Hindari Judol dan Pinjol: Ini Pesan Dosen Prodi Hukum UMJT Madiun

Ruminews.id, Madiun — Dari sisi hukum, aktivitas judi memiliki dampak persoalan hukum serius. Sehingga selain menimbulkan persoalan finansial juga persoalan sosial dan hukum yang besar. Pernyataan itu disampaikan Anita Prawardani, M.Hum., dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun, saat mengingatkan bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

Ia menegaskan, tawaran dana cepat dan keuntungan instan kerap dikemas menarik, tetapi justru membuka risiko hukum sekaligus kerugian ekonomi. Soal pinjol, Anita membedakan kebutuhan riil dan gaya hidup. Menurut dia, pinjaman online bisa membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan dana, tetapi harus digunakan secara bijak.

“Kalau pinjam online hanya untuk bersenang-senang atau ingin dianggap wah oleh circle, maka kalau seperti itu alasannya harus dijauhi,” katanya, pada Sabtu (3/10/2026).

Anita lalu membagikan sejumlah strategi agar masyarakat tidak terjerumus. Pertama, jangan tergiur dana cepat. Kemudahan mendapatkan uang dalam waktu singkat sering membuat orang mengabaikan risiko.

“Kalau sudah terkena iming-iming bagaimana dengan risiko yang bisa terjadi tidak dipikirkan karena mereka hanya memandang bisa segera dapat dana cepat,” jelasnya.
Kedua, gunakan prinsip legal dan logis. Legal berarti memastikan layanan berada dalam kerangka hukum dan memiliki perlindungan. Logis berarti menilai apakah tawaran masuk akal. “Ketika kita misalnya pasang uang Rp100 ribu, dalam waktu lima menit sudah langsung bertambah Rp500 ribu, itu sudah tidak logis. Kalau kita berpikir logika akal sehat tentu kita tidak akan melakukan judol seperti itu,” ungkapnya.

Ketiga, jangan menyebar data pribadi, terutama KTP. Data yang bocor bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Misalnya dia sudah pegang data kita lewat KTP, dia bisa pinjam ke aplikasi pinjol lain yang ketika dia daftar tapi login pakai KTP kita, padahal kita enggak pinjam,” jelas Anita.

Ia juga mengingatkan agar tidak sembarangan mengeklik tautan di pesan atau media sosial, termasuk tautan undangan pernikahan digital, karena bisa mengarah ke aplikasi pinjol.

Keempat, jangan berutang demi gaya hidup atau karena takut ketinggalan tren (FOMO). Anita menilai kebiasaan mengikuti tren tanpa memperhitungkan kemampuan justru mendorong pengeluaran di luar kebutuhan.

“Jangan lakukan gaya hidup seperti itu. Pilah dan pilih kebutuhan yang diperlukan,” pesannya.

Jika penghasilan belum cukup, ia menyarankan mencari pekerjaan tambahan yang halal daripada meminjam untuk gaya hidup.

Kelima, bagi yang sudah terlanjur bermain judol, jangan mengejar kekalahan. Kekalahan sering membuat pemain memasang taruhan lagi dengan harapan uang kembali.

“Padahal dengan kita kalah judol terus pasang dan pasang lagi, kita buang-buang uang saja,” ujarnya.

Anita menutup dengan menegaskan bahwa pengendalian diri, berpikir logis, menjaga data pribadi, dan menyesuaikan gaya hidup dengan kemampuan finansial adalah langkah penting mencegah jeratan judol maupun pinjol. Edukasi hukum dan pengelolaan keuangan, menurutnya, perlu dilakukan sejak awal, bukan setelah kerugian terjadi. (Pujoko)

Share

Scroll to Top