Bahtra Banong Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Pemilu

Panja RUU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Dok. DPR RI)
Ruminews.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pembentukan panja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat internal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Penetapan Bahtra berlangsung setelah Dasco meminta persetujuan anggota Dewan dalam rapat di ruang Komisi II DPR RI.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

Anggota Dewan kemudian menjawab,

“Setuju.”

Dasco menjelaskan pembentukan panja diperlukan untuk membahas substansi RUU Pemilu secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. Menurutnya, panja menjadi perangkat kerja untuk memastikan setiap materi dalam rancangan undang-undang dibahas secara cermat.

Pembentukan panja tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Dalam rapat itu, Komisi II telah menyepakati pembentukan panja untuk penyusunan RUU Pemilu.

“Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi Komisi II DPR RI, khususnya dalam penyusunan rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, diperlukan pembentukan panitia kerja sebagai perangkat kerja yang membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif,” ujar Dasco.

“Berdasarkan hasil rapat internal Komisi II DPR RI tanggal 29 September 2026, Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja penyusunan RUU tentang Pemilu,” lanjutnya.

Dasco mengatakan pembentukan panja dan penetapan ketua diharapkan dapat memperlancar proses penyusunan RUU Pemilu. Ia juga menegaskan komitmen Komisi II DPR untuk menjalankan amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurut Dasco, pembahasan RUU Pemilu diharapkan berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan transparan, sekaligus berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Melalui pembentukan panja serta penetapan ketua panja ini, Komisi II DPR RI berkomitmen menjalankan amanat Prolegnas Prioritas Tahun 2026 secara optimal. Penyusunan RUU tentang Pemilu diharapkan berjalan secara terbuka, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia,” tuturnya.

Dasco, yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra, kembali menekankan pentingnya proses legislasi tersebut dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.

“Dengan ditetapkannya sebagai panja dan ketua panja, maka dengan ini bangsa Indonesia menuju pemilihan umum,” imbuhnya.

Pembentukan Panja RUU Pemilu menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan regulasi pemilu yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Selanjutnya, panja akan menjalankan pembahasan substansi rancangan undang-undang tersebut bersama pihak-pihak terkait.

Share

Scroll to Top