OPINI

Nyawa Bukan Soal Gender: Menyoal Logika Kebijakan dalam Respons Menteri PPPA

Penulis: Iin Nirmala – Fungsionaris Kohati Cab. Makassar Timur

ruminews.id, Luwu Utara – Pernyataan Arifatul Choiri Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait insiden KAI yang menelan korban perempuan dan anak memunculkan pertanyaan serius tentang cara pandang negara dalam melihat keselamatan publik.

Alih-alih menempatkan keselamatan sebagai isu universal yang menyangkut seluruh penumpang tanpa kecuali, respons yang menyarankan pemisahan posisi gerbong berdasarkan gender justru berpotensi menyederhanakan persoalan menjadi sekadar urusan kategorisasi laki-laki dan perempuan.

Dalam situasi darurat seperti kecelakaan transportasi, faktor utama yang seharusnya menjadi perhatian adalah standar keselamatan, sistem mitigasi risiko, serta kesiapan operator dalam melindungi seluruh penumpang.

Ketika narasi yang muncul justru mengarah pada pemisahan berbasis gender, muncul kesan bahwa keselamatan diposisikan tidak setara, seolah ada kelompok yang perlu “diprioritaskan” dengan cara yang tidak menyentuh akar masalah.

Pendekatan semacam ini juga berisiko menimbulkan persepsi bahwa nyawa manusia dipandang melalui lensa identitas tertentu, bukan sebagai entitas yang sama berharganya.

Padahal, dalam prinsip kebijakan publik yang adil, negara seharusnya hadir dengan solusi yang menyeluruh, bukan segmentatif.

Keselamatan transportasi bukan isu perempuan, laki-laki, atau anak semata melainkan isu kemanusiaan.

Lebih jauh, wacana seperti ini dapat memicu polarisasi yang tidak produktif. Ketika kebijakan atau pernyataan publik terkesan membandingkan nilai keselamatan antar kelompok, maka yang terjadi bukan penguatan perlindungan, melainkan potensi konflik persepsi di masyarakat.

Ini tentu kontraproduktif dengan semangat perlindungan inklusif yang seharusnya diusung oleh kementerian terkait.

Kritik terhadap pernyataan ini bukan berarti menafikan pentingnya perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Namun, perlindungan tersebut harus dirancang secara sistemik dan berbasis keselamatan menyeluruh, bukan dengan pendekatan simbolik yang berpotensi menimbulkan bias baru.

Negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak hanya sensitif, tetapi juga adil, rasional, dan tidak menimbulkan kesan bahwa satu kelompok “dikorbankan” demi kelompok lainnya.

Share Konten

Opini Lainnya

Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20260730_185852_0000
Ketika Massa Menjadi Hakim: Menjaga Supremasi Hukum di Tengah Amarah Publik
Muzakkir (1)
Yang Merusak Negeri
Muzakkir (3)
Maruah Kerajaan Gowa: Mengembalikan Kehormatan Adat yang Tergerus Regulasi
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20260730_181718_0000
Menyalakan Jiwa 'TIGER' Muda Bergerak di Partai Gerakan Rakyat
ChatGPT Image 29 Jul 2026, 19.29
Ketika Kemiskinan Bertemu Hukum: Siapa yang Sebenarnya Harus Dilindungi?
Muzakkir (1)
Catatan Pinggir Pasca Musda Golkar Sulsel
Sampul Rumi (3)
Refleksi Kritis Peringatan 30 Tahun Kudatuli 1996: Perlawanan Rakyat Terhadap Tirani 
Muzakkir (1)
Catatan Kaki Dari Ruang Tunggu Kelulusan UNHAS: Sebuah Refleksi Mahasiswa Pascasarjana
Muzakkir (1)
Keadilan Dikalahkan Amarah: Tangis Seorang Anak dan Krisis Kemanusiaan di Negeri Hukum
Bayu Wisesa
Memetakan UMKM dan IKM dalam Perspektif Hukum Indonesia: Kepastian Regulasi sebagai Fondasi Penguatan Ekonomi Nasional
Scroll to Top