Ruminews.id – Kami dari LMND Palopo menegaskan bahwa kami tidak akan takut terhadap intervensi, tekanan, maupun upaya membelokkan substansi perjuangan rakyat terkait krisis air bersih di Kota Palopo.
Pemberitaan yang hanya menonjolkan persoalan pagar tanpa menjelaskan rentetan perjuangan dan tuntutan massa telah mengaburkan persoalan utama: masyarakat Palopo sedang mengalami persoalan air bersih dan pemerintah daerah belum memberikan penyelesaian yang memadai.
Aksi “Palopo Krisis Air Bersih Jilid III” bukanlah aksi yang tiba-tiba. Ini merupakan bagian dari rangkaian aksi yang telah kami lakukan berulang kali. Sudah tiga kali aksi dilakukan, tetapi Wali Kota Palopo tidak pernah menemui massa aksi secara langsung.
Padahal, yang ingin kami lakukan bukan sekadar berteriak di jalan. Kami ingin menyampaikan keluhan masyarakat secara langsung kepada Ibu Wali Kota, sebagai kepala daerah yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik di Kota Palopo.
Pada aksi tersebut, massa juga hendak masuk ke area pelataran Kantor Wali Kota untuk melakukan konferensi pers dan menyampaikan pernyataan secara terbuka. Namun massa dibatasi oleh pagar/jeruji besi.
Kami mempertanyakan: mengapa rakyat yang datang menyampaikan keluhan justru harus berhadapan dengan pagar ketika mereka hendak menyampaikan persoalan pelayanan publik yang mereka biayai melalui pajak?
Fasilitas pemerintahan pada prinsipnya dibangun dan dibiayai dari uang rakyat. Karena itu, pemerintah tidak boleh membangun jarak sedemikian rupa dengan rakyat yang datang menyampaikan keluhan.
Terkait pagar yang roboh, kami tidak membenarkan tindakan perusakan apabila memang terdapat unsur kesengajaan merusak fasilitas umum. Namun kami menolak jika seluruh aksi kemudian direduksi menjadi semata-mata persoalan pagar.
Faktanya, pagar tersebut didorong oleh beberapa orang dan langsung roboh. Kondisi kekuatan pagar dan penyebab robohnya tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif, bukan sekadar kesimpulan sepihak. Terlebih, setelah kejadian, pagar tersebut kembali berdiri.
Jika persoalan pagar hendak diproses secara hukum, kami meminta agar prosesnya dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan ataupun intervensi politik.
Kami juga mempertanyakan tanggung jawab pengamanan. Jika memang terjadi kerusakan fasilitas, maka harus dilihat secara utuh bagaimana mekanisme pengamanan aksi, bagaimana petugas mengendalikan massa, dan apakah terdapat kelalaian dalam pengamanan sehingga situasi berkembang menjadi seperti itu.
Jangan sampai pagar lebih cepat mendapatkan perhatian daripada keluhan rakyat yang selama berbulan-bulan kesulitan mendapatkan air.
KAMI TIDAK AKAN DIAM
LMND Palopo menegaskan bahwa perjuangan ini tidak berhenti pada Jilid III.
AKSI PALopo KRISIS AIR BERSIH JILID IV AKAN KEMBALI DIGELAR DI KANTOR WALI KOTA PALopo DAN DPRD KOTA PALopo.
Kami akan terus mendesak pemerintah daerah dan Perumda Tirta Mangkaluku untuk menyelesaikan persoalan air bersih, membuka data pengelolaan perusahaan secara transparan, memperbaiki pelayanan, serta memenuhi hak masyarakat sebagai konsumen.
Kami tidak sedang mencari keributan. Kami sedang mencari keadilan dan kepastian atas hak dasar rakyat.
Dan kami tegaskan: tidak ada kekuasaan yang tanpa batas.
Indonesia adalah negara hukum. UUD 1945 menempatkan kekuasaan negara dalam kerangka hukum dan konstitusi. Bahkan kekuasaan Presiden sekalipun dibatasi oleh konstitusi, hukum, dan mekanisme pengawasan.
Maka terlebih lagi kekuasaan seorang kepala daerah, direksi perusahaan daerah, maupun pejabat pemerintahan bukanlah kekuasaan absolut yang tidak boleh dikritik oleh rakyat.
Wali Kota memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu memiliki batas.
Direktur Perumda memiliki jabatan, tetapi jabatan itu memiliki batas.
Dan aparat memiliki kewenangan penegakan hukum, tetapi kewenangan tersebut juga harus dijalankan berdasarkan hukum.
Rakyat mempunyai hak untuk mengawasi, mengkritik, menyampaikan pendapat, dan menuntut pertanggungjawaban atas pelayanan publik.
Kami tidak akan takut hanya karena ada upaya membangun narasi seolah-olah perjuangan krisis air bersih hanya persoalan kericuhan.
Persoalan utamanya tetap sama: AIR UNTUK RAKYAT.
Dan selama persoalan itu belum diselesaikan, LMND Palopo bersama rakyat akan terus bergerak.
Kami tegaskan, perjuangan ini tidak berhenti pada aksi jalanan. LMND Palopo akan melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan Perumda Tirta Mangkaluku kepada Ombudsman RI, khususnya terkait air yang tidak mengalir secara layak tetapi pelanggan tetap dibebankan tagihan, termasuk dugaan kenaikan tagihan saat pelayanan terganggu dan tidak optimalnya penanganan pengaduan masyarakat.
Kami juga akan membawa persoalan ini dalam perspektif perlindungan konsumen, termasuk meminta pemeriksaan terhadap hak pelanggan atas pelayanan yang layak serta mekanisme kompensasi apabila terbukti mengalami kerugian.
Kalau di jalan kami menyampaikan aspirasi, maka di Ombudsman kami membawa bukti.
PALOPO KRISIS AIR BERSIH JILID IV — KAMI AKAN KEMBALI.



