Penulis: Nanang Wahyu Wirajuna – Pegiat Literasi
Ruminews.id – Ada pola yang selalu berulang setiap kali kasus korupsi kakap meledak ke permukaan: publik marah, tagar bermunculan, dan tuntutan hukuman mati bagi koruptor kembali digaungkan seolah itu satu-satunya jalan keluar.
Menariknya, kemarahan ini muncul justru di saat parlemen sedang sibuk dengan agenda yang berbeda arah. Komisi III DPR RI kini tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dengan target rapat paripurna pengesahan paling lambat Desember 2026.
Delapan minggu masa sidang tersisa untuk menuntaskan seluruh tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi hingga pengesahan dua tingkat. Dua agenda ini sebenarnya lahir dari satu keresahan yang sama: rakyat lelah melihat korupsi seakan tak pernah benar-benar diberantas tuntas.
Tetapi keduanya menempuh jalan yang bertolak belakang. Hukuman mati adalah wajah paling keras dari pendekatan retributif, membalas kejahatan dengan penderitaan setimpal. Perampasan aset justru berjalan di jalur restitutif, mengejar pemulihan kerugian negara ketimbang menghukum tubuh pelakunya.
Pertanyaan yang lebih penting untuk diajukan bukan soal mana yang lebih tepat di antara keduanya, melainkan sesuatu yang jauh lebih mendasar: sudah siapkah struktur penegakan hukum kita dipercaya menjatuhkan hukuman yang tidak bisa ditarik kembali jika ternyata keliru?
Tulisan ini mengambil sikap yang barangkali terdengar kontradiktif pada pandangan pertama: mendukung
hukuman mati bagi koruptor sebagai gagasan hukum, tetapi menolak keras penerapannya hari ini, selama aparat penegak hukum belum dibenahi. Untuk membedah alasan di balik sikap ini, kerangka teori sistem hukum Lawrence M. Friedman menjadi pisau analisis yang paling relevan.
Norma yang Ada, Eksekusi yang Tak Kunjung Tiba Ancaman pidana mati bagi koruptor bukan gagasan baru yang baru muncul belakangan. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lebih dari dua dekade mengatur ancaman ini, khususnya bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya korupsi dana bencana alam, korupsi di tengah krisis moneter, atau pengulangan tindak pidana oleh pelaku yang sama.
Yang aneh, sepanjang perjalanan hukum pasca-reformasi, pasal ini nyaris tidak pernah benar-benar sampai ke meja eksekusi. Kalau meminjam istilah Friedman, unsur legal substance- nya sudah lengkap sejak lama. Yang hilang justru keberanian dan kemampuan struktur peradilan untuk membuktikan unsur “keadaan tertentu” itu secara meyakinkan di ruang sidang.
Pendukung hukuman mati sering membandingkan dengan Tiongkok, yang rutin mengeksekusi pejabat korup
kelas kakap. Tapi data indeks persepsi korupsi negara itu tidak menunjukkan perbaikan signifikan meski kebijakan tersebut sudah berjalan bertahun-tahun. Artinya, efek jera dari hukuman mati mungkin lebih banyak bermain di ranah simbolik dan politis ketimbang benar-benar terbukti mengubah struktur yang memungkinkan korupsi tumbuh subur.
Dari Follow the Suspect Menuju Follow the Money
RUU Perampasan Aset menawarkan sesuatu yang jauh lebih radikal dalam cara kita memandang penegakan hukum pidana: bergeser dari logika follow the suspect yang mengejar orang, ke logika follow the money yang mengejar aset. Mekanisme non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya lebih dulu.
Dalam draf yang sedang dibahas Komisi III, aset yang bisa dirampas mencakup hasil tindak pidana, alat atau sarana kejahatan, barang temuan, sampai aset pengganti kerugian negara. Ini lompatan besar, sebab selama ini pemulihan kerugian negara terlalu sering kandas di tengah jalan, pelaku kabur, meninggal dunia, atau prosesnya keburu berlarut-larut sebelum putusan berkekuatan hukum tetap turun.
Tapi lompatan ini bukan tanpa risiko. Salah satu perdebatan paling panas dalam pembahasan RUU ini justru soal bagaimana menyeimbangkan agresivitas pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Banyak pihak mendukung semangat RUU ini, tapi tidak sedikit juga yang mewanti-wanti agar pembahasannya tidak dipaksakan buru-buru hingga membuka celah abuse of power. Di sinilah letak ironinya: masyarakat menuntut hukuman paling keras sekaligus instrumen perampasan paling agresif, tapi jarang sekali suara yang sama lantang
menuntut pembenahan institusi yang nantinya memegang kendali atas kedua senjata ini.
Membaca Persoalan Melalui Tiga Pilar Lawrence M. Friedman
Friedman punya cara membaca sistem hukum yang sederhana tapi tajam: sebuah sistem hukum ditopang oleh tiga pilar sekaligus, yaitu legal structure (institusi dan aparat penegak hukum), legal substance (norma tertulis), dan legal culture (budaya hukum, baik pada aparat maupun masyarakat).
Kalau salah satu pilar timpang, hasilnya adalah hukum yang pincang. Norma boleh terdengar gagah di atas kertas, tapi kosong kalau yang menjalankannya rapuh. Lihat saja legal structure kita hari ini: independensi KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan Tipikor di berbagai daerah masih bermasalah, mulai dari disparitas putusan antar-pengadilan, kerentanan terhadap intervensi kekuasaan, sampai rekam jejak rekayasa perkara yang berkali-kali terbongkar.
Selama struktur ini belum dibenahi, menjatuhkan hukuman yang final dan tak bisa dikoreksi jelas taruhan yang terlalu berbahaya untuk diambil sekarang. Dari sisi legal substance, sebagaimana sudah disinggung, teksnya sudah cukup memadai sejak dua dekade lalu, persoalannya bukan di sana.
Dari sisi legal culture, budaya impunitas dan rendahnya kepercayaan publik terhadap independensi peradilan tipikor justru menjadi variabel yang paling sering diabaikan dalam perdebatan normatif, padahal inilah yang akhirnya menentukan apakah sebuah vonis mati lahir dari proses hukum yang jujur, atau sekadar hasil tekanan opini publik yang sedang panas-panasnya.
Sifat Irreversible: Taruhan yang Tak Boleh Salah Langkah
Inti dari seluruh argumen ini sebenarnya sederhana: hukuman mati bersifat irreversible. Pidana penjara masih menyisakan ruang koreksi lewat Peninjauan Kembali atau grasi kalau suatu hari muncul bukti baru yang membuktikan vonis keliru. Hukuman mati tidak punya ruang semacam itu. Begitu eksekusi dijalankan, tidak ada jalan untuk menariknya kembali walau seribu bukti baru ditemukan esok hari.
Ketika struktur penegak hukum masih rawan disalahgunakan dan ini bukan tuduhan berlebihan, sebab kekhawatiran yang sama justru muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri, maka menjatuhkan hukuman mati pada saat bersamaan sama saja mempertaruhkan nyawa manusia di atas sistem yang belum layak dipercaya. Risikonya bukan main-main: alih-alih menjadi instrumen keadilan substantif, hukuman mati bisa berubah jadi alat kriminalisasi politik di tangan yang salah.
Penutup: Pedang Keadilan atau Pisau Bermata Dua?
Mendukung gagasan hukuman mati bagi koruptor bukan berarti mendukung penerapannya secara serampangan hari ini juga. Keadilan substantif yang dijanjikan hukuman mati hanya akan benar- benar hadir kalau ditopang struktur penegakan hukum yang independen, sistem pembuktian yang teruji ketat, dan pengawasan berlapis sebelum eksekusi dijalankan.
Tanpa pembenahan struktural lebih dulu, hukuman mati bagi koruptor berisiko berubah wajah, dari yang diharapkan menjadi pedang keadilan bagi rakyat, justru berbalik menjadi pisau bermata dua yang melukai prinsip
negara hukum itu sendiri.