MK Mulai Periksa Gugatan Keabsahan Gibran, Pemohon Minta MPR Pilih Wapres Baru

Ruminews.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga dan purnawirawan TNI.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat harus dipenuhi secara sah sejak proses pencalonan.

Para pemohon menyadari perkara tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), mereka meminta MK mempertimbangkan konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan seorang calon wakil presiden dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan hingga yang bersangkutan telah dilantik.

Salah satu permintaan yang diajukan adalah agar MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 tidak sah dan membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan pencalonannya. Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Jika permohonan tersebut dikabulkan sesuai petitum yang diajukan, mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

“Para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” kata Denny Indrayana dalam persidangan.

Persoalan pendidikan Gibran yang diajukan pemohon berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Para pemohon mempersoalkan proses penerbitan dokumen tersebut serta mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan pemenuhan syarat pendidikan.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi yang diajukan para pemohon dan belum menjadi putusan MK mengenai sah atau tidaknya status Gibran sebagai wakil presiden.

MK sendiri mencatat bahwa permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pemilu 2024 dan setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik. Dalam keterangan resminya, MK menyebut para pemohon memang menyadari persoalan tenggat waktu tersebut dan meminta Mahkamah menilai konsekuensi konstitusional dari dalil yang mereka ajukan.

Setelah pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB. Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. .

Share

Scroll to Top