Kisruh DPD KNPI Sulsel Memanas, Ketua MPI Sulsel: Meminta MPI Pusat Menunjuk Karateker DPP KNPI Ryano

ruminews.id – MAKASSAR— Polemik yang terjadi di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan terus menuai sorotan. Ketua **Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulsel, Imran Eka Saputra, menegaskan bahwa kebijakan maupun Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ryano Panjaitan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Imran, kepengurusan DPP KNPI yang dipimpin Ryano telah berakhir, sehingga segala keputusan yang dikeluarkan setelah masa kepengurusan tersebut dinilai tidak memiliki legal standing.

“Tidak ada legal standing bagi Ryano untuk mengeluarkan kebijakan. Masa kepengurusan DPP KNPI yang dipimpinnya sudah berakhir,” tegas Imran dalam pernyataannya, baru-baru ini.

Ia bahkan menilai, penerbitan SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang ilegal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“SK yang dikeluarkan Ryano tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Karena itu, SK tersebut dipandang seolah-olah tidak pernah ada,” ujarnya.

Imran juga menegaskan bahwa secara organisatoris, Ryano tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum KNPI sejak masa kepengurusannya berakhir.

“Ryano bukan lagi Ketua Umum sejak berakhirnya masa kepengurusannya,” kata dia.
Lebih lanjut, Imran menyebut kondisi organisasi KNPI saat ini berada dalam status status quo karena belum adanya kepengurusan definitif di tingkat pusat.

“Kepengurusan DPP KNPI saat ini berada dalam status quo. Terjadi kekosongan kekuasaan di tubuh DPP KNPI,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Imran mendesak MPI DPP KNPI untuk segera mengambil langkah organisatoris dengan menunjuk karateker Ketua Umum guna menghindari polemik berkepanjangan di tubuh organisasi kepemudaan tersebut.

“MPI DPP KNPI harus segera menunjuk karateker Ketua Umum agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di daerah,” pungkasnya.

Kisruh internal KNPI ini dinilai berpotensi memengaruhi dinamika organisasi kepemudaan di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan, jika tidak segera diselesaikan secara organisatoris sesuai mekanisme yang berlaku.

Scroll to Top