yang seharusnya mereka dapat selenggarakan di tahun ini justru menjadi ibadah yang terakhir bagi para jemaat karena setelah itu tempat ibadah di segel dan kebebasan beribadah mulai kembali di penjara oleh negara.
Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya terdapat 14 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh warga maupun perangkat negara. Hal ini membuktikan betapa rawannya kelompok minoritas menjadi korban intoleransi sesaat yang memecah belah.
Organisasi ini juga mendesak aparat mengusut tuntas peristiwa tersebut dan menilai negara memiliki kewajiban menjamin kebebasan beragama serta beribadah tanpa intimidasi maupun ancaman dari kelompok mana pun. Amnesty juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap aksi massa yang terjadi di hadapan aparat keamanan.
Pada UUD 1945 pasal 28 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan diperkuat dengan pasal 29 (2) bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya.
Namun pada kenyataannya intoleransi menjadi bagian yang sering muncul dipermukaan masyarakat yang dikatakan majemuk ini. Sehingga kebebasan untuk memeluk agama, mendapatkan rasa aman saat beribadah menjadi sesuatu yang mahal untuk dimiliki terutama kepada agama minoritas.
Sementara itu, pihak GMS menyatakan tetap berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta pemerintah daerah agar dapat kembali menggunakan lokasi ibadah mereka secara normal. Hingga kini, Polda DIY menyebut proses penyelidikan masih berlangsung dengan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Harapannya para pelaku provokatif dan intoleran ini juga mendapatkan hukuman setimpal, sehingga tidak ada pembiaran ataupun impunitas kepada para pelaku. Tidak ada lagi yang namanya mayoritas ataupun minoritas, adanya rasa saling dukung dan menjaga solidaritas satu dengan yang lainnya dan kedepannya hal ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.
Jika memang perizinannya belum keluar, pemerintah semestinya mempermudah perizinan tersebut, dan masyarakat yang lain juga saling mendukung agar gereja tersebut dapat memiliki izin untuk digunakan beribadah.
Belajar Toleransi dari Hari Raya Waisak
31 Mei 2026 lalu merupakan hari raya Waisak bagi umat Buddha di seluruh Indonesia. Momentum ini banyak dipergunakan oleh seluruh umat Buddha mawas diri, mempertahankan toleransi dan menjaga perdamaian kepada umat beragama lainnya diseluruh Indonesia.
Candi Borobudur dan Candi Sewu di Jawa Tengah yang menjadi simbol agama Buddha di Jawa, ramai dikunjungi oleh pengunjung yang akan menyaksikan puncak hari raya Waisak ini. Dikutip dari Pandangan Jogja, menyambut perayaan Waisak masyarakat di dusun Lamuk, Kaloran, Temanggung juga ikut sibuk mempersiapkannya.
Menurut Salbiyah (42) salah satu warga, menyebutkan setiap kali menyambut Waisak umat Buddha disini seperti merayakan lebaran, apa yang dimiliki oleh masyarakat akan mereka olah menjadi makanan dan di makan bersama sebelum berangkat menuju Candi Borobudur.
Salbiyah juga merasa bersyukur jika masyarakat di dusun Lamuk ini juga sangat menjunjung toleransi satu dengan lainnya. Jika umat Buddha merayakan Waisak umat agama lain juga ikut datang untuk memberikan ucapan selamat Waisak dan makan bersama selesai melaksanakan ibadah di Vihara.
Hal serupa juga terjadi di dusun Thekelan, kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Sebuah dusun kecil di lereng gunung Merbabu ini menjadi simbol bahwa perbedaan menjadi harmoni yang menyatukan seluruh masyarakat yang ada disana. Masyarakat dusun ini menganut beberapa agama diantaranya, Kristen, Buddha dan Islam. Namun masyarakatnya saling toleransi satu dengan yang lain, terutama saat merayakan hari besar agama masing-masing.
Warga yang berbeda agama sudah siap memberikan selamat hari raya dan menunggu di depan rumah ibadah. Bahkan fakta yang menarik di dalam satu keluarga di dusun ini ada yang berbeda agama, mereka tetap hidup rukun tanpa melihat perbedaan satu dengan yang lainnya.
Seharusnya peristiwa intoleransi terhadap Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon ini, menjadi suatu pelajaran bahwa tidak seluruh perbedaan harus memecahbelah kemajemukan menjadi ujaran kebencian terhadap sesama masyarakat Indonesia.
Belajar dari apa yang di dapat dari nilai-nilai perdamaian dalam Waisak, semestinya mampu membuat kita berefleksi bahwa Indonesia itu beragam, berani bersikap tegas kepada semua pelaku intoleran dan provokator konflik menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah serta masyarakat.
Jadikan kota Yogyakarta benar-benar berhati nyaman, aman dan penuh perdamaian dengan saling mencintai perbedaan yang ada.