Penuls: Ali Amri Deppatoro – Penggiat Literasi ruminews.id – Ada sesuatu yang janggal dari kelangkaan BBM dan LPG 3 kilogram sedang dibicarakan di Makassar. Di satu sisi, antrean ditemukan di sejumlah SPBU. LPG 3 kilogram dicari dari satu pangkalan ke pangkalan lain. Waktu dan tenaga harus dikeluarkan lebih banyak hanya untuk memperoleh kebutuhan energi yang sehari-hari digunakan. Bahkan, harga LPG yang semestinya berada dalam jangkauan masyarakat kecil disebut mengalami kenaikan di tingkat tertentu. Di sisi lain, masyarakat diminta untuk tidak panik. Stok disebut aman. Distribusi dikatakan tetap berjalan. Peningkatan permintaan dan panic buying kemudian digunakan untuk menjelaskan situasi yang sedang berlangsung. Lalu, pertanyaan sederhana muncul: Jika stok memang aman, mengapa rakyat masih harus mengantre? Pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk menafikan adanya stok. Ia justru diarahkan pada sesuatu yang lebih mendasar: bagaimana sebuah kenyataan sedang didefinisikan. Sebab, di dalam bahasa, sebuah peristiwa tidak hanya diberi nama. Ia juga bisa saja diarahkan untuk dipahami dengan cara tertentu. Kelangkaan bisa saja diarahkan dan dipahami sebagai akibat dari peningkatan konsumsi. Antrean dapat disebut sebagai akibat dari panic buying. Gangguan distribusi dapat dijelaskan melalui disparitas harga. Bahkan, kesulitan masyarakat memperoleh LPG dapat ditempatkan sebagai masalah perilaku konsumen. Istilah-istilah tersebut terdengar teknis. Terdengar netral. Tetapi, apakah benar-benar demikian? Di sinilah pemikiran Norman Fairclough menjadi penting untuk digunakan. Fairclough memandang bahasa sebagai bagian dari praktik sosial. Bahwa bahasa tidak hanya digunakan untuk menggambarkan realitas, tetapi juga digunakan dalam proses pembentukan realitas sosial. Karena itu, sebuah pernyataan tidak cukup hanya dilihat dari apa yang dikatakannya. Cara sebuah persoalan direpresentasikan, siapa yang diberikan ruang untuk berbicara, dan siapa yang ditempatkan sebagai penyebab persoalan juga perlu diperhatikan. Dengan kata lain, yang perlu dilihat bukan hanya fenomena, tetapi juga nomena. Dan yang perlu dibaca bukan hanya apa yang dikatakan, tetapi juga apa yang tidak dikatakan. Pada 8 September 2026, kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram diberitakan dialami oleh sejumlah warga Makassar dan Gowa. Dalam pemberitaan tersebut, seorang warga bahkan disebut harus mencari LPG dari kawasan Unhas di Gowa hingga Hertasning. Harga yang sebelumnya berada di kisaran Rp22.000 disebut dapat mencapai Rp30.000 bahkan lebih. Pada waktu yang hampir bersamaan, pernyataan mengenai ketersediaan pasokan juga disampaikan. Masyarakat diminta agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Di antara dua kenyataan tersebut terdapat sebuah jarak. Di satu sisi, masyarakat mengatatakan: gas dicari, tetapi tidak ditemukan. Di sisi lain, bahasa institusi mengatakan: stok tersedia, distribusi berjalan, masyarakat diminta tidak panik. Kedua pernyataan itu mungkin sama-sama memiliki dasar. Tetapi, keduanya tidak lahir dari posisi yang sama. Stok yang tersedia di tingkat distribusi tidak serta-merta berarti barang tersebut mudah diperoleh masyarakat. Stok dapat dinyatakan aman secara keseluruhan, sementara kelangkaan tetap dirasakan oleh masyarakat di tingkat pangkalan atau pengecer. Karena itu, kata “aman” perlu dipertanyakan. Dan yang paling penting: aman menurut ukuran siapa? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena ketersediaan barang tidak selalu sama secara kontekstual. Apalagi diperhadapkan antara mereka yang mengelola distribusi dan mereka yang membutuhkan barang tersebut. Hal serupa dapat dilihat dalam persoalan BBM. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan bahwa penambahan pasokan telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Peningkatan konsumsi Solar sekitar 10–15 persen sejak Juni hingga Agustus 2026 disebut telah terjadi. Pelebaran disparitas harga serta dugaan aktivitas pelangsiran juga disebut menjadi bagian dari persoalan yang sedang dihadapi. Sebagai respons, penambahan pasokan BBM sekitar 10–15 persen dilakukan pada wilayah yang dianggap membutuhkan. Untuk LPG 3 kilogram, penyaluran di Sulawesi Selatan juga disebut telah ditambah hingga 30 persen dari rata-rata penyaluran harian. Secara administratif, persoalan tersebut seolah telah mendapatkan jawaban: ketika permintaan meningkat, pasokan ditambah; ketika terjadi dugaan penyimpangan, pengawasan diperketat; ketika masyarakat mulai panik, imbauan agar pembelian tidak dilakukan secara berlebihan disampaikan. Tetapi, persoalan tidak selesai hanya dengan jawaban institutif lagi administratif. Sebab, yang sedang dipersoalkan bukan hanya berapa banyak BBM dan LPG yang tersedia. Yang sedang dipersoalkan adalah siapa yang paling menanggung akibat ketika distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di sinilah wacana perlu dibaca. Ketika istilah “peningkatan konsumsi” digunakan, perhatian dapat diarahkan kepada sisi permintaan. Ketika istilah “panic buying” digunakan, perilaku masyarakat dapat ditempatkan sebagai salah satu penyebab masalah. Ketika “pelangsiran” disebut, perhatian diarahkan kepada dugaan penyimpangan pada rantai distribusi. Semua kemungkinan itu patut diperiksa. Tetapi satu hal jangan sampai dilupakan: masyarakat tidak tiba-tiba menjadi panik tanpa sebab. Kepanikan biasanya lahir dari ketidakpastian. Ketika kepastian ketersediaan barang tidak diperoleh, pembelian lebih awal cenderung dilakukan. Ketika pengalaman mencari barang tidak sesuai dengan informasi yang diterima, kepercayaan mulai dipertanyakan. Dan ketika harga mulai berubah, muncul kekhawatiran yang semakin membesar. Karena itu, masyarakat yang disebut “panik” juga perlu dibaca sebagai masyarakat yang sedang merespons ketidakpastian. Dalam perspektif Fairclough, teks tidak pernah berdiri sendiri. Pernyataan pemerintah, penjelasan Pertamina, pemberitaan media, tuntutan DPRD, dan keluhan masyarakat diproduksi dalam praktik sosial yang di dalamnya terdapat relasi kuasa. Tidak semua suara memiliki posisi yang sama. Suara Pertamina mendapatkan legitimasi karena otoritas kelembagaan yang dimilikinya. Pernyataan pemerintah memiliki kekuatan karena kewenangan administratif yang melekat padanya. DPRD memiliki ruang politik untuk meminta penjelasan. Media memiliki kekuasaan untuk memilih peristiwa mana yang akan ditonjolkan. Sementara itu, suara masyarakat sering kali hanya hadir sebagai keluhan. Masyarakat mengalami antrean. Masyarakat mengalami kesulitan mencari LPG. Masyarakat membayar harga yang lebih tinggi ketika barang sulit ditemukan. Tetapi, pengalaman tersebut sering kali hanya ditempatkan sebagai bagian kecil dari berita. Di sinilah antrean menjadi menarik untuk dibaca. Antrean bukan sekadar barisan kendaraan. Antrean adalah teks sosial. Di dalamnya waktu sedang dihabiskan. Pekerjaan sedang ditinggalkan. Biaya sedang dikeluarkan. Kesabaran sedang diuji. Ketidakpastian sedang dialami. Begitu pula dengan LPG 3 kilogram. Sebuah tabung gas mungkin hanya terlihat sebagai benda. Tetapi di balik benda tersebut terdapat dapur rumah tangga yang harus tetap menyala. Ada makanan yang harus dimasak. Ada pedagang kecil yang harus tetap berjualan. Ada keluarga yang pengeluarannya harus kembali dihitung ketika harga mengalami perubahan. Karena itu, kelangkaan energi tidak pernah hanya menjadi persoalan distribusi barang. Ia adalah persoalan sosial. Lebih jauh, ia adalah persoalan mengenai siapa yang memiliki akses terhadap kebutuhan dasar. Pada 8 September, Pemerintah Kota Makassar melakukan inspeksi ke sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram untuk memastikan kondisi pasokan di lapangan. Masyarakat juga kembali diimbau agar pembelian berlebihan tidak dilakukan. Pada 9 September,