Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi
ruminews.id – Di tengah derasnya arus informasi, konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur menjadi perhatian publik nasional. Berbagai video, foto, dan potongan informasi beredar luas di media sosial. Ada yang menyebut masyarakat “diusir”, ada yang menilai pemerintah bertindak sewenang-wenang, sementara di sisi lain pemerintah menyatakan seluruh proses telah ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Di tengah berbagai narasi tersebut, publik berhak memperoleh gambaran yang utuh. Sebab, konflik Laoli bukanlah persoalan yang lahir dalam semalam. Konflik itu merupakan rangkaian peristiwa yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
1998: Awal Masyarakat Menggarap Lahan
Sekitar tahun 1998, sejumlah warga mulai membuka, menggarap, dan memanfaatkan lahan di kawasan Laoli sebagai kebun sekaligus tempat tinggal. Seiring waktu, kawasan tersebut berkembang menjadi ruang hidup yang menopang ekonomi puluhan kepala keluarga. Selama bertahun-tahun masyarakat membangun kehidupan di atas lahan tersebut sehingga tumbuh keyakinan bahwa mereka memiliki hubungan yang kuat dengan tanah yang mereka kelola.
2006–2007: Pemerintah Mulai Melakukan Penataan Administrasi Kawasan
Di sisi lain, pemerintah juga mulai melakukan penataan administrasi pertanahan. Pada tahun 2006 ditandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT INCO (kini PT Vale Indonesia) terkait penyediaan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe. Selanjutnya, pada 20 Juni 2007, diterbitkan Sertifikat Hak Pakai sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan kawasan tersebut.
Sejak saat itu, terdapat dua realitas yang berjalan berdampingan. Di satu sisi masyarakat tetap mengelola lahan sebagai sumber penghidupan, sementara di sisi lain pemerintah menjalankan proses administrasi pertanahan sesuai ketentuan hukum dan rencana pembangunan kawasan. Perbedaan tersebut belum berkembang menjadi konflik terbuka di ruang publik.
2007–2023: Persoalan Terus Berjalan di Balik Layar
Selama lebih dari lima belas tahun berikutnya, masyarakat tetap tinggal dan menggarap lahan, sementara pemerintah melanjutkan proses penataan administrasi kawasan. Persoalan belum menjadi perhatian publik secara luas, tapi perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan lahan tetap ada.
Konflik yang muncul hari ini karena itu tidak dapat dipahami sebagai akibat dari satu peristiwa semata, melainkan merupakan akumulasi dari proses panjang yang berlangsung selama bertahun-tahun.
2017: Sengketa Mulai Memasuki Ranah Hukum
Dinamika di kawasan Laoli mulai memasuki babak baru pada tahun 2017. Persoalan tidak lagi hanya menyangkut klaim penguasaan lahan, tetapi telah bergeser ke ranah penegakan hukum.
Saat itu, Pengadilan Negeri Malili memeriksa dan memutus perkara pidana Nomor 52/Pid.B/2017/PN Mll terhadap Irwan alias Iwan terkait tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia di Desa Harapan. Perkara tersebut berakhir dengan putusan bersalah terhadap terdakwa.
Terlepas dari berbagai pandangan mengenai putusan tersebut, satu fakta yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa kawasan Laoli telah menjadi objek sengketa dan penegakan hukum jauh sebelum pemerintah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL). Artinya, konflik yang hari ini menjadi perhatian publik bukanlah konflik baru, melainkan persoalan yang telah memiliki jejak hukum dan sejarah penyelesaian sejak bertahun-tahun sebelumnya.
Fakta ini penting dipahami agar publik tidak memperoleh kesan keliru seolah-olah konflik Laoli baru muncul ketika pemerintah melakukan penertiban. Sesungguhnya, penertiban hanyalah salah satu babak dari perjalanan panjang sengketa yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
2024: Titik Balik Sengketa
Perubahan besar terjadi pada 28 Agustus 2024, ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas sekitar 394,5 hektare.
Bagi pemerintah daerah, HPL menjadi dasar hukum untuk mengelola kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, bagi sebagian masyarakat yang telah puluhan tahun menggarap lahan, keberadaan HPL belum menghapus keyakinan mereka atas hak yang mereka rasakan telah dibangun selama bertahun-tahun.
Di sinilah perbedaan pandangan mengenai status hukum atas lahan semakin menguat.
Pemerintah Memilih Jalur Dialog dan Musyawarah
Setelah HPL diterbitkan, pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban. Berbagai tahapan terlebih dahulu ditempuh, mulai dari pendataan masyarakat terdampak, sosialisasi, komunikasi, dialog, hingga musyawarah untuk mencari penyelesaian terbaik.
Pemerintah juga menawarkan kompensasi sesuai mekanisme yang berlaku dan menyiapkan hunian sementara bagi warga yang bersedia direlokasi. Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, sebagian besar masyarakat menerima penyelesaian tersebut, sementara sebagian lainnya memilih bertahan karena masih memiliki keberatan terhadap status lahan maupun bentuk penyelesaian yang ditawarkan.
Ketika Musyawarah Belum Menghasilkan Kesepakatan
Karena tidak seluruh pihak mencapai kesepakatan, pemerintah kemudian menggunakan mekanisme konsinyasi, yaitu menitipkan uang penggantian melalui Pengadilan Negeri Malili sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme ini bertujuan menjaga hak pihak yang belum menerima pembayaran sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap proses pengadaan tanah. Dengan demikian, penyelesaian tidak berhenti hanya karena belum tercapai kesepakatan.
Penertiban Menjadi Puncak Konflik
Setelah tahapan administrasi, musyawarah, pemberian kompensasi, penyediaan hunian sementara, dan mekanisme konsinyasi ditempuh, pemerintah kemudian melaksanakan penertiban terhadap kawasan yang telah berstatus Hak Pengelolaan.
Peristiwa inilah yang kemudian menjadi sorotan nasional dan memunculkan berbagai penafsiran. Sebagian melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat, sementara pemerintah memandang langkah tersebut sebagai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
Melihat Persoalan Secara Utuh
Konflik Laoli tidak dapat dipahami hanya dari potongan video yang beredar setelah penertiban. Di baliknya terdapat sejarah hampir tiga dekade, proses administrasi pertanahan, riwayat penegakan hukum sejak 2017, dialog yang panjang, hingga berbagai upaya penyelesaian yang ditempuh pemerintah maupun masyarakat.
Karena itu, menyederhanakan persoalan ini menjadi sekadar “rakyat melawan pemerintah” atau “pemerintah melawan rakyat” justru mengaburkan akar persoalan yang sebenarnya. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, demikian pula hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum. Namun penilaian publik seharusnya dibangun di atas kronologi yang utuh, fakta yang terverifikasi, dan pemahaman yang menyeluruh, bukan hanya berdasarkan potongan-potongan peristiwa.
Pada akhirnya, sengketa tanah dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum. Namun persaudaraan masyarakat Luwu Timur merupakan modal sosial yang jauh lebih berharga. Jangan sampai konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun justru semakin membesar karena informasi yang tidak utuh, narasi yang saling mempertentangkan, atau pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan di luar penyelesaian konflik itu sendiri.