Keraton Yogyakarta Buka Suara soal Dugaan Pungli Food Truck di Alkid

Ruminews.id, Jogja — Keraton Yogyakarta memastikan kegiatan food truck di Alun-Alun Selatan (Alkid) Jogja yang belakangan viral di media sosial telah mengantongi izin.

Adapun permintaan pembayaran parkir hingga Rp2,5 juta per hari yang dialami pelaku usaha ditegaskan bukan bagian dari perizinan maupun pungutan resmi Keraton Yogyakarta.

Persoalan ini mencuat setelah pemilik akun TikTok Mbak Dy Owner atau @dyahfardisa mengunggah video yang menceritakan pengalamannya saat hendak berjualan di Alkid. Pemilik brand Truck Pedas Bolosego itu mengaku telah mengurus izin untuk berjualan pada 16-20 September 2026.

Namun, rencana tersebut hanya berlangsung pada hari pertama. Saat berada di lokasi, ia mengaku diminta membayar parkir truk sebesar Rp2,5 juta per hari. Setelah melakukan negosiasi, nominal yang diminta kemudian turun menjadi Rp1 juta.

Video berdurasi 3 menit 27 detik tersebut diunggah pada Kamis (17/9/2026) dan kemudian ramai dibicarakan di media sosial.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut.

“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas GKR Condrokirono.

Meski demikian, Keraton memastikan pembayaran parkir maupun permintaan lain yang disampaikan kepada pelaku usaha bukan bagian dari proses perizinan di Keraton.

“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegasnya.

GKR Condrokirono menyayangkan persoalan tersebut terjadi hingga akhirnya disampaikan melalui media sosial. Menurut dia, hal-hal yang berlangsung di luar proses perizinan perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo juga menyoroti dugaan pungutan tersebut. Ia mengatakan Pemkot Jogja masih menemukan persoalan serupa di sejumlah lokasi, meski penertiban terhadap praktik pungutan liar terus dilakukan.

Hasto menyebut Pasar Ngasem sebagai salah satu lokasi yang pernah mengalami persoalan serupa ketika ada kegiatan tertentu. Pungutan, menurut dia, dapat menyasar pengunjung maupun penyelenggara kegiatan.

“Ini yang kita lihat, makanya kami ya ikut prihatin dan tentu kami ingin berusaha untuk terus menertibkan hal-hal seperti ini di Jogja. Kita tahu banyak hal yang perlu terus kita benahi,” ujarnya.

Pemkot Jogja juga pernah menemukan kejadian serupa saat menggelar kegiatan senam dalam rangkaian Mustika Rasa di Alkid. Ketika itu, terdapat pihak yang meminta pembayaran parkir dengan nominal yang dinilai terlalu besar.

“Terlalu besar nilainya. Kemudian setelah itu kita cari orang sumbernya itu siapa, dan akhirnya juga membatalkan permintaan itu.”

Hasto mengatakan pihaknya akan mengecek apakah pihak yang meminta pembayaran kepada pemilik food truck kali ini merupakan orang yang sama dengan kejadian sebelumnya.

Pengecekan juga akan dilakukan terhadap lokasi parkir dan status orang yang menarik pembayaran. Pemkot akan melihat apakah lokasi tersebut memiliki izin serta apakah pihak yang meminta pembayaran merupakan juru parkir resmi.

“Parkirnya itu kan ada tempatnya, ada izinnya, tercatat atau tidak, dan seterusnya kan bisa kita pelajari,” paparnya.

Menurut Hasto, juru parkir resmi memiliki identitas, tanggung jawab, dan lokasi kerja yang jelas. Sementara pihak yang muncul dalam kasus tersebut diduga bukan juru parkir resmi.

“Tapi kalau seperti ini cenderung orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian merasa berkuasa di tempat itu. Dan sering kadang-kadang menakut-nakuti, mengancam,” ujarnya.

Pemkot Jogja selanjutnya akan mempelajari status lokasi serta pihak yang melakukan penarikan pembayaran. Sementara itu, Keraton Yogyakarta telah menegaskan bahwa kegiatan food truck tersebut memang berizin, sedangkan pembayaran parkir dan permintaan lain yang muncul di luar proses perizinan bukan merupakan pungutan resmi Keraton.

Share

Scroll to Top