Sultan HB X Soroti Aksi Bintang Satu terhadap Pengusaha Food Truck di Google Review

Ruminews.id, Yogyakarta — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai aksi warganet yang memberikan ulasan bintang satu secara bersamaan terhadap akun Google Review milik seorang pengusaha kuliner berlebihan.

Aksi tersebut ramai di media sosial setelah muncul polemik dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang dialami pengusaha food truck saat berjualan di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta.

“Ya kalau saya ya, terlalu aja,” kata Sultan, Senin (21/9/2026).

Sultan mengatakan persoalan dugaan pungli tersebut sebaiknya diserahkan kepada pihak yang berwenang. Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut sehingga proses selanjutnya dapat ditangani oleh pihak terkait.

“Kan Dishub kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu aja selesaikan, kan ada kepolisian, ada yang lain. Biar selesaikan sama kota (Pemkot Yogyakarta),” ujar Sultan.

Ia juga menyoroti persoalan tarif yang diminta oleh juru parkir. Menurut Sultan, juru parkir tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif sewa-menyewa lahan secara sepihak.

“Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan? Ya kan? Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang dialami pengusaha food truck tersebut. Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengatakan pemerintah menyerahkan penelusuran ada atau tidaknya unsur pidana kepada kepolisian.

“Ya saya kira apa yang disampaikan keraton, komitmennya, sangat betul sekali. Memang kalau tugas dari pihak berwenang untuk menanyakan lebih lanjut, lebih detail, informasi konkretnya seperti apa,” kata Wawan, Jumat (18/9/2026).

Menurut Wawan, Pemkot Yogyakarta telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana dalam persoalan tersebut.

“Kita lihat nanti di Kepolisian, kan wewenangnya kepolisian itu. Tadi saya sudah koordinasi juga dengan kepolisian, melihat potensi-potensi (pidana),” ujarnya.

Polemik tersebut bermula dari keluhan seorang pengusaha food truck yang mengaku dimintai uang ketika berjualan di kawasan Alkid. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, pengusaha tersebut berencana berjualan selama lima hari, yakni pada 16-20 September 2026.

Namun, uang parkir yang diminta disebut mencapai Rp1 juta per hari. Setelah berjualan selama sehari, pemilik food truck kemudian memutuskan tidak melanjutkan aktivitasnya di Alkid dan memilih pindah lokasi.

Keraton Yogyakarta sebelumnya juga telah memberikan penjelasan mengenai izin kegiatan tersebut. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, mengatakan food truck tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Keraton.

“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata GKR Condrokirono melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Keraton menyatakan persoalan pungutan parkir maupun permintaan lainnya yang dialami pengusaha food truck bukan bagian dari proses perizinan atau pungutan yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.

Share

Scroll to Top