Author name: Fikri Haikal

Daerah, Towuti

Ketua HMTP UNANDA Kritisi Kebocoran Pipa HFSO PT Vale di Towuti, Soroti Kepatuhan ISO 14001:2015

ruminews.id, Towuti – Sabtu 23 Agustus 2025 — Kebocoran pipa High Sulphur Fuel Oil (HFSO) di Dusun Molindowe, Desa Lioka, Kecamatan Towuti, membuat masyarakat resah. Minyak kental berwarna hitam pekat ini sudah mencemari lahan pertanian warga dan berpotensi mengalir ke sungai hingga sistem danau. Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Universitas Andi Djemma (HMTP UNANDA), Yadit, menyampaikan kritik tegas atas insiden ini. “HFSO sangat kental, lengket, dan mengandung sulfur tinggi. Di lahan pertanian, tanah kehilangan porositas dan akar mati. Di sungai, lapisan minyak menutup oksigen, mencemari sedimen, dan mengancam biota. Jika sampai ke sistem Danau Malili, dampaknya bisa serius dan jangka panjang,” jelas Yadit (Ketua HMTP FT UNANDA). Ia menilai kejadian ini harus dilihat dalam kerangka ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan, yang menuntut perusahaan memastikan identifikasi risiko, pemeliharaan pencegahan, monitoring, serta kesiapsiagaan darurat. Yadit menambahkan “Jika PT Vale mengklaim patuh ISO 14001:2015, maka sistem tanggap darurat dan pengendalian risiko pipa seharusnya bekerja. Kebocoran ini membuktikan masih ada celah besar antara prosedur dan praktik lapangan, tegasnya. Hal ini akan berdampak pada beberapa hal, seperti : Dampak ke Pertanian: Tanah tertutup minyak, infiltrasi air terganggu, panen berpotensi gagal lama. Dampak ke Sungai: Minyak mengapung, menurunkan oksigen, merusak sedimen dan vegetasi tepi. Dan jika sampai masuk ke Danau: Maka residu bertahan lama, menempel di pesisir dan dasar, mengganggu rantai makanan air. Yadit menekankan bahwa penanganan insiden ini harus segera dilakukan secara menyeluruh. Tanggap darurat perlu diaktifkan dengan memasang oil boom, melakukan skimming, dan mengisolasi tanah tercemar agar penyebaran HFSO bisa diminimalkan. Selain itu, audit jalur pipa independen sangat penting untuk memeriksa integritas, korosi, tekanan, serta sistem deteksi kebocoran guna memastikan risiko serupa tidak terulang. Pemantauan lingkungan yang transparan harus dilakukan melalui uji air, tanah, dan sedimen secara berkala, dengan hasilnya dipublikasikan agar masyarakat dan pihak terkait dapat mengetahui kondisi sebenarnya. Remediasi ilmiah menjadi langkah krusial, termasuk excavation tanah sangat tercemar, bioremediasi minyak berat, serta phytoremediasi untuk mengembalikan fungsi ekologi lahan. Dampak sosial-ekonomi juga tidak boleh diabaikan; perlu ada verifikasi kerugian, pembayaran ganti rugi, dan upaya pemulihan produktivitas lahan warga. Terakhir, perusahaan harus melakukan perbaikan organisasi, mencakup tinjauan manajemen, perbaikan desain prosedur operasional, serta latihan darurat rutin agar penerapan ISO 14001:2015 berjalan efektif dan risiko kebocoran dapat diminimalkan di masa depan. “Kepatuhan ISO 14001:2015 bukan sekadar sertifikat, tapi tanggung jawab nyata. Kami mendesak penanganan berbasis sains, transparansi data, dan pemulihan penuh. Mahasiswa akan terus mengawal,” pungkas Yadit.

Daerah, Makassar, Pemerintahan

PSMTI Diharapkan Jadi Mitra Pemerintah dalam Pembangunan Makassar

ruminews.id,MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menekankan pentingnya kolaborasi lintas paguyuban dalam membangun Kota Makassar. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Musyawarah Provinsi (Musprov) VI Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sulawesi Selatan yang digelar di Rinra Hotel, Sabtu (23/8/2025). Dalam kesempatan itu, Munafri menilai keberadaan PSMTI memiliki peran yang sangat besar, khususnya karena sebagian besar anggota dan aktivitasnya berada di Kota Makassar. “Ini pengurus provinsi, tapi hampir seluruh kegiatannya dan suku anggotanya ada di Kota Makassar,” kata Appi. “Dan ini merupakan salah satu elemen di tengah-tengah masyarakat yang benar-benar peduli terhadap kegiatan-kegiatan sosial,” lanjut Munafri. Musprov VI Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sulawesi Selatan digelar sebagai forum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan merumuskan arah kerja kepengurusan ke depan. Agenda ini tidak hanya menjadi wadah evaluasi serta pemilihan pengurus baru, tetapi juga menjadi momentum bagi PSMTI untuk meneguhkan komitmen dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, khususnya di Kota Makassar. Oleh sebab itu, Appi berharap, PSMTI dapat menjadi support system yang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan berbagai program, khususnya yang menyentuh langsung kepentingan sosial masyarakat. “Nah, inilah yang kita harapkan. Paguyuban komunitas seperti PSMTI bisa menjadi pendukung dan mitra strategis pemerintah dalam menjalankan program-program sosial, sebagaimana yang mereka lakukan selama ini,” jelasnya. Munafri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus memberikan dukungan penuh kepada PSMTI, terlebih dalam kepengurusan yang baru terbentuk. “Kami men-support ini dengan sangat baik. Mudah-mudahan di pengurusan yang baru, PSMTI semakin sukses dan terus memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kota Makassar,” tukasnya.

Daerah, Makassar, Pemerintahan

Wali Kota Makassar, Dorong Produk UMKM Lokal Tembus Pasar Global

ruminews.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal agar tidak hanya mampu bersaing di pasar domestik, tetapi juga menembus pasar global. Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan Makassar Trade Expo yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar di Trans Studio Mall, Sabtu (23/8/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Diskominfo, Kadis PTSP, Kadis Pariwisata, Kadishub, serta jajaran Bapenda Kota Makassar. Dalam arahannya, Munafri menilai expo ini menjadi momentum strategis bagi pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan produknya. Ia menekankan bahwa memperkenalkan produk berbeda dengan sekadar menjual produk. “Kalau bicara UMKM, tempatnya harus one step dengan segmen pasarnya karena kita mau mencari pembelinya,” ujar Munafri. Tahapan untuk memasuki pasar yang lebih luas harus diperhitungkan secara matang, mulai dari segmentasi hingga pemilihan lokasi promosi. Jangan lagi memamerkan UMKM di pasar tradisional karena segmennya hampir sama. “Trade expo artinya mempertemukan produsen di tempat yang tepat, supaya terjadi transaksi yang lebih detail dan berkelanjutan,” tegas Munafri. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pameran bukan hanya ajang jualan sesaat, melainkan sarana untuk membangun cerita (story) sebuah produk sehingga dapat direplikasi, diproduksi lebih baik, dan dipasarkan dalam skala yang lebih besar. Munafri menekankan bahwa ujung dari pemberdayaan UMKM adalah ekspor. Namun untuk mencapai tahap tersebut, ada sejumlah hal yang harus dibenahi terlebih dahulu, mulai dari kontinuitas produksi, ketersediaan stok bahan baku, kualitas produk, hingga keberlanjutan pasar. “Pasar internasional sangat terbuka, tapi kita harus pandai melihat segmen yang tepat. Contoh sederhana adalah kopi,” katanya. “Bahannya melimpah, mudah diolah, dan pasarnya ada di hampir seluruh dunia. Produk-produk seperti ini yang harus kita dorong agar punya nilai ekspor,” tambahnya. Selain kualitas dan keberlanjutan, Wali Kota juga menekankan pentingnya kemasan (packaging) produk. Menurutnya, desain kemasan yang menarik mampu meningkatkan nilai jual sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar global. “Packaging adalah wajah dari produk kita. Kalau kemasannya bagus, tentu nilai jualnya akan lebih tinggi. Ini harus dikontrol sejak proses produksi, bahan baku, hingga tahap penjualan agar benar-benar memenuhi standar ekspor,” tambahnya. Munafri berharap Makassar Trade Expo dapat menjadi pintu gerbang bagi UMKM lokal untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar internasional. “Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar produk UMKM memiliki daya saing, keberlanjutan, serta kesempatan untuk berkembang di level global,” tukasnya. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian resmi membuka Expo UMKM 2025, sebuah agenda strategis untuk memperkenalkan potensi produk unggulan daerah sekaligus memperluas jaringan bisnis bagi pelaku usaha lokal. Kegiatan yang mengusung tema “Mendorong UMKM dan Berinvestasi Lokal Menuju Pasar Global”, diikuti oleh 20 pelaku UMKM dari berbagai sektor, mulai dari makanan olahan, fashion, kerajinan, hingga produk pertanian dan perikanan. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Evy Aprialti, menjelaskan bahwa expo ini merupakan agenda promosi perdagangan dan investasi yang berfokus pada pemberdayaan usaha lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Tujuan utama expo ini adalah memfasilitasi promosi produk unggulan daerah, membuka peluang kerja sama perdagangan dan investasi, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal. “Serta memberi ruang interaksi antara pelaku usaha dengan konsumen, investor, dan buyer profesional,” jelas Evy. Pemerintah Kota Makassar berharap kegiatan ini dapat menjadi motor penggerak promosi investasi sekaligus memperkuat ekosistem usaha kreatif dan produktif di daerah. Sehingga produk lokal benar-benar menjadi komoditas unggulan yang siap berdaya saing di pasar global. Selain pameran produk, expo juga dirangkaikan dengan sejumlah agenda interaktif, seperti diskusi bersama narasumber, live demo, music performance, hingga quiz untuk pengunjung. Hal ini diharapkan menjadi daya tarik sekaligus ruang edukasi agar masyarakat lebih mengenal potensi UMKM Makassar. Evy menambahkan, expo ini bukan sekadar ajang jualan sesaat, melainkan momentum strategis untuk menyiapkan UMKM naik kelas dan siap memasuki pasar global. Melalui expo ini, pihaknya ingin mendorong pelaku usaha agar tidak hanya dikenal di Makassar, tapi juga bisa menembus pasar nasional bahkan internasional. “Dengan jejaring yang dibangun, kami optimistis UMKM Makassar mampu bersaing secara berkelanjutan,” tegasnya.

Opini

Mengatasi Fragmentasi Sosial: Strategi Kolaboratif HMI dalam Merajut Gerakan Mahasiswa

ruminews.id, Globalisasi dan era digital seharusnya memberi ruang luas bagiintegrasi sosial, namun kenyataan justru memperlihatkansebaliknya. Di tengah derasnya arus informasi, kita menyaksikanmasyarakat yang semakin terpecah ke dalam kelompok-kelompok homogen. Algoritma media sosial membentuk ruanggema, mempersempit perjumpaan lintas perspektif, dan memperkuat polarisasi. Fragmentasi sosial itu pun merembeshingga ke dunia mahasiswa, kelompok yang seharusnya menjadipelopor integrasi dan pembaharu bangsa. Kita tahu, mahasiswa dalam sejarah Indonesia selalu hadirsebagai penentu arah zaman. Dari Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, hingga Reformasi 1998, suaramahasiswa adalah penanda pergeseran besar dalam perjalananbangsa. Namun hari ini, kita menyaksikan sebuah ironi. Gerakan mahasiswa yang dahulu dipuji sebagai agent of change kinijustru sibuk dengan rivalitas kecil, perebutan isu, dan egoismeorganisasi. Fragmentasi membuat gerakan kehilangan dayapukul kolektifnya, sehingga tak lagi menakutkan bagi penguasa. Demonstrasi bisa dibubarkan, kritik bisa diabaikan, sebab negara tahu suara mahasiswa tidak lagi solid. Kondisi ini tidak lahir begitu saja. Pasca-Reformasi, mahasiswakehilangan musuh bersama yang dahulu merekatkan. Saat Soeharto tumbang, perekat itu lenyap, dan energi kolektif yang sebelumnya terkonsolidasi kini menyebar ke berbagai agenda sektoral. Lebih parah lagi, logika neoliberal mendorongindividualisme, menjadikan banyak mahasiswa lebih fokus pada karier dan kepentingan pribadi ketimbang perjuangan kolektif. Akibatnya, ruang kolaborasi makin menyempit, sementaraprasangka dan perpecahan makin menguat. Ideologi yang seharusnya menjadi arah perjuangan justru seringmenjadi tembok penghalang. HMI dengan identitaskeislamannya, GMNI dengan marhaenismenya, PMKRI denganbasis Katolik, atau KAMMI dengan Islamismenya, masing-masing berjalan sendiri. Perbedaan tafsir yang kaku membuatmereka sulit menemukan titik temu. Padahal, isu-isu besarbangsa seperti ketidakadilan ekonomi, kemunduran demokrasi, hingga krisis iklim adalah masalah struktural yang seharusnyabisa mempersatukan. Alih-alih, kita lebih sering menyaksikanbarisan yang terpecah, aksi-aksi yang tidak berkesinambungan, dan gerakan yang terjebak dalam aktivisme performatif sekadarmencari panggung media. Di tengah situasi ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebenarnya memiliki posisi unik. Sejak didirikan oleh Lafran Pane pada 1947, HMI mengemban komitmen ganda: keislamandan keindonesiaan. Komitmen itu memberi legitimasi gandapula: HMI bisa berbicara dengan kelompok religius maupunnasionalis. Lebih jauh, Nilai Dasar Perjuangan (NDP) yang menjadi landasan ideologis HMI menawarkan kerangkauniversal tentang kemanusiaan, keadilan sosial, dan kemerdekaan manusia. Nilai-nilai ini sejatinya kompatibeldengan Pancasila, Marhaenisme, maupun diskursus hak asasimanusia. Jika digunakan secara tepat, NDP bisa menjadijembatan ideologis yang menyatukan perbedaan antar organisasimahasiswa. Namun HMI tidak bebas dari masalah. Perpecahan historis antara HMI Dipo dan MPO menjadi pengingat bahwa organisasiini juga rentan terhadap tekanan politik. Selain itu, kedekatandengan jaringan alumninya, KAHMI, sering memunculkandilema: di satu sisi memberi akses sumber daya dan kekuasaan, di sisi lain berisiko menyeret HMI dalam kepentingan pragmatiselit. Jika HMI ingin benar-benar menjadi katalis persatuan, iaharus berani menjaga independensinya, tidak membiarkanagenda moral organisasinya tersubordinasi oleh kepentinganpolitik alumni. Di tingkat aliansi, kelompok Cipayung Plus menjadi contohparadoks legitimasi. Forum yang awalnya lahir sebagai wadahkomunikasi antar-Ormek kini justru kerap dituding telahkehilangan taji kritisnya. Kedekatan dengan kekuasaan membuatsebagian publik menilainya terkooptasi, sibuk berfoto denganpejabat ketimbang mengawal isu rakyat. Padahal, akses yang dimiliki Cipayung Plus seharusnya bisa digunakan untukmenyuarakan advokasi yang benar-benar kritis, bukan sekadarlegitimasi bagi penguasa. HMI dalam hal ini punya tanggungjawab moral untuk mendorong reformasi dari dalam: memperjuangkan rotasi kepemimpinan, transparansi audiensi, dan kode etik yang menjaga jarak kritis dari kekuasaan. Jika HMI mampu menjalankan strategi kolaboratif dengankonsisten, ia berpotensi memutus rantai fragmentasi yang melemahkan gerakan mahasiswa. Kolaborasi berbasis nilaimelalui universalisme NDP dapat menjadi dasar dialog lintasideologi. Kolaborasi institusional dapat memperkuat aliansiformal seperti Cipayung Plus sekaligus merangkul masyarakatsipil—dari serikat buruh, lembaga advokasi hukum, hinggaorganisasi lingkungan. Sementara di tingkat kader, budayakolaboratif harus ditanamkan sejak awal melalui kurikulumkaderisasi dan ruang perjumpaan informal yang membangunkepercayaan lintas organisasi. Gerakan mahasiswa kini berada di persimpangan jalan. Jalan pertama adalah tetap berjalan dalam fragmentasi, sibuk denganego dan simbol, hingga makin ditinggalkan publik. Jalan keduaadalah menempuh jalan persatuan, meski terjal, penuh gesekan, tetapi jauh lebih bermakna. HMI memiliki peluang historis untukmemimpin jalan kedua ini, bukan karena merasa superior, melainkan karena modal sejarah dan ideologinyamemungkinkan. Fragmentasi bukan takdir. Ia bisa diatasi jika ada keberanianuntuk membuka ruang dialog, menyingkirkan egoisme, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentinganorganisasi. Jika HMI berhasil menjalankan peran itu, ia tidakhanya menyelamatkan dirinya dari stagnasi, tetapi juga memberisumbangsih besar bagi demokrasi Indonesia. Sebab mahasiswa yang bersatu bukan sekadar suara bising di jalanan, melainkanpenentu arah masa depan bangsa.

Daerah, Makassar

FGD Milad ke-21 IPMALUTIM: Sinergi Mahasiswa dan BUMD untuk Kemandirian Daerah

ruminews.id, Makassar, 20 Agustus 2025 – Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMALUTIM) menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada momentum Milad ke-21 di Hotel Max One Makassar dengan tema besar “Narasi Aksi Sinergi.” Acara ini menghadirkan Ittong Sulle, S.T., M.T, Manajer Tambang PT. Luwu Timur Gemilang, sebagai pembicara utama yang memberikan perspektif strategis tentang arah pembangunan daerah melalui peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam paparannya, Ittong Sulle, S.T., M.T., menekankan bahwa saat ini daerah menghadapi tantangan besar akibat kebijakan fiskal nasional yang menekan ruang fiskal daerah. Pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat pemerintah daerah harus memutar otak agar tidak hanya bergantung pada transfer pusat. “Di sinilah peran BUMD menjadi ujung tombak. PT. Luwu Timur Gemilang tidak boleh lagi hanya menjadi perusahaan yang fokus pada sektor tambang semata. Kami sedang melakukan transformasi bisnis, mengarahkan strategi perusahaan ke sektor-sektor yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan memberi nilai tambah langsung bagi masyarakat Luwu Timur,” jelas Ittong Sulle, S.T., M.T. Ia menjelaskan, salah satu langkah nyata adalah menjajaki potensi ekonomi biru melalui pengembangan rumput laut sebagai komoditas unggulan, penjualan limbah sawit (kernel dan cangkang) untuk kebutuhan industri, serta hilirisasi hasil bumi lokal agar tidak lagi keluar dalam bentuk mentah. Menurutnya, arah baru ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membuka lapangan kerja, memperkuat rantai nilai lokal, dan menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat. “Transformasi ini adalah bagian dari visi Luwu Timur Juara. Kami ingin BUMD hadir bukan sekadar sebagai mesin PAD, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu menciptakan peluang usaha, mendorong inovasi, dan menjadi mitra strategis bagi masyarakat serta mahasiswa,” tambahnya. Di hadapan para mahasiswa, Ittong Sulle, S.T., M.T., juga menyampaikan ajakan agar IPMALUTIM berperan aktif dalam mengawal dan memberikan kritik konstruktif. “Mahasiswa adalah mitra strategis. Dengan kapasitas intelektual, riset, dan idealisme yang dimiliki, mahasiswa bisa menjadi pengawas sekaligus mitra dialog untuk memastikan bahwa arah pembangunan BUMD dan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada rakyat,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Umum PP IPMALUTIM, Haikun Candra, menegaskan bahwa Milad ke-21 ini menjadi momentum bagi mahasiswa untuk berkontribusi lebih nyata. “Milad bukan hanya perayaan, tetapi ruang untuk mengokohkan sinergi. Kami akan terus hadir sebagai mitra kritis, namun juga solutif, demi pembangunan Luwu Timur yang berkelanjutan. Terima kasih banyak kami ucapkan kepada BUMD Luwu Timur, khususnya PT. Luwu Timur Gemilang, atas dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Dukungan ini adalah bukti nyata komitmen bahwa pembangunan daerah tidak bisa dikerjakan sendiri, tetapi harus melalui kebersamaan,” ungkap Haikun. FGD ini menghasilkan berbagai masukan dari mahasiswa yang menekankan pentingnya hilirisasi sumber daya lokal, inovasi bisnis daerah, serta transparansi pengelolaan BUMD. Semua sepakat bahwa sinergi antara pemerintah, BUMD, dan mahasiswa adalah jalan bersama menuju Luwu Timur yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Opini

Bone Memanas: Pajak dan Luka Sosial Bergema dalam dengungan masyarakat

ruminews.id, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Dasar penyesuaian yang merujuk pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang disebutkan karena nilai tanah terakhir diperbarui 14 tahun yang lalu. Namun kenyataannya, kenaikan hingga 300% di lapangan sangat membebani rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Kekecewaan semakin besar ketika pemerintah daerah terkesan absen berdialog dengan masyarakat, terutama ketika Bupati Bone yang merupakan putra asli daerah tidak hadir menemui massa aksi. Sikap DPRD Kabupaten Bone yang terlihat menyetujui kebijakan kenaikan ini juga menambah luka kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Aspirasi rakyat seperti tidak mendapat ruang yang adil untuk didengar. Hal ini memicu aksi unjuk rasa yang berlangsung secara besar-besaran di pusat kota, dan berujung pada bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan. Beberapa demonstran bahkan diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Kondisi ini menandakan adanya kegagapan pemerintah daerah dalam merespons keresahan masyarakat. Setelah situasi memanas, barulah muncul pernyataan resmi bahwa kenaikan PBB-P2 akan ditunda dan dikaji ulang. Namun, penundaan ini dianggap sebagai keputusan yang sangat terlambat dan tidak menjawab substansi penolakan rakyat. Sebab penundaan bukan berarti pencabutan. Masyarakat bertanya, mengapa pemerintah harus menunggu adanya pertumpahan darah dan bentrokan fisik terlebih dahulu sebelum menyatakan penundaan? Ini memperlihatkan bahwa suara rakyat baru didengar setelah situasi chaos terjadi. Lebih dari itu, penundaan menyimpan potensi untuk tetap dilanjutkan di waktu lain sehingga rasa waswas publik tetap ada. Secara budaya, peristiwa ini mencederai jiwa pangadereng dan falsafah bugis, sipakatau, sipakainge’, sipakalebbi yang menjadi napas kehidupan masyarakat Bone. Nilai budaya Bone tidak hanya mengatur adab, tetapi juga menuntut pemimpin untuk menjunjung tinggi etika kepemimpinan yang berpihak kepada rakyat. Dalam konteks itu, keputusan sepihak yang memicu bentrokan massa jelas bertentangan dengan filosofi kepemimpinan Bugis yang mengedepankan keadilan dan rasa malu ketika rakyat menderita. Bone dikenal melahirkan banyak tokoh besar, namun hari ini masyarakat bertanya ke mana suara mereka ketika rakyat kecil menjerit menghadapi beban pajak. Saya, Adrian Hidayat, mahasiswa Sistem Informasi Universitas Hasanuddin dan juga putra asli Bone, merasa prihatin dan terpanggil menyuarakan kegelisahan ini. Ketimpangan sosial dan ekonomi di Bone sudah sangat nyata, dan kebijakan kenaikan PBB-P2 hanya akan memperdalam jurang tersebut. Jika alasan penyesuaian pajak adalah modernisasi dan pembaruan data perlu adanya kepekaan sosial, bukan dengan cara yang mengabaikan rakyat hingga timbul bentrokan. Untuk itu, masyarakat tidak hanya menuntut penundaan, tetapi pencabutan penuh kebijakan kenaikan tersebut. Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog secara terbuka, melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa sebagai penjaga moral masyarakat Bone. Hanya dengan cara itu, kehormatan budaya Bone dan rasa keadilan sosial dapat dikembalikan. Penundaan tanpa keberpihakan adalah siasat sementara; sedangkan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi sikap permanen dalam setiap kebijakan publik.

Daerah, Makassar

Forum Pemerhati Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FPK3) Laporkan Kasus Fatality di PT Comextra Majora ke Disnaker Sulsel

ruminews.id – Makassar, 20 Agustus 2025 – Forum Pemerhati Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FPK3) resmi menyerahkan surat aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan, terkait peristiwa fatality yang menimpa salah seorang pekerja di perusahaan pengolahan biji kakao, PT Comextra Majora, Makassar. Sulhadrian selaku Ketua FPK3, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian atas keselamatan kerja buruh yang kerap kali diabaikan oleh perusahaan. Menurutnya, kasus kecelakaan kerja yang berujung pada kehilangan nyawa harus ditangani secara serius dan transparan oleh pihak berwenang. “Insiden fatality ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami meminta Disnaker Sulsel turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, menindak pihak perusahaan apabila terbukti lalai, serta memastikan hak-hak pekerja dan keluarga korban terpenuhi,” tegas Sulhadrian Ketua FPK3. Dalam aduannya, FPK3 menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban penuh menjamin standar keselamatan kerja sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait Sistem Manajemen K3 (SMK3). Disnaker Provinsi Sulsel sendiri telah menerima surat resmi aduan tersebut dan berjanji segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan ke lapangan. FPK3 berharap, kasus ini menjadi momentum bagi semua perusahaan di Sulawesi Selatan untuk lebih serius dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), agar insiden serupa tidak kembali terulang

Daerah, Makassar

BESOK!!! FPK3 Laporkan Kasus Fatality di Perusahaan Comextra Majora ke Disnaker Sulsel

ruminews.id – Makassar, Forum Pemerhati Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FPK3) besok tepat tanggal 20 Agustus 2025 kami secara resmi menyampaikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan terkait insiden kecelakaan kerja dengan kategori fatality yang terjadi di perusahaan Comextra Majora. Insiden tragis tersebut menelan korban jiwa pekerja dan diduga kuat terjadi akibat lemahnya penerapan sistem manajemen K3 di lingkungan perusahaan. FPK3 menilai bahwa perusahaan lalai menjalankan kewajiban dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja yang semestinya menjadi hak dasar setiap pekerja. “Perusahaan wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan pekerja. Kasus fatality ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan internal sangat lemah. Kami menuntut Disnaker Sulsel segera melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti adanya pelanggaran norma K3,” tegas Sulhadrian Selaku Ketua FPK3 Sulsel. FPK3 juga menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan satu perusahaan, tetapi peringatan bagi seluruh industri di Sulawesi Selatan untuk memperketat penerapan program K3. Tanpa komitmen serius dari perusahaan dan pengawasan pemerintah, tragedi serupa bisa terus berulang. “Keselamatan kerja bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Kami tidak ingin ada lagi nyawa pekerja yang melayang hanya karena kelalaian perusahaan dalam menerapkan K3,” tambahnya Sulhadrian Ketua FPK3 Sulsel. FPK3 akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum dan langkah konkret dari pemerintah.

Opini

Era Prabowo–Gibran: Mencuci Piring Warisan Utang dan Kebijakan SDA

ruminews.id – Pergantian kepemimpinan nasional selalu membawa harapan baru. Namun, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak memulai dari ruang kosong. Mereka mewarisi beban besar: utang luar negeri yang menumpuk, kebijakan sumber daya alam (SDA) yang masih didominasi asing, serta struktur ekonomi yang rapuh. Istilah “mencuci piring” terasa tepat. Piring itu berisi sisa kebijakan sejak era Soekarno hingga Jokowi yang belum selesai dibereskan. Dari Soekarno ke Soeharto: Utang dan Ketergantungan Soekarno ingin Indonesia mandiri lewat gagasan berdikari. Namun, proyek mercusuar dan konfrontasi luar negeri membuat beban fiskal berat. Tahun 1965, inflasi menembus 650%. Utang ke Soviet dan Barat menumpuk. Soeharto kemudian masuk dengan resep stabilitas politik dan bantuan Barat. IGGI dan Paris Club menjadi penopang utama. Ekonomi memang tumbuh, tetapi SDA dikuasai asing melalui kontrak karya jangka panjang. Indonesia masuk perangkap ketergantungan utang sekaligus ketergantungan investasi asing. Era Reformasi : Transisi Tanpa Fondasi Kuat Habibie berfokus pada restrukturisasi pasca-krisis 1998. Gus Dur dan Megawati melanjutkan, tetapi utang luar negeri tetap berat. UU Migas dan UU Penanaman Modal justru semakin membuka peluang investor asing. Era SBY: Disiplin Fiskal, Hilirisasi Setengah Hati SBY berhasil menurunkan rasio utang dari 56% ke 24% PDB. Kredit Usaha Rakyat (KUR) lahir, Indonesia kembali ke investment grade, dan pertumbuhan stabil di kisaran 6%. Namun, hilirisasi SDA berjalan lambat. UU Minerba 2009 memang mewajibkan divestasi saham asing dan pengolahan di dalam negeri, tetapi implementasinya minim. Indonesia masih mengandalkan ekspor mentah seperti batubara, sawit, dan karet. Era Jokowi: Infrastruktur dan Hilirisasi, tapi Utang Melonjak Jokowi mengambil langkah berani dengan hilirisasi nikel sejak 2020. Indonesia berhasil memaksa investasi smelter masuk, mayoritas dari Tiongkok. Namun, kepemilikan asing tetap dominan. Negara lebih banyak mendapat pajak dan royalti, sementara keuntungan besar dinikmati korporasi luar. Utang luar negeri naik tajam. Dari Rp2.604 triliun (2014) melonjak menjadi lebih dari Rp7.800 triliun (2024). Infrastruktur memang berkembang pesat, tetapi sebagian besar dibiayai utang. Prabowo–Gibran : Jalan Panjang Cuci Piring Kini, Prabowo–Gibran harus menyelesaikan tiga persoalan besar: Utang luar negeri. Bunga dan cicilannya menggerus ruang fiskal. Tanpa restrukturisasi, APBN bisa tersandera. SDA strategis. Meski hilirisasi berjalan, kepemilikan asing masih kuat. Divestasi harus ditegakkan sesuai UU Minerba. Ekonomi rakyat. Pertumbuhan belum berpihak ke UMKM, koperasi, dan sektor produksi lokal. Apa yang bisa dilakukan? Audit dan restrukturisasi utang luar negeri. Mendorong BUMN dan swasta nasional jadi pemain utama hilirisasi SDA. Perluas akses pembiayaan rakyat, bukan sekadar bansos. Ubah pola pembangunan infrastruktur, lebih banyak lewat public-private partnership agar tidak menambah beban utang. Penutup Sejarah panjang ekonomi Indonesia menunjukkan satu pola berulang: utang luar negeri menumpuk, SDA dikendalikan asing, dan rakyat hanya penonton. SBY disiplin menekan utang, tetapi lemah di industrialisasi. Jokowi berani hilirisasi, tetapi dengan harga utang yang mahal. Kini, Prabowo–Gibran memegang kendali. Mereka harus berani “mencuci piring” warisan panjang ini. Jika berhasil mengembalikan kendali SDA kepada bangsa sendiri, menurunkan ketergantungan pada utang, dan menumbuhkan ekonomi rakyat, maka sejarah akan mencatat: untuk pertama kalinya Indonesia benar-benar berdiri di atas kaki sendiri.

Opini

PBB-P2 Bone: Pajak atau Pemerasan Legal? Ketika Target PAD Mengalahkan Akal Sehat

ruminews.id – Gelombang penolakan PBB-P2 di Bone bukan sekadar riuh demonstrasi. Ini adalah alarm moral tentang bagaimana kekuasaan memandang warganya, apakah sebagai subjek yang perlu dilibatkan, atau sekadar angka yang harus “menutup target” pendapatan. Ketika pajak yang seharusnya lahir dari kontrak sosial, Namun hal itu justru ditetapkan tanpa kejelasan metodologi, minim sosialisasi, dan lemah pengawasan, maka kepercayaan publik runtuh lebih dulu daripada angka realisasi PAD. Faktanya, Pansus DPRD Bone menyetujui Ranperda RPJMD 2025-2029 dengan catatan tidak ada kenaikan PBB-P2 serta merekomendasikan penarikan SPPT dan kaji ulang. Namun di saat yang sama, target PAD 2025 disebut dipatok Rp490 miliar, yang bahkan oleh sebagian anggota Pansus sendiri dinilai tidak realistis dan berisiko kembali mendorong kebijakan pajak yang membebani. Kontradiksi inilah yang membuat publik bertanya: catatan “tanpa kenaikan PBB-P2” itu sungguh menjadi pagar kebijakan, atau sekadar kalimat penenang sesaat? Sehari sebelumnya, DPRD sempat menahan persetujuan RPJMD dengan alasan penyesuaian PBB-P2 sekitar 65% dinilai tanpa kajian memadai dan minim koordinasi. Catatan BPK terkait pengelolaan pendapatan, piutang PBB-P2, dan pungutan yang tidak disetorkan juga disinggung, hal itu menandakan problem tata kelola yang belum rapi. Di ruang informasi publik, narasi pun saling bertabrakan. Ada pemberitaan yang menyebut Pansus mengetok palu setuju kenaikan PBB-P2 karena target PAD melonjak; keesokan harinya dibantah oleh pimpinan Pansus yang menegaskan tidak ada anggota Pansus yang setuju kenaikandan yang disetujui adalah RPJMD dengan catatan. Kebingungan informasi seperti ini adalah gejala “defisit transparansi” yang justru memperlebar jarak pemerintah dengan rakyat. Di lapangan, Aliansi Rakyat Bone Bersatu meminta audit ulang SPPT PBB-P2 dan imbauan penundaan pembayaran sampai kebijakan dibuka seterang-terangnya. Hal tersebut merupakan sebuah sikap defensif masyarakat ketika keadilan prosedural (keterbukaan data NJOP, ZNT, dan metode penilaian) tidak dirasakan. Pada level nasional, Mendagri telah meminta kepala daerah menunda atau mencabut kebijakan kenaikan tarif/NJOP yang memberatkan dan mengkoordinasikan dulu perubahan kebijakan pajak dengan Kemendagri. Ini menegaskan bahwa legitimasi fiskal daerah tidak boleh melampaui asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Secara normatif, UU 1/2022 (HKPD) memang memberi kewenangan pajak ke daerah, dan PP 35/2023 mengatur teknis penyesuaian NJOP. Tapi kewenangan tanpa etika kebijakan hanya menjadikan pajak sebagai instrumen koersif, bukan gotong royong fiskal. Penegasan Mendagri agar kebijakan sensitif seperti PBB-P2 mempertimbangkan kondisi sosial- ekonomi adalah pengingat bahwa hukum pajak berdiri di atas kontrak sosial, bukan sekadar ayat normatif. Mengapa kebijakan ini problematik? Pertama, rasionalitas kebijakan lemah. Target PAD yang melompat jauh dari tren realisasi historis berpotensi “memaksa” instrumen pajak bekerja di luar daya dukung ekonomi warga. Ketika asumsi fiskal tidak realistis, instrumenpemungutan cenderung dipelintir agar mengejar angka, bukan keadilan. Pansus sendiri mengakui problem rasionalitas target tersebut. Kedua, akuntabilitas teknis rapuh. Indikasi penetapan yang tidak ditopang kajian memadai, peraturan kepala daerah yang dipertanyakan, hingga catatan BPK tentang piutang dan pungutan menunjukkan rantai pengawasan yang longgar. Dalam teori keadilan fiskal, ketidakpastian prosedural sama merusaknya dengan beban tarif yang keduanya menggerus trust. Ketiga, komunikasi publik buruk. Narasi resmi yang berubah-ubah dari setuju, tidak setuju, dan setuju dengan catatan, sehingga hal itu menciptakan “kebisingan kebijakan” yang memantik resistensi. Kepercayaan publik itu mahal, dan ia menuntut data, dialog, dan konsistensi, bukan sekadar klarifikasi. Keempat, beban dialihkan ke rakyat. Ketika tata kelola pendapatan daerah belum rapi, menaikkan PBB-P2 adalah jalan pintas paling mudah sekaligus paling tidak adil. Pemerintah daerah seharusnya menutup kebocoran, memperbaiki basis data, dan memperluas ekstensifikasi sebelum menyentuh tarif. Itulah makna prioritas etika fiskal dengan benahi pemerintahannya dulu, baru minta lebih dari rakyat. PBB-P2 dan moralitas kekuasaan Pajak bukan hanya soal angka, tapi peristiwa etis. PBB-P2 mengambil sebagian nilai dari tempat manusia berteduh yaitu tanah dan rumah. Karena itu, adab kebijakan menuntut metodologi yang transparan, partisipasi bermakna, dan pengawasan ketat. Tanpa ketiganya, pajak berubah dari sarana solidaritas menjadi instrumen pengambilalihan paksa. Bila DPRD benar “menolak kenaikan” namun mengesahkan RPJMD dengan target PAD agresif, maka DPRD sekadar mencari aman secara retoris dengan memasang rem tangan di lisan, sambil menekan pedal gas di dokumen perencanaan. Konsekuensinya, beban operasional tetap berpotensi jatuh ke rakyat, entah lewat revisi Perbup, penyesuaian NJOP, atau razia ekstensifikasi tanpa pembenahan data. DPRD tidak bisa sekadar memberi catatan politis; DPRD wajib memastikan mekanisme pengaman (guardrails) yang operasional, terukur, dan diawasi publik. Apa yang seharusnya dilakukan? Tarik dan audit terbuka SPPT bermasalah dengan membuka data NJOP, ZNT, pendekatan penilaian per-kelurahan/desa, beri akses audit masyarakat dan kampus. Ini sejalan dengan rekomendasi Pansus dan tuntutan warga. Bekukan kebijakan PBB-P2 2025 yang memberatkan selama audit berlangsung, merujuk arahan Mendagri agar setiap penyesuaian signifikan ditunda/dievaluasi dan dikoordinasikan dengan Kemendagri. Sertakan klausul eksplisit dalam RPJMD dan Perkada: “tanpa kenaikan tarif PBB-P2 dan/atau penyesuaian NJOP yang menambah beban bersih wajib pajak sebelum audit independen dan konsultasi publik tuntas. Perbaiki tata kelola PAD: tuntaskan rekomendasi BPK atas piutang, pencatatan, dan pungutan; lacak kebocoran sebelum minta kenaikan. Posko keberatan & pengukuran ulang di setiap kecamatan, dengan batas waktu dan standar layanan (SLA) yang jelas, serta penghapusan denda atas SPPT yang keliru. Ubah strategi PAD dari “tarif first” ke “basis first” dengan pemutakhiran data objek pajak,integrasi NIK-NIB-PBB, penertiban objek tidur, dan pelayanan daring yang memudahkan, bukan menekan. RDPU terbuka berkala antara Pemkab, DPRD, akademisi, dan aliansi warga atau Aktivis Mahasiswa daerah untuk mengevaluasi progres audit koreksi basis data, dan skema kompensasi bagi kelompok rentan (lansia, lahan non-produktif). Keadilan dulu, baru angka. Kenaikan PBB-P2 bukan sekadar kalkulasi fiskal, namun ia ujian apakah negara yang dalam manifestasi pemerintah daerah masih menghormati martabat warganya. Jika pemerintah kabupaten tergesa mengandalkan PBB-P2 untuk menutup ambisi PAD, sementara DPRD berlindung di balik “catatan” tanpa memastikan pagar kebijakan yang tegas, maka rakyatlah yang kembali menanggung risiko. Kami dari KEPMI Bone Kecamatan Bengo menegaskan: benahi tata kelola dan pengawasan lebih dulu, tarik dan audit SPPT, tunda penyesuaian yang memberatkan, cantumkan larangan eksplisit dalam dokumen perencanaan, dan libatkan publik secara bermakna. Itulah jalan etis agar pajak kembali menjadi gotong royong, bukan penindasan yang dipoles regulasi. Dan kepada para wakil rakyat, keberpihakan bukan diucapkan ataupun sekedar klarifikasi, melainkan dituliskan menjadi norma operasional serta diawasi pelaksanaannya, setia sampai akhir periode, bukan hanya sampai riuh massa reda. Karena keadilan fiskal bukan retorika tetapi ia adalah praktek keseharian kekuasaan.

Scroll to Top