OPINI

Danantara dan Dividen BUMN: Ke Mana Arah Keuntungan Kekayaan Negara?

Penulis: Wildan — Ketua Bidang Hukum & Ham BEM FH Unibos. 

Ruminews.id, Makassar — Defisit APBN Indonesia tahun 2026 yang mencapai Rp319 triliun hingga September menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi sumber penerimaan negara, termasuk kontribusi dividen BUMN dan Danantara.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya, pengelolaan dividen BUMN telah mengalami perubahan melalui mekanisme Danantara. Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa penggunaan laba bersih perseroan ditetapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Persoalannya, ketika kewenangan pengelolaan dividen berada dalam mekanisme Danantara, bagaimana negara memastikan keuntungan dari kekayaan BUMN tetap memberikan kontribusi nyata terhadap APBN?

Polemik rencana penarikan dividen sekitar Rp120 triliun oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang kemudian berhadapan dengan persoalan ketersediaan dan mekanisme pengelolaan dana Danantara semakin memperlihatkan pentingnya kepastian regulasi. Terlebih, muncul perhatian publik terhadap penggunaan dana untuk investasi peternakan babi dan sapi di Australia yang harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Kami juga mempertanyakan apakah Danantara benar-benar dikelola untuk kepentingan ekonomi nasional atau justru berpotensi menjadi ruang investasi bagi kepentingan kelompok elite tertentu? Dugaan ini harus dijawab melalui keterbukaan informasi, bukan dibiarkan menjadi kecurigaan publik.

Kami menyayangkan belum terlihat adanya pembenahan regulasi yang memadai dan terbuka untuk menjawab persoalan mendasar mengenai mekanisme dividen, transparansi investasi, serta kontribusi Danantara terhadap APBN.

Oleh karena itu, kami mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengevaluasi regulasi pengelolaan Danantara dan membentuk kebijakan dividen yang jelas, terukur, transparan, serta memiliki dasar hukum yang kuat.

Jangan sampai negara terus mencari tambahan penerimaan melalui pajak dan utang, sementara keuntungan dari kekayaan negara sendiri tidak memiliki kepastian kontribusi bagi APBN.

Danantara harus menjadi instrumen penguatan ekonomi nasional, bukan menjadi ruang yang menimbulkan kecurigaan mengenai penguasaan dan pengelolaan kekayaan negara oleh segelintir elite.

Kekayaan negara harus kembali untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat, bukan hanya berputar dalam kepentingan investasi.

Share Konten

Opini Lainnya

411000_dengan_logo_ruminews_1600x1000
Enam Infinity Stones yang Bisa Menyelamatkan Indonesia
salam tiga jari
Tiga Jari yang Tak Bisa Dibungkam
IMG-20261101-WA0022
Asap Mencekik, Pemerintah Masih Bilang "Kita Sanggup"
Najamuddin Arfah
Raffi Ahmad dan Gerombolan Sandiwara Jalanan
Rawnlins Kenheta
Antara Ikrar 1928 dan Realitas Hari Ini: Dua Dilema di Balik Seremonial Sumpah Pemuda
IMG-20261029-WA0024
Tiga Kartu Sakti dan Penurunan Kemiskinan Luwu Timur: Membaca Kemajuan, Menjawab Tantangan Kesejahteraan
Kanye West
Kelak, Oksigen Dijual di Koperasi Merah Putih
Kanye West
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Daya Beli: Ketika Tiket Konser Laris di Tengah Tekanan Hidup
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20261028_121738_0000
Kesetaraan Gender: Perempuan Diberi Panggung, Siapa yang Memegang Kendali?
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20261028_102326_0000
Di Bawah Tatapan Publik: Ekspektasi Sosial, Kebebasan Perempuan, dan Luka Psikologis KBGO
Scroll to Top