Ruminews.id, Jakarta — Komisi II DPR RI memastikan persyaratan pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi salah satu materi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. DPR menargetkan revisi undang-undang tersebut rampung dan disahkan pada Maret 2027.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengatakan pembahasan RUU Pemilu akan mengacu pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Pemilu.
“Pasti (syarat pendidikan capres-cawapres dibahas). Total kalau tidak salah judicial review terkait Undang-Undang Pemilu itu ada 160-an. Walaupun yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian itu ada 22 sampai 24. Itu menjadi baseline pembahasan,” kata Khozin saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Khozin, pembahasan RUU Pemilu telah berjalan melalui sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Komisi II DPR juga berencana melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, hingga partai politik nonparlemen, untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
“Selain memang Komisi II juga sudah melakukan puluhan kali RDPU, kita juga nanti akan mengundang pakar-pakar, mengundang akademisi, mengundang partai nonparlemen juga akan kita undang,” jelasnya.
Khozin menyampaikan bahwa pembahasan tetap akan berlangsung meskipun DPR memasuki masa reses hingga 9 November 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target penyelesaian rancangan undang-undang beserta naskah akademiknya pada akhir tahun ini.
“Di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat karena target kami, Panja Pemilu, akhir Desember itu maksimal sudah diresmikan RUU dan naskah akademik,” ujarnya.
Setelah penyusunan rancangan dan naskah akademik, RUU Pemilu ditargetkan dibawa ke rapat paripurna pada Januari 2027 untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pembahasan diarahkan agar undang-undang hasil revisi dapat disahkan pada Maret 2027.
“Kemudian di Januari dilakukan paripurna inisiatif, target Maret sah Undang-Undang Pemilu yang baru yang sudah dilakukan revisi,” kata Khozin.



