Ruminews.id, Hong Kong — Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menyambut gembira pembebasan Mary Jane Veloso setelah sekitar 15 tahun menanti kepastian dan keadilan. JBMI menilai dukungan luas dan konsistensi berbagai organisasi pekerja migran serta kelompok pendukung menjadi bagian penting dalam perjuangan panjang hingga Mary Jane akhirnya memperoleh kebebasannya.
Bagi JBMI, kabar tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi Mary Jane dan keluarganya, tetapi juga memberikan harapan bagi pekerja migran lain yang menghadapi persoalan serupa, terutama perempuan pekerja migran yang terjebak dalam perdagangan orang, eksploitasi, dan sindikat narkotika.
Mary Jane merupakan pekerja migran asal Filipina yang menjalani sekitar 14 tahun masa tahanan di Indonesia. Ia ditangkap di Bandara Yogyakarta pada 2010 setelah ditemukan 2,6 kilogram heroin dalam koper yang dibawanya. Ia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
JBMI menilai Mary Jane seharusnya mendapatkan keadilan sejak bukti-bukti yang menunjukkan dirinya sebagai korban perdagangan orang disampaikan kepada pemerintah Indonesia.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian pada 2015 ketika pemerintah Indonesia menjadwalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Keluarganya yang kebingungan kemudian meminta bantuan Migrante International di Filipina. JBMI turut terlibat dalam kampanye pembebasan Mary Jane bersama berbagai organisasi pekerja migran dan kelompok pendukung di Hong Kong, Indonesia, Filipina, serta jaringan internasional.
Berbagai aksi dilakukan untuk mendorong penghentian eksekusi sekaligus mengungkap persoalan perdagangan orang yang dialami Mary Jane. Kampanye tersebut juga mendorong pemerintah Filipina menangkap perekrut Mary Jane dan mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia untuk meminta agar eksekusi dihentikan.
Pada 2024, Mary Jane akhirnya dipulangkan ke Filipina melalui mekanisme Transfer of Prisoner. Kepulangannya memungkinkan Mary Jane lebih dekat dengan kedua anak dan keluarganya sekaligus memberikan kesaksian dalam perkara yang berkaitan dengan perekrutan ilegal dan perdagangan orang yang dilakukan oleh perekrutnya di Filipina.
Bagi JBMI, perjalanan kasus Mary Jane memperlihatkan kerentanan serius yang dihadapi perempuan pekerja migran. Mary Jane berasal dari keluarga miskin dan harus berjuang sendiri menghidupi kedua anaknya setelah ditinggalkan suaminya.
Pada 2009, Mary Jane sempat bekerja di Dubai, tetapi terpaksa pulang setelah mengalami pelecehan seksual oleh majikannya. Ia kemudian mendapat tawaran bekerja di Malaysia dari Christina Sergio. Namun, ia diminta pergi ke Indonesia terlebih dahulu dengan alasan menunggu calon majikan yang masih berada di luar negeri.
Mary Jane kemudian diberi sebuah koper baru oleh perekrutnya. Tanpa sepengetahuannya, koper tersebut telah disisipi narkotika. Ia kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum hingga akhirnya dipenjara selama bertahun-tahun. Akibatnya, Mary Jane tidak lagi dapat menghidupi kedua anaknya dan harus bergantung kepada keluarganya yang juga hidup dalam keterbatasan ekonomi.
JBMI menilai kemenangan Mary Jane dapat menjadi penyemangat bagi perjuangan perlindungan buruh migran dan keluarganya. Mereka berharap kasus tersebut memberikan harapan bagi pekerja migran lain, khususnya perempuan pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Dari kasus Mary Jane, JBMI juga meminta pemerintah Indonesia memberikan pengampunan kepada Merry Utami, mantan pekerja migran Indonesia di Taiwan yang kini menjalani hukuman atas kasus narkotika.
Merry Utami merupakan seorang single mother yang pernah bekerja sebagai pekerja migran di Taiwan untuk menghidupi kedua anaknya. JBMI menyebut Merry kemudian dijebak oleh sindikat narkotika dan ditangkap ketika masuk ke Indonesia. Ia kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman mati.
Merry telah menjalani masa penahanan lebih dari 20 tahun dan masih terus menunggu keadilan. JBMI menilai, seperti halnya Mary Jane, Merry merupakan korban dan bukan pelaku.
JBMI meminta pemerintah Indonesia membebaskan Merry Utami agar dapat kembali kepada keluarganya yang telah lama menunggu. Menurut JBMI, langkah tersebut juga dapat menjadi contoh bagi negara lain untuk memberikan keadilan dan membebaskan pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman mati.
“Selamat atas pembebasan Mary Jane! Bebaskan Merry Utami dan Buruh Migran!”



