Opini

Opini

Mengatasi Fragmentasi Sosial: Strategi Kolaboratif HMI dalam Merajut Gerakan Mahasiswa

ruminews.id, Globalisasi dan era digital seharusnya memberi ruang luas bagiintegrasi sosial, namun kenyataan justru memperlihatkansebaliknya. Di tengah derasnya arus informasi, kita menyaksikanmasyarakat yang semakin terpecah ke dalam kelompok-kelompok homogen. Algoritma media sosial membentuk ruanggema, mempersempit perjumpaan lintas perspektif, dan memperkuat polarisasi. Fragmentasi sosial itu pun merembeshingga ke dunia mahasiswa, kelompok yang seharusnya menjadipelopor integrasi dan pembaharu bangsa. Kita tahu, mahasiswa dalam sejarah Indonesia selalu hadirsebagai penentu arah zaman. Dari Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, hingga Reformasi 1998, suaramahasiswa adalah penanda pergeseran besar dalam perjalananbangsa. Namun hari ini, kita menyaksikan sebuah ironi. Gerakan mahasiswa yang dahulu dipuji sebagai agent of change kinijustru sibuk dengan rivalitas kecil, perebutan isu, dan egoismeorganisasi. Fragmentasi membuat gerakan kehilangan dayapukul kolektifnya, sehingga tak lagi menakutkan bagi penguasa. Demonstrasi bisa dibubarkan, kritik bisa diabaikan, sebab negara tahu suara mahasiswa tidak lagi solid. Kondisi ini tidak lahir begitu saja. Pasca-Reformasi, mahasiswakehilangan musuh bersama yang dahulu merekatkan. Saat Soeharto tumbang, perekat itu lenyap, dan energi kolektif yang sebelumnya terkonsolidasi kini menyebar ke berbagai agenda sektoral. Lebih parah lagi, logika neoliberal mendorongindividualisme, menjadikan banyak mahasiswa lebih fokus pada karier dan kepentingan pribadi ketimbang perjuangan kolektif. Akibatnya, ruang kolaborasi makin menyempit, sementaraprasangka dan perpecahan makin menguat. Ideologi yang seharusnya menjadi arah perjuangan justru seringmenjadi tembok penghalang. HMI dengan identitaskeislamannya, GMNI dengan marhaenismenya, PMKRI denganbasis Katolik, atau KAMMI dengan Islamismenya, masing-masing berjalan sendiri. Perbedaan tafsir yang kaku membuatmereka sulit menemukan titik temu. Padahal, isu-isu besarbangsa seperti ketidakadilan ekonomi, kemunduran demokrasi, hingga krisis iklim adalah masalah struktural yang seharusnyabisa mempersatukan. Alih-alih, kita lebih sering menyaksikanbarisan yang terpecah, aksi-aksi yang tidak berkesinambungan, dan gerakan yang terjebak dalam aktivisme performatif sekadarmencari panggung media. Di tengah situasi ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebenarnya memiliki posisi unik. Sejak didirikan oleh Lafran Pane pada 1947, HMI mengemban komitmen ganda: keislamandan keindonesiaan. Komitmen itu memberi legitimasi gandapula: HMI bisa berbicara dengan kelompok religius maupunnasionalis. Lebih jauh, Nilai Dasar Perjuangan (NDP) yang menjadi landasan ideologis HMI menawarkan kerangkauniversal tentang kemanusiaan, keadilan sosial, dan kemerdekaan manusia. Nilai-nilai ini sejatinya kompatibeldengan Pancasila, Marhaenisme, maupun diskursus hak asasimanusia. Jika digunakan secara tepat, NDP bisa menjadijembatan ideologis yang menyatukan perbedaan antar organisasimahasiswa. Namun HMI tidak bebas dari masalah. Perpecahan historis antara HMI Dipo dan MPO menjadi pengingat bahwa organisasiini juga rentan terhadap tekanan politik. Selain itu, kedekatandengan jaringan alumninya, KAHMI, sering memunculkandilema: di satu sisi memberi akses sumber daya dan kekuasaan, di sisi lain berisiko menyeret HMI dalam kepentingan pragmatiselit. Jika HMI ingin benar-benar menjadi katalis persatuan, iaharus berani menjaga independensinya, tidak membiarkanagenda moral organisasinya tersubordinasi oleh kepentinganpolitik alumni. Di tingkat aliansi, kelompok Cipayung Plus menjadi contohparadoks legitimasi. Forum yang awalnya lahir sebagai wadahkomunikasi antar-Ormek kini justru kerap dituding telahkehilangan taji kritisnya. Kedekatan dengan kekuasaan membuatsebagian publik menilainya terkooptasi, sibuk berfoto denganpejabat ketimbang mengawal isu rakyat. Padahal, akses yang dimiliki Cipayung Plus seharusnya bisa digunakan untukmenyuarakan advokasi yang benar-benar kritis, bukan sekadarlegitimasi bagi penguasa. HMI dalam hal ini punya tanggungjawab moral untuk mendorong reformasi dari dalam: memperjuangkan rotasi kepemimpinan, transparansi audiensi, dan kode etik yang menjaga jarak kritis dari kekuasaan. Jika HMI mampu menjalankan strategi kolaboratif dengankonsisten, ia berpotensi memutus rantai fragmentasi yang melemahkan gerakan mahasiswa. Kolaborasi berbasis nilaimelalui universalisme NDP dapat menjadi dasar dialog lintasideologi. Kolaborasi institusional dapat memperkuat aliansiformal seperti Cipayung Plus sekaligus merangkul masyarakatsipil—dari serikat buruh, lembaga advokasi hukum, hinggaorganisasi lingkungan. Sementara di tingkat kader, budayakolaboratif harus ditanamkan sejak awal melalui kurikulumkaderisasi dan ruang perjumpaan informal yang membangunkepercayaan lintas organisasi. Gerakan mahasiswa kini berada di persimpangan jalan. Jalan pertama adalah tetap berjalan dalam fragmentasi, sibuk denganego dan simbol, hingga makin ditinggalkan publik. Jalan keduaadalah menempuh jalan persatuan, meski terjal, penuh gesekan, tetapi jauh lebih bermakna. HMI memiliki peluang historis untukmemimpin jalan kedua ini, bukan karena merasa superior, melainkan karena modal sejarah dan ideologinyamemungkinkan. Fragmentasi bukan takdir. Ia bisa diatasi jika ada keberanianuntuk membuka ruang dialog, menyingkirkan egoisme, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentinganorganisasi. Jika HMI berhasil menjalankan peran itu, ia tidakhanya menyelamatkan dirinya dari stagnasi, tetapi juga memberisumbangsih besar bagi demokrasi Indonesia. Sebab mahasiswa yang bersatu bukan sekadar suara bising di jalanan, melainkanpenentu arah masa depan bangsa.

Opini

Bone Memanas: Pajak dan Luka Sosial Bergema dalam dengungan masyarakat

ruminews.id, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Dasar penyesuaian yang merujuk pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang disebutkan karena nilai tanah terakhir diperbarui 14 tahun yang lalu. Namun kenyataannya, kenaikan hingga 300% di lapangan sangat membebani rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Kekecewaan semakin besar ketika pemerintah daerah terkesan absen berdialog dengan masyarakat, terutama ketika Bupati Bone yang merupakan putra asli daerah tidak hadir menemui massa aksi. Sikap DPRD Kabupaten Bone yang terlihat menyetujui kebijakan kenaikan ini juga menambah luka kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Aspirasi rakyat seperti tidak mendapat ruang yang adil untuk didengar. Hal ini memicu aksi unjuk rasa yang berlangsung secara besar-besaran di pusat kota, dan berujung pada bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan. Beberapa demonstran bahkan diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Kondisi ini menandakan adanya kegagapan pemerintah daerah dalam merespons keresahan masyarakat. Setelah situasi memanas, barulah muncul pernyataan resmi bahwa kenaikan PBB-P2 akan ditunda dan dikaji ulang. Namun, penundaan ini dianggap sebagai keputusan yang sangat terlambat dan tidak menjawab substansi penolakan rakyat. Sebab penundaan bukan berarti pencabutan. Masyarakat bertanya, mengapa pemerintah harus menunggu adanya pertumpahan darah dan bentrokan fisik terlebih dahulu sebelum menyatakan penundaan? Ini memperlihatkan bahwa suara rakyat baru didengar setelah situasi chaos terjadi. Lebih dari itu, penundaan menyimpan potensi untuk tetap dilanjutkan di waktu lain sehingga rasa waswas publik tetap ada. Secara budaya, peristiwa ini mencederai jiwa pangadereng dan falsafah bugis, sipakatau, sipakainge’, sipakalebbi yang menjadi napas kehidupan masyarakat Bone. Nilai budaya Bone tidak hanya mengatur adab, tetapi juga menuntut pemimpin untuk menjunjung tinggi etika kepemimpinan yang berpihak kepada rakyat. Dalam konteks itu, keputusan sepihak yang memicu bentrokan massa jelas bertentangan dengan filosofi kepemimpinan Bugis yang mengedepankan keadilan dan rasa malu ketika rakyat menderita. Bone dikenal melahirkan banyak tokoh besar, namun hari ini masyarakat bertanya ke mana suara mereka ketika rakyat kecil menjerit menghadapi beban pajak. Saya, Adrian Hidayat, mahasiswa Sistem Informasi Universitas Hasanuddin dan juga putra asli Bone, merasa prihatin dan terpanggil menyuarakan kegelisahan ini. Ketimpangan sosial dan ekonomi di Bone sudah sangat nyata, dan kebijakan kenaikan PBB-P2 hanya akan memperdalam jurang tersebut. Jika alasan penyesuaian pajak adalah modernisasi dan pembaruan data perlu adanya kepekaan sosial, bukan dengan cara yang mengabaikan rakyat hingga timbul bentrokan. Untuk itu, masyarakat tidak hanya menuntut penundaan, tetapi pencabutan penuh kebijakan kenaikan tersebut. Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog secara terbuka, melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa sebagai penjaga moral masyarakat Bone. Hanya dengan cara itu, kehormatan budaya Bone dan rasa keadilan sosial dapat dikembalikan. Penundaan tanpa keberpihakan adalah siasat sementara; sedangkan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi sikap permanen dalam setiap kebijakan publik.

Opini

Era Prabowo–Gibran: Mencuci Piring Warisan Utang dan Kebijakan SDA

ruminews.id – Pergantian kepemimpinan nasional selalu membawa harapan baru. Namun, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak memulai dari ruang kosong. Mereka mewarisi beban besar: utang luar negeri yang menumpuk, kebijakan sumber daya alam (SDA) yang masih didominasi asing, serta struktur ekonomi yang rapuh. Istilah “mencuci piring” terasa tepat. Piring itu berisi sisa kebijakan sejak era Soekarno hingga Jokowi yang belum selesai dibereskan. Dari Soekarno ke Soeharto: Utang dan Ketergantungan Soekarno ingin Indonesia mandiri lewat gagasan berdikari. Namun, proyek mercusuar dan konfrontasi luar negeri membuat beban fiskal berat. Tahun 1965, inflasi menembus 650%. Utang ke Soviet dan Barat menumpuk. Soeharto kemudian masuk dengan resep stabilitas politik dan bantuan Barat. IGGI dan Paris Club menjadi penopang utama. Ekonomi memang tumbuh, tetapi SDA dikuasai asing melalui kontrak karya jangka panjang. Indonesia masuk perangkap ketergantungan utang sekaligus ketergantungan investasi asing. Era Reformasi : Transisi Tanpa Fondasi Kuat Habibie berfokus pada restrukturisasi pasca-krisis 1998. Gus Dur dan Megawati melanjutkan, tetapi utang luar negeri tetap berat. UU Migas dan UU Penanaman Modal justru semakin membuka peluang investor asing. Era SBY: Disiplin Fiskal, Hilirisasi Setengah Hati SBY berhasil menurunkan rasio utang dari 56% ke 24% PDB. Kredit Usaha Rakyat (KUR) lahir, Indonesia kembali ke investment grade, dan pertumbuhan stabil di kisaran 6%. Namun, hilirisasi SDA berjalan lambat. UU Minerba 2009 memang mewajibkan divestasi saham asing dan pengolahan di dalam negeri, tetapi implementasinya minim. Indonesia masih mengandalkan ekspor mentah seperti batubara, sawit, dan karet. Era Jokowi: Infrastruktur dan Hilirisasi, tapi Utang Melonjak Jokowi mengambil langkah berani dengan hilirisasi nikel sejak 2020. Indonesia berhasil memaksa investasi smelter masuk, mayoritas dari Tiongkok. Namun, kepemilikan asing tetap dominan. Negara lebih banyak mendapat pajak dan royalti, sementara keuntungan besar dinikmati korporasi luar. Utang luar negeri naik tajam. Dari Rp2.604 triliun (2014) melonjak menjadi lebih dari Rp7.800 triliun (2024). Infrastruktur memang berkembang pesat, tetapi sebagian besar dibiayai utang. Prabowo–Gibran : Jalan Panjang Cuci Piring Kini, Prabowo–Gibran harus menyelesaikan tiga persoalan besar: Utang luar negeri. Bunga dan cicilannya menggerus ruang fiskal. Tanpa restrukturisasi, APBN bisa tersandera. SDA strategis. Meski hilirisasi berjalan, kepemilikan asing masih kuat. Divestasi harus ditegakkan sesuai UU Minerba. Ekonomi rakyat. Pertumbuhan belum berpihak ke UMKM, koperasi, dan sektor produksi lokal. Apa yang bisa dilakukan? Audit dan restrukturisasi utang luar negeri. Mendorong BUMN dan swasta nasional jadi pemain utama hilirisasi SDA. Perluas akses pembiayaan rakyat, bukan sekadar bansos. Ubah pola pembangunan infrastruktur, lebih banyak lewat public-private partnership agar tidak menambah beban utang. Penutup Sejarah panjang ekonomi Indonesia menunjukkan satu pola berulang: utang luar negeri menumpuk, SDA dikendalikan asing, dan rakyat hanya penonton. SBY disiplin menekan utang, tetapi lemah di industrialisasi. Jokowi berani hilirisasi, tetapi dengan harga utang yang mahal. Kini, Prabowo–Gibran memegang kendali. Mereka harus berani “mencuci piring” warisan panjang ini. Jika berhasil mengembalikan kendali SDA kepada bangsa sendiri, menurunkan ketergantungan pada utang, dan menumbuhkan ekonomi rakyat, maka sejarah akan mencatat: untuk pertama kalinya Indonesia benar-benar berdiri di atas kaki sendiri.

Opini

PBB-P2 Bone: Pajak atau Pemerasan Legal? Ketika Target PAD Mengalahkan Akal Sehat

ruminews.id – Gelombang penolakan PBB-P2 di Bone bukan sekadar riuh demonstrasi. Ini adalah alarm moral tentang bagaimana kekuasaan memandang warganya, apakah sebagai subjek yang perlu dilibatkan, atau sekadar angka yang harus “menutup target” pendapatan. Ketika pajak yang seharusnya lahir dari kontrak sosial, Namun hal itu justru ditetapkan tanpa kejelasan metodologi, minim sosialisasi, dan lemah pengawasan, maka kepercayaan publik runtuh lebih dulu daripada angka realisasi PAD. Faktanya, Pansus DPRD Bone menyetujui Ranperda RPJMD 2025-2029 dengan catatan tidak ada kenaikan PBB-P2 serta merekomendasikan penarikan SPPT dan kaji ulang. Namun di saat yang sama, target PAD 2025 disebut dipatok Rp490 miliar, yang bahkan oleh sebagian anggota Pansus sendiri dinilai tidak realistis dan berisiko kembali mendorong kebijakan pajak yang membebani. Kontradiksi inilah yang membuat publik bertanya: catatan “tanpa kenaikan PBB-P2” itu sungguh menjadi pagar kebijakan, atau sekadar kalimat penenang sesaat? Sehari sebelumnya, DPRD sempat menahan persetujuan RPJMD dengan alasan penyesuaian PBB-P2 sekitar 65% dinilai tanpa kajian memadai dan minim koordinasi. Catatan BPK terkait pengelolaan pendapatan, piutang PBB-P2, dan pungutan yang tidak disetorkan juga disinggung, hal itu menandakan problem tata kelola yang belum rapi. Di ruang informasi publik, narasi pun saling bertabrakan. Ada pemberitaan yang menyebut Pansus mengetok palu setuju kenaikan PBB-P2 karena target PAD melonjak; keesokan harinya dibantah oleh pimpinan Pansus yang menegaskan tidak ada anggota Pansus yang setuju kenaikandan yang disetujui adalah RPJMD dengan catatan. Kebingungan informasi seperti ini adalah gejala “defisit transparansi” yang justru memperlebar jarak pemerintah dengan rakyat. Di lapangan, Aliansi Rakyat Bone Bersatu meminta audit ulang SPPT PBB-P2 dan imbauan penundaan pembayaran sampai kebijakan dibuka seterang-terangnya. Hal tersebut merupakan sebuah sikap defensif masyarakat ketika keadilan prosedural (keterbukaan data NJOP, ZNT, dan metode penilaian) tidak dirasakan. Pada level nasional, Mendagri telah meminta kepala daerah menunda atau mencabut kebijakan kenaikan tarif/NJOP yang memberatkan dan mengkoordinasikan dulu perubahan kebijakan pajak dengan Kemendagri. Ini menegaskan bahwa legitimasi fiskal daerah tidak boleh melampaui asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Secara normatif, UU 1/2022 (HKPD) memang memberi kewenangan pajak ke daerah, dan PP 35/2023 mengatur teknis penyesuaian NJOP. Tapi kewenangan tanpa etika kebijakan hanya menjadikan pajak sebagai instrumen koersif, bukan gotong royong fiskal. Penegasan Mendagri agar kebijakan sensitif seperti PBB-P2 mempertimbangkan kondisi sosial- ekonomi adalah pengingat bahwa hukum pajak berdiri di atas kontrak sosial, bukan sekadar ayat normatif. Mengapa kebijakan ini problematik? Pertama, rasionalitas kebijakan lemah. Target PAD yang melompat jauh dari tren realisasi historis berpotensi “memaksa” instrumen pajak bekerja di luar daya dukung ekonomi warga. Ketika asumsi fiskal tidak realistis, instrumenpemungutan cenderung dipelintir agar mengejar angka, bukan keadilan. Pansus sendiri mengakui problem rasionalitas target tersebut. Kedua, akuntabilitas teknis rapuh. Indikasi penetapan yang tidak ditopang kajian memadai, peraturan kepala daerah yang dipertanyakan, hingga catatan BPK tentang piutang dan pungutan menunjukkan rantai pengawasan yang longgar. Dalam teori keadilan fiskal, ketidakpastian prosedural sama merusaknya dengan beban tarif yang keduanya menggerus trust. Ketiga, komunikasi publik buruk. Narasi resmi yang berubah-ubah dari setuju, tidak setuju, dan setuju dengan catatan, sehingga hal itu menciptakan “kebisingan kebijakan” yang memantik resistensi. Kepercayaan publik itu mahal, dan ia menuntut data, dialog, dan konsistensi, bukan sekadar klarifikasi. Keempat, beban dialihkan ke rakyat. Ketika tata kelola pendapatan daerah belum rapi, menaikkan PBB-P2 adalah jalan pintas paling mudah sekaligus paling tidak adil. Pemerintah daerah seharusnya menutup kebocoran, memperbaiki basis data, dan memperluas ekstensifikasi sebelum menyentuh tarif. Itulah makna prioritas etika fiskal dengan benahi pemerintahannya dulu, baru minta lebih dari rakyat. PBB-P2 dan moralitas kekuasaan Pajak bukan hanya soal angka, tapi peristiwa etis. PBB-P2 mengambil sebagian nilai dari tempat manusia berteduh yaitu tanah dan rumah. Karena itu, adab kebijakan menuntut metodologi yang transparan, partisipasi bermakna, dan pengawasan ketat. Tanpa ketiganya, pajak berubah dari sarana solidaritas menjadi instrumen pengambilalihan paksa. Bila DPRD benar “menolak kenaikan” namun mengesahkan RPJMD dengan target PAD agresif, maka DPRD sekadar mencari aman secara retoris dengan memasang rem tangan di lisan, sambil menekan pedal gas di dokumen perencanaan. Konsekuensinya, beban operasional tetap berpotensi jatuh ke rakyat, entah lewat revisi Perbup, penyesuaian NJOP, atau razia ekstensifikasi tanpa pembenahan data. DPRD tidak bisa sekadar memberi catatan politis; DPRD wajib memastikan mekanisme pengaman (guardrails) yang operasional, terukur, dan diawasi publik. Apa yang seharusnya dilakukan? Tarik dan audit terbuka SPPT bermasalah dengan membuka data NJOP, ZNT, pendekatan penilaian per-kelurahan/desa, beri akses audit masyarakat dan kampus. Ini sejalan dengan rekomendasi Pansus dan tuntutan warga. Bekukan kebijakan PBB-P2 2025 yang memberatkan selama audit berlangsung, merujuk arahan Mendagri agar setiap penyesuaian signifikan ditunda/dievaluasi dan dikoordinasikan dengan Kemendagri. Sertakan klausul eksplisit dalam RPJMD dan Perkada: “tanpa kenaikan tarif PBB-P2 dan/atau penyesuaian NJOP yang menambah beban bersih wajib pajak sebelum audit independen dan konsultasi publik tuntas. Perbaiki tata kelola PAD: tuntaskan rekomendasi BPK atas piutang, pencatatan, dan pungutan; lacak kebocoran sebelum minta kenaikan. Posko keberatan & pengukuran ulang di setiap kecamatan, dengan batas waktu dan standar layanan (SLA) yang jelas, serta penghapusan denda atas SPPT yang keliru. Ubah strategi PAD dari “tarif first” ke “basis first” dengan pemutakhiran data objek pajak,integrasi NIK-NIB-PBB, penertiban objek tidur, dan pelayanan daring yang memudahkan, bukan menekan. RDPU terbuka berkala antara Pemkab, DPRD, akademisi, dan aliansi warga atau Aktivis Mahasiswa daerah untuk mengevaluasi progres audit koreksi basis data, dan skema kompensasi bagi kelompok rentan (lansia, lahan non-produktif). Keadilan dulu, baru angka. Kenaikan PBB-P2 bukan sekadar kalkulasi fiskal, namun ia ujian apakah negara yang dalam manifestasi pemerintah daerah masih menghormati martabat warganya. Jika pemerintah kabupaten tergesa mengandalkan PBB-P2 untuk menutup ambisi PAD, sementara DPRD berlindung di balik “catatan” tanpa memastikan pagar kebijakan yang tegas, maka rakyatlah yang kembali menanggung risiko. Kami dari KEPMI Bone Kecamatan Bengo menegaskan: benahi tata kelola dan pengawasan lebih dulu, tarik dan audit SPPT, tunda penyesuaian yang memberatkan, cantumkan larangan eksplisit dalam dokumen perencanaan, dan libatkan publik secara bermakna. Itulah jalan etis agar pajak kembali menjadi gotong royong, bukan penindasan yang dipoles regulasi. Dan kepada para wakil rakyat, keberpihakan bukan diucapkan ataupun sekedar klarifikasi, melainkan dituliskan menjadi norma operasional serta diawasi pelaksanaannya, setia sampai akhir periode, bukan hanya sampai riuh massa reda. Karena keadilan fiskal bukan retorika tetapi ia adalah praktek keseharian kekuasaan.

Opini

Penguatan Ekonomi dan Demokrasi, Jalan Kita Sebagai Orang Muda

ruminews.id, Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, bagi saya bukan sekadar laporan tahunan. Itu adalah seruan kebangsaan bahwa masa depan Indonesia hanya bisa dijaga dengan memperkuat ekonomi dan demokrasi sebagai dua pilar utama bangsa. Seruan tersebut mengingatkan pada pemikiran Daron Acemoglu dan James Robinson dalam Why Nations Fail. Mereka menegaskan bahwa sebuah bangsa gagal bukan karena miskin sumber daya, melainkan karena rapuhnya institusi ekonomi dan politik. Sebaliknya, bangsa yang berhasil adalah bangsa yang mampu memperkuat institusinya sehingga adil, inklusif, dan berpihak kepada rakyat banyak. Karena itu, ketika Presiden menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945, berbicara tentang koperasi desa, program Makan Bergizi Gratis, hingga reformasi hukum, sesungguhnya beliau sedang menekankan hal yang sama. Institusi yang tangguh adalah syarat mutlak bagi kemajuan bangsa. Generasi Penentu Bukan Penonton Pertanyaan penting bagi kita sebagai orang muda adalah apakah kita akan memilih menjadi penonton yang hanya menyimak arah kebijakan atau berani menjadi penentu yang ikut mewarnai perjalanan bangsa. Stigma bahwa anak muda apatis terhadap politik hari ini kian terbantahkan. Sekolah politik dan pelatihan kepemimpinan selalu dipenuhi pendaftar. Banyak anak muda dari berbagai latar belakang mulai berani masuk ke gelanggang politik praktis. Fakta ini menunjukkan kesadaran baru bahwa politik bukan kata kotor, melainkan jalan pengabdian. Tantangannya adalah bagaimana energi besar itu diarahkan pada agenda yang benar. Ekonomi digital tidak boleh hanya menjadi ajang monopoli. Koperasi desa harus kembali hidup sebagai sarana pemberdayaan rakyat. Hilirisasi sumber daya alam harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat kecil, bukan hanya korporasi besar. Begitu pula demokrasi. Kita tidak boleh membiarkannya layu dalam budaya transaksional. Demokrasi harus dihidupkan dengan partisipasi aktif, gagasan segar, dan pengawasan kritis. Delapan Puluh Tahun Merdeka Jalan Kita Bersama Tahun ini Indonesia merayakan delapan puluh tahun kemerdekaan. Delapan dekade lalu para pendiri bangsa memperjuangkan kemerdekaan dengan darah dan air mata. Hari ini tugas kita bukan lagi mengangkat senjata, melainkan memastikan kemerdekaan itu benar-benar bermakna. Kemerdekaan sejati adalah ketika bangsa ini berdaulat atas kekayaannya sendiri, berdiri tegak dengan sistem politik yang adil, dan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sebagai Komandan TKN Fanta Prabowo–Gibran, saya merasakan betul bagaimana energi orang muda yang berbondong-bondong ingin terlibat dalam politik dan pembangunan. Itu menjadi modal besar untuk mengawal agenda Presiden agar ekonomi semakin berdaulat dan demokrasi semakin kuat. Presiden sudah memberi arah dengan jelas, ekonomi yang berdaulat dan demokrasi yang kokoh. Acemoglu dan Robinson sudah memberi teori bahwa institusi yang tangguh adalah kuncinya. Kini giliran kita sebagai orang muda untuk menjawab panggilan sejarah. Sejarah selalu memberi pilihan yang sederhana tetapi menentukan. Menjadi penonton hanya membuat bangsa ini terus digerakkan oleh segelintir orang. Menjadi penentu membuka jalan agar Indonesia benar-benar sampai pada keadilan, kesejahteraan, dan kejayaan di tahun 2045. Saya yakin generasi muda Indonesia tidak ditakdirkan untuk menonton. Kita ditakdirkan untuk menentukan. Dan kepemimpinan Prabowo–Gibran adalah bukti nyata bahwa estafet lintas generasi bisa berpadu, pengalaman dan kebijaksanaan bertemu dengan energi dan kreativitas. Inilah momentum kita, orang muda, untuk ikut menulis sejarah bersama.

Opini

Merdeka Bukanlah Keadaan, Melainkan Perjalanan

‎ruminews.id, Bendera itu berkibar lagi, Sang Saka Merah Putih. Di langit Agustus yang penuh pucat, ia melambung seperti janji tua yang terus diulang, dirapalkan berulang. ‎Merah dan putih. Dua warna yang menjadi mantra, menjadi nyanyian, menjadi nisan bagi banyak mimpi. Tahun ini, genap 80 kali ia berkibar, menantang angin dan waktu. Di bawahnya, kita berdiri atau duduk. Atau lalu-lalang seperti biasa. Apakah arti sebuah upacara bagi yang lelah berupaya? Pertanyaan ini menggantung, lebih pekat dari asap knalpot yang lalu lalang di luar gedung formal. ‎ ‎Di jalan-jalan, kemeriahan terpampang. Umbul-umbul berwarna-warni, spanduk ucapan selamat, lampu berkedap-kedip. Semuanya mengejar kesemarakan. Tapi di balik riuhnya semarak, terdengar bising luapan amarah dan kesadaran, tepatnya di Pati. Imbas dari kelakuan Bupati Sudewo dengan angkuhnya, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar 250%. ‎ ‎Warga Pati bukan tak kenal luka dan tak pernah marah, mereka mewarisi DNA perlawanan Samin Surosentiko, yang sejak 1907 menolak patuh, menolak membayar pajak kolonial karena tanah yang dihuni adalah milik alam, bukan objek pajak. Kini, di usia kemerdekaan ke-80, roh Samin bangkit dalam gerakan petani, nelayan, dan ibu-ibu penjual roti yang berkata lantang, Sudewo harus lengser karena dia angkuh sekali, semena-mena dengan rakyat kecil. ‎ ‎Syahdan, Aparat Represif Negara menembakkan gas air mata expired ke arah Masjid dan permukiman warga. Gas kimia itu simbol kegagalan negara, melalui alat penjaga ketertiban berubah menjadi instrumen teror. DPRD Pati menggelar hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Langkah politik ini penting, tapi lebih penting lagi suara yang bergema di jalanan, “Kalau hari ini tidak lengser, besok lagi, lanjut terus demo”. Di sini, kita melihat benih kemerdekaan sejati, rakyat yang menolak diam, yang mengingatkan kita bahwa awal dari kemerdekaan adalah kesadaran tentang ketertindasan. ‎ ‎Dalam situasi demikian, kita mengenang para pahlawan. Menyebut nama-nama mereka dengan khidmat. Tapi kadang, upacara mengenang dan merayakan justru menjadi kuburan kedua bagi semangat rakyat. Semangat yang bukan hanya tentang marah, tapi tentang membayangkan sebuah negeri yang adil, makmur, berkeadaban. ‎ ‎80 tahun. Usia yang cukup untuk berbenah. Belajar bahwa kemerdekaan bukanlah titik akhir, melainkan permulaan dari tanggung jawab yang jauh lebih berat. Tanggung jawab untuk tidak saling menjajah. Tanggung jawab untuk mendengar suara mayoritas yang tertindas oleh gemuruh kesewenang-wenangan minoritas penguasa. ‎ ‎Awal dari kemerdekaan adalah kesadaran tentang ketertindasan. Kesadaran itulah yang membangunkan warga Pati dari mimpi buruk kepatuhan. Kesadaran yang sama yang membisikkan pada kita, bahwa kemerdekaan bukanlah pesta ulang tahun, melainkan pertaruhan terus-menerus antara kekuasaan dan rakyat yang menuntut keadilan. Di usia 80 tahun, Indonesia mungkin saja telah merdeka dari penjajahan fisik negara asing, tapi masih terbelenggu oleh rasa takut akan pemimpinnya sendiri. ‎ ‎Di tengah perayaan kemerdekaan, pekik terdengar, Turunkan Sudewo! Berdenyut—liar, keras, dan menuntut diakui. Sebab, mungkin saja merdeka bukanlah keadaan, melainkan perjalanan. Dan perjalanan itu masih panjang. ‎

Opini

“Gaduh Rekening Dormant: Ketika PPATK Bertindak Sebelum Berpikir”

ruminews.id, Beberapa minggu belakangan kita disuguhi berita yang cukup hangat, mengenai pemblokiran kurang lebih 30 juta rekening nasabah perbankan yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut PPATK sendiri hal ini dilakukan karena banyak rekening yang menganggur (Dormant) yang digunakan untuk aktvitas ilegal dan pencician uang. Kebijakan ini Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dana nasabah akan tetap terlindungi dan tidak hilang. Tapi disisi lain kami melihat adanya hal yang perlu kita perjelas disini mengenai kebijakan dari PPATK ini, karena menurut hemat kami kebijakan ini cenderung dilaksanakan begitu buru-buru. Hanya berselang bebrapa bulan setelah kebijakan ini dimuat di beberapa media massa dan mendia sosial, sudah ada rekening yang kena pemblokiran padahal PPATK sendiri belum melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini. Karena kurangnya sosialisasi dari PPATK hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat ketika ada masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan ini dan tiba-tiba rekeningnya terblokir. Kemudian kegaduhan lain yang juga berpotensi terjadi dari kebijakan terburu-buru ini adalah rawannya kecurigaan dari masyarakat mengenai kebijakan ini, jangan sampai dalam kebijakan ini hanya merupakan pintu permainan oknum dalam tubuh PPATK sendiri. Maka dari itu kami melihat juga perlunya pengkajian ulang mengenai kebijakan ini agar supaya kebijakan ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Selain itu yang paling penting bagaimana PPATK menjaga keamanan nasabah mengingat hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU 10/1998, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat merasa aman untuk menyimpan uang atau menggunakan layanan perbankan. Ada perlindungan lainnya dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Ayat (2) menjelaskan bahwa untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan. Pengkajian ulang bertujuan untuk memperjelas jalannya program ini serta tujuan konkritnya jangan sampai ada oknum yang justru memanfaatkan kebijakan ini untuk melakuakn tindak pidana lainnya. Serta juga PPATK mesti memperjelas jaminan bagi nasabah yang terkena pemblokiran agar supaya saldo dalam rekeningnya aman. Ketika PPATK tidak mampu menjamin hal ini maka kebijakan ini seperti yang saya sampaikan di paragraf sebelumnya bahwa kebijakan ini rawan “dimainkan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang terakhir kami juga melihat kemungkinan pemblokiran rekening ini ketika tidak dikaji dan disosialisasikan secara massif, akan dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungli dalam prosedur aktivasi rekening.

Opini

Krisis Identitas di Usia Senja

ruminews.id, “Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa”. Sebuah kutipan penuh makna dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang mencerminkan bahwa segala bentuk penjajahan dalam model apa pun haruslah dihilangkan dan dihapuskan. Indonesia sebagai sebuah negara bangsa merupakan spektrum dan miniatur dari peradaban dunia. Perbedaan budaya (Local Wisdom) yang disebabkan oleh wilayah yang terdiri dari lebih 17 ribu pulau adalah gambaran betapa negeri ini memiliki keunikan yang harusnya menjadi identitas Indonesia. Ikatan Persatuan yang terbingkai dalam Spirit Kebinnekaan Bangsa menjadikan Indonesia sebagai sebuah ruang akselerasi yang berbudaya. Hal ini tentunya menjadi identitas yang unik dimana tidak ada satu pun negara negara di belahan dunia yang memiliki ikatan seperti yang dimiliki Indonesia. Jauh sebelum negeri ini menjadi sebuah Negara Bangsa, wilayah kepulauan Nusantara telah dihuni oleh peradaban peradaban yang maju dengan tingkat akulturasi yang mapan. Sebagai contoh bagaimana Pelaut Bugis Makassar berinteraksi dengan budaya Banten dan juga budaya di semenanjung Sumatera. Dalam alur kisah lainnya, ketika budaya Jawa kemudian terterima di Negeri Sriwijaya disaat Balaputra Dewa menjadi Raja termahsyur yang membawa Sriwijaya menjadi sebuah kerajaan Maritim kuat di kawasan Malaka dan sekitarnya. Begitu pun ketika Peradaban Barat melalui skema kolonialisasinya dengan spirit 3G (Gold, Glory, Gospel) hendak menjadikan Nusantara sebagai wilayah jajahannya, masyarakat Nusantara yang berbudaya tinggi tidak begitu saja menyerah dan membiarkan para penjajah menguasai wilayah Nusantara. Semangat akan Identitas Bangsa begitu terpatri dalam jiwa jiwa yang bertekat untuk berlepas diri dari penjajahan yang dilakukan oleh Peradaban Barat baik itu VOC, Belanda, Portugis, Spanyol, Inggris hingga Jepang. Pada akhirnya, kesamaan Nasib antar masyarakat Nusantara membawa mereka pada konsepsi Persatuan dalam Narasi Sumpah Pemuda. Tekat untuk menyatukan perjuangan Bangsa Bangsa dalam bingkai Ke-Indonesiaan terjewantahkan dalam konsepsi Satu Tanah Air, Satu Bangsa, Satu Bahasa yakni Indonesia. Lantas apakah peradaban masa lampau ini kemudian hilang bagaikan ditelan bumi dengan hadirnya Negara yang kita sebut Indonesia??? Tentu kita bertanya tanya mengapa Negeri sebesar Indonesia yang memiliki sejarah peradaban yang kuat, kini seolah bagaikan Singa yang sedang tertidur. Negeri zamrud khatulistiwa yang kaya raya seolah tenggelam di usia senjanya. 80 tahun sejak Bung Karno dan Bung Hatta mendeklarasikan Kemerdekaan Indonesia, bangsa ini masih terjebak akan role atau model kolonialisme dimasa lampau. Kita tidak mampu berada pada zona dekolonialisme dalam berbagai dimensi kebangsaan. Dalam term Politik misalnya, semangat akan Demokrasi Pancasila yang menjadi identitas politik Indonesia hanyalah kiasan karena pada kenyataannya sistem politik yang digunakan di negeri ini lebih cenderung pada sistem Demokrasi Liberal. Dalam konteks Ekonomi, Indonesia masih terjebak akan polarisasi pasar global yang menganut pahaman Kapitalis sementara Negeri ini yang oleh para Pendiri Bangsa diarahkan pada konteks Ekonomi Pancasila. 80 tahun bukanlah waktu singkat dalam perjalanan Bangsa ini mengarungi besarnya gelombang samudera yang setiap saat menjadi ancaman bagi eksistensinya. Kita tentu berharap, bahwa Negeri ini harus terbangun dari tidurnya yang lelap dan kembali menjadi macan Asia bahkan Dunia sehingga Indonesia kembali menjadi Global Player yang memiliki Identitas tersendiri sebagai sebuah Negara Bangsa yang kuat. Boleh jadi sekarang ini kita Krisis Identitas, boleh jadi sekarang ini kita masih belajar memahami apa sih itu Indonesia? Namun hal yang perlu ditanamkan adalah kita pernah memiliki Identitas Kuat dimasa lampau dan sudah saatnya Identitas itu kembali mewarnai dinamika berbangsa dan bernegara. Teringat untaian kalimat Bung Karno tentang Jas Merah. Sebuah untaian kalimat yang mengarahkan pada pikiran untuk tidak melupakan sejarah. Sebuah renungan bagi kita semua untuk kembali pada Kittah Indonesia sebagai sebuah Negara Bangsa yang Kuat, Berbudaya dan Mandiri. Sudah waktunya kita berbenah dan memperkokoh spirit Kebinnekaan yang terbingkai dalam Persatuan Indonesia. Indonesia Berbudaya adalah Identitas negeri ini dan karakter inilah yang akan membawa Indonesia menjadi negara yang kembali disegani di dunia internasional.

Opini

Menuju 8 Persen: Menjembatani Ambisi dan Realitas RAPBN 2026

ruminews.id – Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato kenegaraannya Jum’at 15 Agustus 2025 yang kita dengar bersama yang disampaikan dalam sidang Tahunan Bersama MPR RI, DPR RI dan DPD RI serta Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RAPBN TA 2026 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam rapat Paripurna DPR RI Pembukaan masa sidang 1 tahun sidang 2025-2026, menegaskan ambisi besar Presiden Prabowo yakni membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju 8 persen pada 2029. Sebuah angka yang bukan sekadar target makro, tetapi simbol kedaulatan ekonomi, pemerataan, dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 bahwa cabang-cabang produksi penting dan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang dalam istilah beliau untuk menghentikan praktik oleh segelintir okum serakahnomics untuk mewujudkan kesejahteraan yang bisa dirasakan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Langkah awal menuju ambisi tersebut kini dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pemerintah menetapkan proyeksi pertumbuhan di kisaran 5,4 persen atau lebih. Target ini menjadi “jembatan” transisi, dari pemulihan pascapandemi dan ketidakpastian global, menuju lompatan besar di akhir periode pemerintahan. Pijakan Asta Cita Program Asta Cita menjadi tulang punggung strategi pembangunan lima tahun ke depan. Fokusnya jelas yaitu: kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi; hilirisasi industri; penguatan pertahanan; pemerataan pembangunan; hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. RAPBN 2026 memantapkan semangat ini dengan prioritas belanja untuk pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, makan bergizi gratis, ketahanan energi, dan penguatan koperasi desa. Angka dan Fakta RAPBN 2026 Melalui Postur RAPBN 2026 mencatat pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun dan belanja negara Rp3.786,5 triliun, menghasilkan defisit Rp638,8 triliun atau 2,48 persen terhadap PDB. Dari sisi asumsi makro, pemerintah membidik inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp16.500 per dolar AS, dan pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto (PMTB/investasi) 5,2 persen. Dampak kebijakan ini diarahkan pada penurunan tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,44–4,96 persen, penurunan kemiskinan ke 6,5–7,5 persen, serta memperkecil gini ratio di kisaran 0,377–0,380. Berdasarkan elastisitas penciptaan kerja, pertumbuhan 5,4 persen berpotensi dapat membuka sekitar 5,32 juta lapangan kerja baru. Peluang dan Pendorong Peluang besar datang dari bonus demografi yang masih akan berlangsung hingga 2030, potensi hilirisasi mineral dan energi baru terbarukan, serta pertumbuhan ekonomi digital dan ekonomi kreatif. Keberadaan Badan Pengelola Investasi Danantara dan berbagai Special Mission Vehicle (SMV) diharapkan mampu menjadi jangkar investasi, mendorong PMTB, dan membuka ruang bagi investasi swasta. Hilirisasi, khususnya di sektor logam dasar, pangan, dan kendaraan listrik, menjadi motor penggerak pertumbuhan. Infrastruktur dan konektivitas digital yang diperluas juga menjadi prasyarat distribusi manfaat pembangunan ke seluruh wilayah. Hambatan yang Mengintai Namun, jalan menuju 8 persen tidaklah mulus. Risiko global seperti kondisi geopolitik, perlambatan ekonomi mitra dagang, volatilitas harga komoditas tetap membayangi. Di dalam negeri, persoalan klasik seperti rendahnya produktivitas tenaga kerja, ketergantungan pada ekspor komoditas mentah, dan disparitas infrastruktur antarwilayah masih harus dipecahkan. ICOR yang tinggi menunjukkan bahwa efisiensi investasi masih perlu dibenahi, sementara kualitas penyerapan belanja negara juga harus ditingkatkan agar stimulus fiskal efektif. Menjaga Arah, Menyesuaikan Langkah Menggapai 8 persen pada 2029 membutuhkan konsistensi dan inovasi kebijakan. Pertama, target PMTB 5,2 persen harus diterjemahkan ke dalam target nilai investasi per sektor dan per wilayah, disertai insentif fiskal yang tepat. Kedua, program pendidikan vokasi dan pelatihan industri perlu diarahkan langsung pada kebutuhan klaster hilirisasi, sehingga proporsi kerja formal targetnya 37,95 persen terus meningkat. Ketiga, koordinasi fiskal dan moneter harus solid untuk menjaga stabilitas harga dan kurs. Keempat, pembiayaan kreatif melalui Danantara, SMV, dan BLU harus transparan dan berorientasi pada proyek yang memberi efek ganda bagi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Penutup RAPBN 2026 bukan sekadar dokumen anggaran; ia adalah peta jalan menuju ambisi besar. Dengan pijakan konstitusi yang kuat, dukungan politik yang solid, dan instrumen fiskal yang diarahkan pada sektor produktif, Indonesia memiliki modal untuk melompat lebih tinggi. Tetapi modal itu harus diolah dengan cermat, karena pertumbuhan bukan hanya soal angka di atas kertas tapi ia adalah tentang lapangan kerja yang tercipta, kemiskinan yang berkurang, dan kesenjangan yang menyempit. Itulah hakikat kemakmuran sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.

Nasional, Opini

Pajak Melonjak, Kepercayaan Runtuh: Membaca Gejolak Fiskal dari Pati ke Daerah Lain

ruminews.id, Bayangkan Anda berdiri di loket pajak daerah. Dokumen rumah di tangan sama persis dengan tahun lalu: tak ada renovasi besar, tak ada lantai baru, bahkan cat dinding pun masih mengelupas di sudut-sudutnya. Namun, ketika petugas menyerahkan bukti pembayaran, angka di lembar itu membuat lutut goyah: pajak melonjak hingga sepuluh kali lipat. Bukan 10 persen, bukan 100 persen, melainkan 1000 persen. Pati, Jawa Tengah, sudah lebih dulu menjadi panggung kemarahan warga. Di alun-alun, ribuan orang berorasi, memprotes Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak dari Rp179 ribu menjadi Rp1,3 juta. Buntutnya, 34 orang terluka, 11 orang ditangkap, dan DPRD membentuk Panitia Khusus Hak Angket. Kini, kabar serupa datang dari Cirebon, Jombang, Bone, dan daerah lain. Lonjakan fantastis 250%, 300%, hingga 1.200% membuat rakyat kaget, bingung, dan merasa dikhianati. Fenomena yang Meluas: Dari Pati ke Cirebon dan Jombang Data yang berserakan di berbagai media menunjukkan fenomena ini bukan insiden tunggal. Di Cirebon, seorang warga, Darma Suryapranata, mendapati tagihan PBB rumahnya melonjak dari Rp6,2 juta menjadi Rp65 juta, naik hampir 1.000 persen. “Kalau di Pati bisa membatalkan kenaikan, kenapa di Cirebon tidak?” tanya Hetta Mahendrati dari Paguyuban Pelangi Cirebon, yang kini mengancam akan menggelar demo besar-besaran. Di Jombang, lonjakan mencapai 1.202 persen. Pemerintah daerah mengakui kenaikan itu dan berjanji menahannya untuk 2026–2027, sembari membuka peluang keberatan. Di Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan 300 persen memicu unjuk rasa mahasiswa yang berujung bentrok. Lonjakan ini kerap dijustifikasi dengan alasan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai pasar memang bisa naik, tetapi apakah pantas melompat berlipat-lipat dalam satu tahun tanpa transisi yang manusiawi? Pajak sebagai Kontrak Sosial Dalam kacamata ekonomi politik, pajak bukan sekadar instrumen fiskal. Ia adalah kontrak sosial antara rakyat dan negara, termasuk negara dalam bentuk pemerintah daerah. Jean-Jacques Rousseau mengajarkan bahwa rakyat menyerahkan sebagian kekayaannya karena percaya negara akan mengembalikan dalam bentuk layanan publik. Begitu kepercayaan ini goyah, kontrak itu runtuh. Kenaikan pajak yang ekstrem tanpa konsensus publik adalah pelanggaran kontrak sosial. Ia mengubah pajak dari kesepakatan sukarela (voluntary compliance) menjadi paksaan (forced compliance), yang dalam sejarah selalu berumur pendek dan rawan perlawanan. Pola yang Mengkhawatirkan Dari Pati hingga Jombang, kisahnya berulang seperti naskah yang diputar di panggung berbeda. Penyesuaian NJOP dilakukan secara drastis dan serentak, tanpa jeda bagi warga untuk bernapas atau menyesuaikan diri. Tidak ada tanda-tanda komunikasi publik yang memadai, informasi baru sampai ke telinga rakyat ketika mereka berdiri di loket pajak, atau malah setelah uang keluar dari dompet. Lebih buruk lagi, proses ini berlangsung tanpa ruang partisipasi yang berarti; keputusan diambil di balik meja, seolah urusan fiskal hanya domain teknokrat, padahal dampaknya merembes jauh ke ranah sosial dan politik. Kebijakan ini dijalankan di tengah kondisi ekonomi yang rapuh, Ketika inflasi mencekik dan sisa luka pandemi belum sembuh sepenuhnya. Kombinasi ini membentuk pola yang sama: pemerintah daerah mengandalkan kekuasaan formalnya untuk memungut, sementara legitimasi moralnya terkikis sedikit demi sedikit. Pelajaran dari Dunia: Pajak Membangun Menumbangkan Kekuasaan Sejarah dunia berkali-kali memperingatkan bahwa pajak bukan sekadar urusan kas negara, tapi juga barometer kepercayaan. Di Kenya, usulan pajak baru memicu gelombang protes nasional yang berujung pada pembatalan kebijakan. Di Inggris, “poll tax” memicu kerusuhan besar dan menjadi paku terakhir di peti karier politik Margaret Thatcher. Di Prancis, para petani membakar kantor pajak demi menolak pungutan lingkungan, sementara di Hongaria, rencana pajak internet gagal total setelah rakyat membanjiri jalan-jalan. Semua peristiwa itu punya benang merah: ketika rasa adil hilang, pajak berubah dari kewajiban warga negara menjadi simbol perlawanan. Kenaikan yang terasa tak masuk akal dianggap bukan sekadar beban ekonomi, melainkan tanda bahwa penguasa sudah memutus simpul empati dengan rakyatnya. Solusi Membangun Demokrasi Fiskal Menyelamatkan situasi ini bukan sekadar soal menurunkan tarif atau menunda kenaikan. Yang lebih mendasar adalah membangun kembali ruang kepercayaan antara pemerintah daerah dan warganya. Transparansi dalam penetapan NJOP menjadi titik awal. Bukan hanya angka yang diumumkan, tapi juga metodologi dan sumber data yang bisa diuji. Proses itu perlu dilakukan jauh sebelum kebijakan berlaku, memberi waktu bagi publik untuk menilai dan memberi masukan. Partisipasi publik bukanlah formalitas; ia adalah mekanisme untuk menguji kewajaran kebijakan. Melibatkan perwakilan warga, tokoh lokal, dan asosiasi dalam proses ini akan mengembalikan rasa memiliki terhadap keputusan fiskal. Dan ketika kenaikan memang tak terelakkan, lakukanlah secara bertahap, disertai bukti nyata bahwa setiap rupiah kembali dalam bentuk layanan publik yang bisa dirasakan—jalan yang diperbaiki, fasilitas kesehatan yang membaik, lingkungan yang lebih bersih. Tanpa itu semua, pajak hanya akan menjadi angka di kertas—dingin, kaku, dan setiap tahunnya semakin sulit diterima. Tetapi dengan pendekatan demokrasi fiskal yang tulus, ia bisa kembali menjadi wujud kerja sama antara rakyat dan negara, bukan medan pertempuran yang memisahkan keduanya. Kembali Pulihkan Kepercayaan Kenaikan PBB hingga 1000 persen bukan sekadar masalah angka. Ia adalah ujian legitimasi pemerintah daerah, ujian relasi negara–rakyat di tingkat lokal. Pati sudah menjadi alarm keras; daerah lain sebaiknya belajar sebelum api ini menyebar. Dalam politik, legitimasi adalah modal utama; dalam ekonomi, pajak adalah darah pembangunan. Jika darah itu diambil terlalu banyak tanpa memberi makan tubuhnya, yang tersisa hanyalah tubuh lemah yang perlahan kehilangan nyawa. Mengelola pajak berarti mengelola kepercayaan, dan sekali kepercayaan hilang, membangunnya kembali bisa memakan waktu lebih lama daripada masa jabatan siapa pun.

Scroll to Top