ruminews.id, LUWU TIMUR – Ramadhan tahun ini tidak hanya menjadi bulan ibadah bagi warga Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Ia juga menjadi bulan penuh kegelisahan—bulan ketika doa dan kecemasan berjalan beriringan.
Di tengah kewajiban menahan lapar dan dahaga, para petani di dusun kecil itu menghadapi ancaman kehilangan lahan yang selama ini mereka garap.
Lahan yang mereka tanami dan tempati ternyata berada dalam area 395 hektare yang kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan telah disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi.
Bagi warga, Ramadhan kali ini terasa berbeda. “Puasa bukan penghalang bagi kami untuk tetap menjaga tanah ini. Justru di bulan suci ini, doa-doa kami semakin kencang agar keadilan berpihak pada rakyat kecil,” ujar seorang petani, Minggu (1/3/2026).
Kalimat itu sederhana. Namun di baliknya tersimpan kegelisahan panjang tentang status tanah yang kini diperebutkan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan hidup warga.
*Dari Lahan Kompensasi ke Sengkarut Legalitas*
Secara historis, lahan di Desa Harapan merupakan bagian dari kewajiban kompensasi kehutanan atas pembangunan PLTA Karebbe—proyek energi yang dikelola oleh PT Vale Indonesia Tbk (dahulu PT INCO).
Pada 2006, melalui nota kesepahaman dengan Pemkab Luwu Timur, perusahaan tambang tersebut berkewajiban menyediakan lahan kompensasi sebagai konsekuensi penggunaan kawasan hutan. Berdasarkan rezim kehutanan saat itu, lahan pengganti semestinya diserahkan sebagai kawasan hutan kompensasi—bukan menjadi objek komersial.
Namun pada 20 Juni 2007, lahan itu disertifikatkan sebagai Hak Pakai atas nama PT INCO. Status inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan hukum: bagaimana lahan yang lahir dari kewajiban kompensasi kehutanan dapat berubah menjadi hak penggunaan yang kemudian berujung pada transaksi komersial?
Pada 2022, PT Vale Indonesia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Luwu Timur. Lahan tersebut dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Dua tahun kemudian, pada 28 Agustus 2024, terbit Sertifikat HPL atas nama pemerintah daerah.
Rantai administrasi itu berlanjut pada September 2025, ketika Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian pemanfaatan HPL dengan PT IHIP selama 50 tahun. Nilai sewa untuk lima tahun pertama tercatat sebesar Rp4,445 miliar.
Lima Pertanyaan yang Belum Terjawab
Sejumlah dokumen kajian hukum menyoroti setidaknya lima persoalan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka.
Pertama, adanya dugaan pergeseran titik koordinat antara peta MoU 2006, Sertifikat Hak Pakai 2007, dan Sertifikat HPL 2024. Dalam hukum pertanahan, identitas objek adalah unsur esensial. Jika batas berubah, maka objek pun dianggap berbeda.
Kedua, dasar hukum pensertifikatan Hak Pakai atas lahan yang berasal dari kewajiban kompensasi kehutanan.
Ketiga, mekanisme hibah dari pemegang Hak Pakai kepada pemerintah daerah. Secara doktrin agraria, Hak Pakai bukan hak milik. Mekanisme yang lazim jika hak tersebut tidak lagi digunakan adalah pelepasan kepada negara, bukan hibah langsung.
Keempat, penerbitan HPL yang bergantung pada keabsahan rantai hak sebelumnya.
Kelima, penyewaan lahan selama 50 tahun kepada PT IHIP—yang memunculkan pertanyaan mengenai persetujuan DPRD serta aspek “clear and clean” di lapangan, termasuk keberadaan warga yang telah lama bermukim dan menggarap lahan tersebut.
Tanpa audit hukum dan geospasial independen, seluruh rangkaian itu masih menyisakan ruang sengketa.
Perlawanan Sunyi
Di Dusun Laoli, perlawanan tidak hadir dalam bentuk demonstrasi besar atau spanduk-spanduk protes. Ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi dimana warga tetap menanam, tetap berbuka puasa bersama, dan tetap menjaga kebersamaan.
Setiap sore, menjelang azan Magrib, warga berkumpul di pelataran rumah sederhana. Obrolan mereka tak lagi hanya soal harga pupuk atau hasil panen, tetapi juga tentang kabar terbaru rencana pengosongan lahan.
Bagi pemerintah daerah, kawasan industri diproyeksikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru. Namun bagi petani Laoli, tanah bukan sekadar aset yang bisa dihitung dalam appraisal. Ia adalah sumber nafkah, ruang hidup, dan jejak sejarah keluarga.
Ramadhan kali ini menjadi cermin kontras itu. Di satu sisi, ambisi percepatan investasi. Di sisi lain, kegelisahan warga kecil yang merasa berdiri di atas lahan dengan status yang belum sepenuhnya terang.
“Kalau memang ini tanah negara, kami hanya ingin kejelasan. Kalau harus pergi, bagaimana nasib kami?” kata seorang ibu rumah tangga dengan suara pelan.
Di bulan yang diyakini sebagai bulan keadilan dan pengampunan, warga Dusun Laoli memilih bertahan dengan cara mereka sendiri—berpuasa, berdoa, dan menjaga tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari hidupnya.
Puasa dan perlawanan mereka mungkin sunyi. Namun di atas lahan kompensasi yang problematik itu, suara keadilan justru terdengar paling nyaring. (*)