Ruminews.id, Sleman — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam tindakan Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro yang disebut meminta jurnalis menunjukkan dan menghapus rekaman reportase audiensi di kantor Polresta Sleman.
Peristiwa tersebut terjadi saat audiensi terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap FN, mantan santriwati Pondok Pesantren Ash-sholihah, Jonggrangan, Mlati, Sleman. AJI Yogyakarta menilai permintaan penghapusan rekaman tersebut sebagai bentuk penyensoran terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi membatasi hak publik memperoleh informasi.
Peristiwa bermula pada Sabtu (12/9/2026) ketika Pelajar Islam Indonesia (PII) menggelar aksi di Polresta Sleman. Mereka mendesak kepolisian menuntaskan penanganan dugaan kasus pemerkosaan tersebut. Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi antara PII dan kepolisian di dalam kantor Polresta Sleman.
Saat audiensi berlangsung, Izan Raharjo, wartawan Elshinta, bersama sejumlah jurnalis lain melakukan reportase dan merekam jalannya pertemuan. Menurut AJI, para jurnalis dapat mengikuti audiensi karena diperbolehkan masuk dan merekam kegiatan tersebut.
Setelah audiensi selesai, Argo mendatangi Izan dan sejumlah wartawan lainnya. Menurut keterangan AJI, Argo meminta para jurnalis menunjukkan rekaman yang tersimpan di telepon seluler mereka. Rekaman tersebut kemudian diminta untuk dihapus dengan alasan pembicaraan di dalam ruangan tidak boleh keluar.
Izan kemudian menghapus rekamannya setelah mendapat permintaan tersebut. Menurut Izan, permintaan serupa juga ditujukan kepada jurnalis lainnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta Afkar Aristoteles Mukhaer mengatakan peristiwa tersebut menambah catatan terkait kebebasan pers di DIY. Ia mengaitkannya dengan komitmen Polda DIY pada Hari Kebebasan Pers, 3 Mei 2026, untuk melindungi kerja jurnalistik di lapangan.
“Lagi-lagi DIY terus menambah catatan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Padahal, pada Hari Kebebasan Pers, 3 Mei lalu, pihak Polda DIY berkomitmen untuk melindungi dan menjamin kerja-kerja jurnalistik di lapangan sebagai implementasi dari nota kesepahaman Dewan Pers dan Polri tahun 2022,” kata Afkar.
Menurut Afkar, permintaan penghapusan rekaman menjadi persoalan serius karena audiensi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap santri.
“Dalam proses audiensi yang berkaitan dengan penyelesaian kasus kekerasan terhadap santri, justru terjadi tindakan penyensoran terhadap kerja jurnalistik melalui permintaan penghapusan rekaman. Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan berpotensi membatasi hak publik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut,” lanjutnya.
AJI Yogyakarta merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3). Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
AJI juga menilai pembatasan terhadap materi jurnalistik dalam proses penanganan kasus dugaan pemerkosaan dapat berdampak terhadap akses informasi publik. Menurut mereka, keterbatasan informasi dapat membuat masyarakat tidak memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses hukum dan memperlemah pengawasan publik terhadap penanganan perkara.
Atas peristiwa tersebut, AJI Yogyakarta menyatakan lima sikap. Mereka mengecam permintaan menunjukkan dan menghapus rekaman reportase, serta mendesak Polresta Sleman dan Polda DIY melakukan evaluasi dan menindaklanjutinya sesuai UU Pers.
AJI juga mendorong transparansi dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap FN dan meminta kepolisian memastikan proses hukum terhadap dugaan pelaku berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, AJI Yogyakarta menolak segala bentuk penyensoran, pelarangan, pembatasan, maupun tindakan lain yang menghambat kebebasan pers, termasuk permintaan kepada jurnalis untuk menghapus materi jurnalistik yang diperoleh saat menjalankan tugas.



