Wacana Capres-Cawapres Wajib Didukung Dua Fraksi Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Putusan MK

Arfianto Purbolaksono
Arfianto Purbolaksono

Ruminews.id, Jakarta — Wacana yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) memperoleh dukungan minimal dua fraksi di DPR dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Research Associate The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, mengatakan putusan tersebut telah menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Putusan itu dibacakan pada 2 Januari 2025.

“Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk frasa ‘berapa pun besaran angka persentasenya’,” ujar Arfianto.

Menurut Arfianto, putusan MK membuka ruang yang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan capres-cawapres tanpa persyaratan berupa persentase tertentu dari kursi maupun suara.

Karena itu, ia menilai ketentuan minimal dukungan dua fraksi di DPR berpotensi menjadi bentuk ambang batas baru dalam pencalonan presiden. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membatasi peluang partai politik untuk mengajukan pasangan calon secara mandiri.

“Jika yang diinginkan adalah banyak calon berkualitas, maka mekanisme pencalonan harus benar-benar konsisten dengan putusan MK. Prasyarat berbasis fraksi di DPR akan menyempitkan peluang munculnya capres dari partai politik, termasuk parpol yang memiliki kursi tetapi tidak ingin berkoalisi,” tegasnya.

Arfianto juga menilai keterpilihan pasangan capres-cawapres seharusnya ditentukan melalui suara pemilih dalam pemilu, dengan tetap mengikuti persyaratan pencalonan yang berlaku. Ia mempersoalkan apabila proses pencalonan justru lebih banyak ditentukan melalui kesepakatan antarfraksi di parlemen.

“Legitimasi presiden harus berasal dari suara rakyat, bukan dari kemampuan membangun koalisi fraksi di parlemen. Rakyat lah yang harus menjadi penentu utama siapa yang layak memimpin,” pungkasnya.

Untuk menghadapi Pemilu 2029, Arfianto mendorong DPR dan pemerintah menyusun desain pencalonan presiden yang menurutnya konsisten dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Ia juga mendorong agar mekanisme pencalonan tetap membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan lebih banyak pasangan calon serta menempatkan suara rakyat sebagai dasar utama keterpilihan capres-cawapres.

Share

Scroll to Top