Ruminews.id, Jakarta — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyebut pengesahan tersebut sebagai momentum penting sekaligus hasil dari perjuangan panjang pekerja dan buruh di Indonesia. Menurutnya, kehadiran undang-undang khusus ketenagakerjaan menjadi langkah penting karena persoalan ketenagakerjaan tidak lagi hanya ditempatkan sebagai salah satu klaster dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Alhamdulillah. Hari ini kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri,” ujar Mirah.
Ia menilai pekerja membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur perlindungan hak, kepastian kerja, dan kesejahteraan. ASPIRASI juga mencatat sejumlah substansi yang dinilai sejalan dengan aspirasi serikat pekerja, termasuk sejumlah tuntutan yang diperjuangkan bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
Salah satunya berkaitan dengan outsourcing. ASPIRASI mengapresiasi prinsip bahwa pekerjaan yang dialihdayakan, bukan pekerjanya, serta adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme tersebut.
ASPIRASI juga menyoroti ketentuan mengenai pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melakukan pemborongan pekerjaan agar memperoleh kepastian status sebagai pekerja tetap pada perusahaan tersebut.
“Ini adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan. Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,” kata Mirah.
Selain outsourcing, ASPIRASI menilai penguatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam UU tersebut. Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjawab persoalan keterbatasan jumlah pengawas, anggaran, dan kapasitas pengawasan yang selama ini dinilai menyebabkan berbagai pelanggaran norma ketenagakerjaan belum tertangani secara optimal.
“Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Karena itu pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif,” ujarnya.
ASPIRASI juga menyambut baik masuknya gagasan pencadangan dana pesangon untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, organisasi tersebut masih menunggu dan akan mempelajari mekanisme teknisnya dalam naskah final maupun aturan pelaksana.
“Prinsipnya kami mendukung. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,” kata Mirah.
Di sisi lain, ASPIRASI mengapresiasi kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi pekerja. Menurut mereka, kebutuhan tersebut semakin penting di tengah transformasi digital, otomatisasi, dan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir,” ujarnya.
Mengenai pekerja kontrak, ASPIRASI mencatat adanya perubahan terkait masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai lebih terbatas dibandingkan ketentuan sebelumnya, dengan masa kontrak dua tahun dan mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur dalam UU.
ASPIRASI menilai kontrak kerja tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian tanpa batas waktu bagi pekerja.
“Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak,” kata Mirah.
ASPIRASI juga menyoroti ketentuan pemagangan. Menurut mereka, pemagangan harus tetap diarahkan untuk pendidikan, pembelajaran, dan peningkatan kompetensi dengan tujuan serta batas waktu yang jelas. Status pemagang, kata mereka, tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja yang sebenarnya menjalankan pekerjaan reguler perusahaan.
“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Jangan ada pekerja yang melakukan pekerjaan penuh tetapi diberi label pemagang untuk menghindari kewajiban perusahaan,” ujarnya.
Meski menyambut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, ASPIRASI menegaskan pengawalan belum selesai. Organisasi tersebut masih menunggu salinan resmi naskah final untuk melakukan kajian pasal demi pasal, terutama terhadap ketentuan yang nantinya membutuhkan peraturan pelaksana.
“Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai. Kami akan membaca seluruh pasalnya dan mengawal seluruh aturan turunannya,” kata Mirah.
ASPIRASI juga mengingatkan pemerintah agar aturan pelaksana tidak justru mengurangi substansi perlindungan pekerja yang telah disepakati dalam UU.
“Jangan sampai hari ini buruh bersyukur karena UU-nya memberikan perlindungan, tetapi besok perlindungan itu dikurangi melalui PP, Permen atau aturan teknis lainnya. Itu yang akan kami kawal,” ujarnya.
Menurut Mirah, keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya tidak hanya diukur dari pengesahannya di DPR, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut benar-benar dirasakan pekerja.
“Hari ini kita syukuri. Besok kita kawal. Dan seterusnya kita perjuangkan,” kata Mirah.
“Karena ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketukkan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik,” tutupnya.



