OPINI

Air Keras dan Wajah Negara: Totalitarianisme dalam tubuh Demokrasi

Penulis: Muhammad Kasim (Aktivis Pemuda Takalar)

ruminews.id, Saya memulai dari sebuah penekanan bahwa Demokrasi seharusnya menjamin kebebasan, melindungi warga, dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Namun, ketika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan, ketika aparat lamban dan tumpul dalam menegakkan, maka sama halnya kita mengaminkan penyimpangan ini. seperti yang menimpa Andrie Yunus beberapa waktu lalu yang dianggap tidak hanya merusak wajah bang Andrie namun sekaligus menodai wajah demokrasi dinegeri ini. Sekajap kita berpikir apakah ini bayang-bayang totalitarianisme dalam negara demokrasi atau bahkan keduanya telah bersenyawa.

Sedikit mengeja Totalitarianisme,  ternyata  sistem ini bukan sekadar politik otoriter namun ia adalah bentuk kekuasaan yang berupaya mengendalikan seluruh aspek kehidupan warga negara diantaranya pikiran, suara, hingga perlawanan. Dalam sejarahnya, praktik ini tampak jelas kita dapati dalam rezim Nazi di bawah Adolf Hitler dan Uni Soviet di era Stalin semisal.

Dalam diskurusus  The Origins of Totalitarianism Hannah Arrendt menjelaskan bahwa totalitarianisme lahir bukan hanya dari kekuatan negara yang represif, tetapi juga dari runtuhnya institusi hukum dan normalisasi ketidakadilan. hal inilah yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan serta cermin paling nyata dari kegagalan negara. Butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkap pelaku, itu pun menyisakan banyak kejanggalan yang memicu ketidakpercayaan publik. Hingga hanya menyishakan kesan pahit bahwa negara tidak lagi sekadar kuat tetapi ia menjadi kebal kritik. Alarmnya adalah ketika pelaku kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus tidak segera diadili secara transparan, maka ruang impunitas terbuka lebar. di situlah totalitarianisme menemukan pijakannya yakni pada ketakutan dan ketidakpastian hukum.

Dimana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah simbol bahwa suara kritis dapat dibungkam dengan cara brutal. Lebih mengerikan lagi, peristiwa ini terjadi dalam negara yang mengklaim dirinya negara demokratis. serangan semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir dalam pola yang berulang kriminalisasi aktivis, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Ini bukan sekadar kegagalan negara melindungi warga namun ini adalah indikasi bahwa negara mulai memberikan sinyal toleransi bahkan secara tidak langsung melegitimasi kekerasan terhadap kritik.

Puncaknya adalah ketika empat anggota TNI diduga terlibat, persoalan ini tidak lagi berdiri di ranah individu. melainkan menjalar ke jantung institusi dan wajah negara itu sendiri. Empat sosok ini, yang diduga memiliki peran berbeda dari eksekutor hingga pengendali justru menggambarkan satu hal yang mengkhawatirkan yakni kekerasan terhadap warga sipil bisa saja dilakukan secara terstruktur. Jika benar demikian, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terorganisir, yang seharusnya diproses dengan keseriusan luar biasa dan secara holistik.

Akhirnya dari polemik ini demokrasi terinfeksi dari pembiaran ke penindasan. dalam hal ini perlu disajikan secara gamblang bahwa  totalitarianisme dalam era modern tidak selalu datang dengan wajah diktator. Ia kadangkala bisa tumbuh perlahan dalam demokrasi melalui pembiaran terhadap ketidakadilan, pelemahan institusi hukum, dan normalisasi kekerasan terhadap aktivis yang melayangkan kritik pada negara. negara yang seharusnya menjadi pelindung justru tampak hilang atau lebih buruk lagi dianggap selektif dalam menegakkan hukum. Aktivis yang kritis dianggap ancaman, bukan bagian dari demokrasi. Kritik dibalas dengan teror, sementara keadilan berjalan tertatih dengan lukanya. jika kondisi seburuk ini terus dibiarkan, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas, maksundnya hanya menjadi sekadar prosedur tanpa substansi. hukum tetap berjalan, tetapi kehilangan keberpihakan pada kebenaran.

Saya hanya ingin mengungkapkan bahwa jika keempat pelaku ini tetap diproses di pengadilan militer, maka publik berhak curiga bahwa negara sedang melindungi dirinya sendiri. lebih jauh, pilihan  ini justru akan menciptakan preseden berbahaya bahwa aparat bisa melakukan kejahatan terhadap sipil, namun tetap diadili dalam ruang nyamannya sendiri. jika negara serius ingin memulihkan kepercayaan publik maka langkahnya harus mengalihkan proses ke pengadilan umum, buka seluruh proses secara transparan, usut hingga aktor intelektual tanpa pandang bulu.

Kasus Andrie Yunus dan Novel Baswedan bukan sekadar tragedi individu yang sama namun mereka adalah alarm keras bagi masa depan demokrasi Indonesia. Negara kini berada di persimpangan dengan dua pilihan yakni memperkuat hukum dan melindungi warga atau justru terus membiarkan praktik-praktik yang mengarah pada totalitarianisme. meskipun kita meyakini bahwa  demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. namun yakin saja  Ia mati perlahan melalui pembiaran, ketakutan, dan ketidakadilan yang dinormalisasi. lalu ketika air keras lebih cepat bekerja daripada hukum, maka yang terbakar bukan hanya wajah korban. tetapi wajah negara itu sendiri.

Saya memulai dari sebuah penekanan bahwa Demokrasi seharusnya menjamin kebebasan, melindungi warga, dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Namun, ketika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan, ketika aparat lamban dan tumpul dalam menegakkan keadilan maka sama halnya kita mengaminkan penyimpangan ini. seperti yang menimpa Andrie Yunus beberapa waktu lalu yang dianggap tidak hanya merusak wajah bang Andrie namun sekaligus menodai wajah demokrasi dinegeri ini. Sekajap kita berpikir apakah ini bayang-bayang totalitarianisme dalam negara demokrasi atau bahkan keduanya telah bersenyawa.

Sedikit mengeja Totalitarianisme,  ternyata  sistem ini bukan sekadar politik otoriter namun ia adalah bentuk kekuasaan yang berupaya mengendalikan seluruh aspek kehidupan warga negara diantaranya pikiran, suara, hingga perlawanan. Dalam sejarahnya, praktik ini tampak jelas kita dapati dalam rezim Nazi di bawah Adolf Hitler dan Uni Soviet di era Stalin semisal.

Dalam diskurusus  The Origins of Totalitarianism Hannah Arrendt menjelaskan bahwa totalitarianisme lahir bukan hanya dari kekuatan negara yang represif, tetapi juga dari runtuhnya institusi hukum dan normalisasi ketidakadilan. hal inilah yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan serta cermin paling nyata dari kegagalan negara. Butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkap pelaku, itu pun menyisakan banyak kejanggalan yang memicu ketidakpercayaan publik. Hingga hanya menyishakan kesan pahit bahwa negara tidak lagi sekadar kuat tetapi ia menjadi kebal kritik. Alarmnya adalah ketika pelaku kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus tidak segera diadili secara transparan, maka ruang impunitas terbuka lebar. di situlah totalitarianisme menemukan pijakannya yakni pada ketakutan dan ketidakpastian hukum.

Dimana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah simbol bahwa suara kritis dapat dibungkam dengan cara brutal. Lebih mengerikan lagi, peristiwa ini terjadi dalam negara yang mengklaim dirinya negara demokratis. serangan semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir dalam pola yang berulang kriminalisasi aktivis, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Ini bukan sekadar kegagalan negara melindungi warga namun ini adalah indikasi bahwa negara mulai memberikan sinyal toleransi bahkan secara tidak langsung melegitimasi kekerasan terhadap kritik.

Puncaknya adalah ketika empat anggota TNI diduga terlibat, persoalan ini tidak lagi berdiri di ranah individu. melainkan menjalar ke jantung institusi dan wajah negara itu sendiri. Empat sosok ini, yang diduga memiliki peran berbeda dari eksekutor hingga pengendali justru menggambarkan satu hal yang mengkhawatirkan yakni kekerasan terhadap warga sipil bisa saja dilakukan secara terstruktur. Jika benar demikian, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terorganisir, yang seharusnya diproses dengan keseriusan luar biasa dan secara holistik.

Akhirnya dari polemik ini demokrasi terinfeksi dari pembiaran ke penindasan. dalam hal ini perlu disajikan secara gamblang bahwa  totalitarianisme dalam era modern tidak selalu datang dengan wajah diktator. Ia kadangkala bisa tumbuh perlahan dalam demokrasi melalui pembiaran terhadap ketidakadilan, pelemahan institusi hukum, dan normalisasi kekerasan terhadap aktivis yang melayangkan kritik pada negara. negara yang seharusnya menjadi pelindung justru tampak hilang atau lebih buruk lagi dianggap selektif dalam menegakkan hukum. Aktivis yang kritis dianggap ancaman, bukan bagian dari demokrasi. Kritik dibalas dengan teror, sementara keadilan berjalan tertatih dengan lukanya. jika kondisi seburuk ini terus dibiarkan, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas, maksundnya hanya menjadi sekadar prosedur tanpa substansi. hukum tetap berjalan, tetapi kehilangan keberpihakan pada kebenaran.

Saya hanya ingin mengungkapkan bahwa jika keempat pelaku ini tetap diproses di pengadilan militer, maka publik berhak curiga bahwa negara sedang melindungi dirinya sendiri. lebih jauh, pilihan  ini justru akan menciptakan preseden berbahaya bahwa aparat bisa melakukan kejahatan terhadap sipil, namun tetap diadili dalam ruang nyamannya sendiri. jika negara serius ingin memulihkan kepercayaan publik maka langkahnya harus mengalihkan proses ke pengadilan umum, buka seluruh proses secara transparan, usut hingga aktor intelektual tanpa pandang bulu.

Kasus Andrie Yunus dan Novel Baswedan bukan sekadar tragedi individu yang sama namun mereka adalah alarm keras bagi masa depan demokrasi Indonesia. Negara kini berada di persimpangan dengan dua pilihan yakni memperkuat hukum dan melindungi warga atau justru terus membiarkan praktik-praktik yang mengarah pada totalitarianisme. meskipun kita meyakini bahwa  demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. namun yakin saja  Ia mati perlahan melalui pembiaran, ketakutan, dan ketidakadilan yang dinormalisasi. lalu ketika air keras lebih cepat bekerja daripada hukum, maka yang terbakar bukan hanya wajah korban. tetapi wajah negara itu sendiri.

Share Konten

Opini Lainnya

dadan
Pergantian Kepemimpinan BGN: Langkah Pengendalian Kondisi Atau Menarik Simpati Rakyat?
Muzakkir (1)
Jika Amanah Memiliki Akar Mengapa Ia Tak Tumbuh Di Dapil IV INHIL
do (1)
Tanah Rakyat atau Ekspansi Militer? Warga Kareloe Pertanyakan Urgensi Pembangunan Batalyon TNI di Jeneponto
Muzakkir (2)
Ketika Dollar Naik dan BBM Melonjak: Rakyat Kecil Kembali Menjadi Korban
Muzakkir (1)
Kewenangan Diperluas, Pengawasan Dipertanyakan , Demokrasi Diuji
Muzakkir
PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026: Dalam Perspektif Segitiga Retorika Aristoteles
IMG-20260603-WA0027
Negeri yang Menghajar Rakyatnya
IMG-20260609-WA0078
Di Balik Angka Rp19.000. Potret Rapuhnya Fondasi Ekonomi dan Mandulnya Keberpihakan Negara
IMG-20260609-WA0073
Fenomena Salah Sasaran UKT dan Biaya Kuliah Tunggal
IMG-20260609-WA0074
HEPTA–WISE sebagai Model Pelibatan Perempuan: Gagasan Kader HMI-Wati untuk Pembangunan Inklusif
Scroll to Top