ruminews.id, Blora – Seorang pemotor asal Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, menjadi sorotan publik setelah aksinya menerobos jalan yang baru dicor viral di media sosial. Pria bernama Agus Sutrisno itu kini dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan perusakan fasilitas proyek dan menghambat pekerjaan pembangunan jalan.
Dilaporkan atas Dugaan Perusakan dan Menghambat Proyek
Pelaksana proyek, Hermawan Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Blora terkait insiden tersebut. Berdasarkan keterangan pelaksana proyek, laporan telah diterima dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng.
Menurut Hermawan, tindakan Agus tidak hanya melintasi jalan cor yang masih basah, tetapi juga diduga mengganggu proses pengerjaan proyek. Ia menyebut pemotor tersebut sempat menghentikan kendaraan pengangkut material serta memindahkan rambu-rambu peringatan yang telah dipasang di lokasi.
“Yang kami laporkan terkait dugaan perusakan cor dan tindakan yang menghambat proses dropping material serta penyingkiran rambu,” ujarnya berdasarkan keterangan di lokasi proyek, Sabtu (21/2/2026).
Polisi Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga sudah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi tambahan.
“Masih proses penyelidikan. Kami sudah klarifikasi pengadu dan saksi serta cek TKP,” jelasnya.

Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pemotor menerjang jalan beton yang masih basah beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, Agus tampak melintas di atas cor basah tidak hanya sekali, melainkan beberapa kali. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam potongan video lain, Agus terlihat terlibat adu argumen dengan petugas proyek. Ia mempertanyakan transparansi pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
Klarifikasi Agus: Tidak Merasa Merusak
Saat ditemui di kediamannya di Desa Palon, Agus membantah tudingan bahwa dirinya sengaja merusak jalan yang baru dicor. Berdasarkan pengakuannya, ia tidak merasa melakukan perusakan.
“Kalau ada yang bilang saya merusak, saya tidak merasa,” ujarnya.
Agus mengaku awalnya ingin meminta penjelasan terkait transparansi proyek, khususnya mengenai realisasi rencana anggaran belanja (RAB) yang seharusnya tercantum pada papan informasi proyek.
Menurutnya, setiap proyek pembangunan wajib menampilkan informasi anggaran serta dilengkapi rambu-rambu yang jelas. Ia juga menyinggung soal izin tertulis apabila ada penutupan atau blokade jalan.
“Saya hanya minta transparansi pekerjaan sesuai regulasi. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan dikerjakan,” katanya.
Detail Proyek Jalan Rigid di Jepon
Sebagai informasi, proyek yang dimaksud merupakan pembangunan jalan rigid beton pada ruas Turirejo-Palon-Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Meteor Jaya dengan panjang jalan 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter. Masa pengerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Hingga kini, kasus pemotor terjang jalan cor basah di Blora tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi rambu dan tidak melintasi area proyek demi keselamatan serta kelancaran pembangunan infrastruktur daerah.