Panja RUU Pemilu Batal Rapat di Masa Reses, Jadwal Pembahasan Dirombak

Iman Amirullah

Iman Amirullah

Jumat, 6 November 2026 • 02:25 WITA (48 detik yang lalu)

Panja RUU Pemilu Batal Rapat di Masa Reses, Jadwal Pembahasan Dirombak
Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Ruminews.id, Jakarta — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) batal menggelar rapat pembahasan selama masa reses DPR. Agenda yang semula dijadwalkan pada pekan pertama November 2026 itu akan disusun ulang setelah masa sidang kembali dibuka pada pertengahan November.

Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya masih menyesuaikan waktu untuk menggelar rapat perdana. Ia memperkirakan pembahasan akan dimulai pada pekan berikutnya setelah masa reses berakhir.

“Rapat masih menyesuaikan waktu. Kemungkinan minggu depan setelah masa reses selesai,” ujar Bahtra saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, rapat perdana Panja dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama November dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agenda tersebut telah disusun bersamaan dengan pembentukan Panja pada akhir masa sidang pertengahan Oktober lalu.

Dengan perubahan jadwal tersebut, Panja akan kembali menyusun agenda rapat sekaligus mengatur audiensi untuk menyerap aspirasi publik terkait pembahasan RUU Pemilu.

“Kita sesuaikan masa sidang nanti ya,” ujar Bahtra yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan rencana untuk memulai pembahasan RUU Pemilu meskipun DPR masih berada dalam masa reses. Menurutnya, rapat tersebut juga akan membahas polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga disiapkan untuk meloloskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.

“Mungkin minggu depan kita akan coba rapat di masa reses. Sebagai Panja, jadi masukan itu [pembahasan evaluasi ‘Pasal Gibran] kita masukkan ke agenda panja. Enggak spesifik khusus soal PKPU nya. Tapi soal RUU-nya,” kata Dede saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

Di sisi lain, RUU Pemilu tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi DPR pada masa persidangan II hingga akhir Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan empat rancangan undang-undang yang menjadi prioritas setelah masa reses, yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, dan RUU Perampasan Aset.

“Pada masa Persidangan II yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ujar Dasco dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Padahal, desakan untuk segera membahas RUU Pemilu terus menguat seiring persiapan tahapan Pemilu 2029. Proses tersebut mencakup seleksi panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta tindak lanjut terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilu.

RUMINEWS

Membuka berita...