OPINI

Memetakan UMKM dan IKM dalam Perspektif Hukum Indonesia: Kepastian Regulasi sebagai Fondasi Penguatan Ekonomi Nasional

Bayu Wisesa

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa SH., M.H., C.Med., CHCO., CIC — Advokat, Konsultan Hukum, Pebisnis, dan Penulis

Ruminews.id, Kendari — Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Di tengah perkembangan ekonomi digital dan arus globalisasi yang semakin pesat, sektor ini tetap menjadi penggerak ekonomi rakyat karena mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai daerah. Namun, di balik peran strategis tersebut, masih terdapat persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian, yakni pemahaman mengenai klasifikasi hukum UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
‎Secara yuridis, UMKM merupakan kegiatan usaha produktif yang dijalankan oleh perseorangan maupun badan usaha dengan skala tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ruang lingkupnya sangat luas, mulai dari sektor perdagangan, kuliner, jasa, pertanian, perikanan, industri kreatif hingga layanan berbasis teknologi. Keberadaan UMKM tidak semata-mata menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat sekaligus upaya pengentasan kemiskinan melalui penciptaan kesempatan kerja yang luas.

‎Meski demikian, penggolongan UMKM dalam sistem hukum Indonesia tidak dilakukan secara sederhana. Terdapat sejumlah klaster yang menjadi dasar penentuan kategori usaha, sehingga penting dipahami oleh para pelaku usaha maupun masyarakat agar memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan ekonominya.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi dasar hukum utama dalam mengklasifikasikan UMKM. Regulasi tersebut menggunakan dua indikator pokok, yaitu modal usaha pada saat pendirian atau pendaftaran usaha serta omzet atau hasil penjualan tahunan.

‎Berdasarkan Pasal 35 ayat (3), Usaha Mikro merupakan usaha dengan modal paling banyak Rp1.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki modal lebih dari Rp1.000.000.000,00 hingga paling banyak Rp5.000.000.000,00, sedangkan Usaha Menengah memiliki modal lebih dari Rp5.000.000.000,00 sampai paling banyak Rp10.000.000.000,00, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

‎Selain modal usaha, regulasi tersebut juga mengatur batasan berdasarkan hasil penjualan tahunan. Usaha Mikro memiliki omzet paling banyak Rp2.000.000.000,00 setiap tahun. Usaha Kecil memiliki omzet lebih dari Rp2.000.000.000,00 hingga Rp15.000.000.000,00, sementara Usaha Menengah memiliki omzet lebih dari Rp15.000.000.000,00 sampai Rp50.000.000.000,00 per tahun.

‎Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia menempatkan modal usaha dan omzet sebagai instrumen utama dalam menentukan status hukum suatu UMKM. Dengan demikian, kepastian klasifikasi tidak lagi bergantung pada persepsi subjektif pelaku usaha, melainkan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan secara normatif dalam peraturan pemerintah.

‎Di sisi lain, klasifikasi usaha industri memiliki pendekatan yang berbeda. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri menggunakan indikator jumlah tenaga kerja dan nilai investasi sebagai dasar penggolongan.

‎Peraturan tersebut mendefinisikan industri sebagai seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

‎Dalam regulasi tersebut, kegiatan usaha industri diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu industri kecil, industri menengah, dan industri besar. Penetapannya didasarkan pada jumlah tenaga kerja dan nilai investasi yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.

‎Industri kecil merupakan usaha yang mempekerjakan paling banyak 19 tenaga kerja dengan nilai investasi kurang dari Rp1.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Ketentuan tersebut juga menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang dimaksud adalah tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu dengan tempat tinggal pemilik usaha.

‎Sementara itu, industri menengah terdiri atas dua kategori. Pertama, industri yang mempekerjakan paling banyak 19 tenaga kerja dengan nilai investasi paling sedikit Rp1.000.000.000,00. Kedua, industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 tenaga kerja dengan nilai investasi paling banyak Rp15.000.000.000,00.

‎Adapun industri besar merupakan usaha yang mempekerjakan paling sedikit 20 tenaga kerja dengan nilai investasi lebih dari Rp15.000.000.000,00.

‎Perbedaan pendekatan antara Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia membedakan penggolongan UMKM dan IKM berdasarkan tujuan pengaturannya. Regulasi mengenai UMKM berorientasi pada modal usaha dan omzet sebagai ukuran kapasitas ekonomi pelaku usaha, sedangkan regulasi industri lebih menitikberatkan pada aspek ketenagakerjaan dan investasi sebagai indikator kapasitas produksi.

‎Pemahaman terhadap kedua rezim hukum tersebut menjadi penting karena berimplikasi pada berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari akses pembiayaan, fasilitas perpajakan, program pemberdayaan, hingga kemudahan perizinan. Kesalahan dalam memahami klasifikasi usaha berpotensi menimbulkan hambatan administratif maupun hilangnya kesempatan memperoleh berbagai bentuk dukungan pemerintah.

‎Pada akhirnya, UMKM tetap layak disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Perannya yang mampu menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, melahirkan inovasi, serta memperkuat ketahanan ekonomi menjadikan sektor ini sebagai fondasi penting pembangunan nasional. Dengan jumlah pelaku usaha yang tersebar hingga tingkat desa, UMKM memiliki potensi besar dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

‎Oleh karena itu, penguatan legalitas, kemudahan akses permodalan, percepatan digitalisasi, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha harus terus menjadi prioritas pembangunan ekonomi Indonesia. Di saat yang sama, pemahaman terhadap klasifikasi UMKM dan IKM berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu terus diperluas agar setiap pelaku usaha memperoleh kepastian hukum sekaligus mampu memanfaatkan berbagai instrumen pemberdayaan yang telah disediakan negara secara optimal.

 

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (1)
Saat Dosen Memperjuangkan Hak Dasar
Dali Souwakil
Nasib PPPK dan Tanggung Jawab Pemerintah.
WhatsApp Image 2026-07-25 at 21.03
Budaya Bukan untuk Dijual, Ketika Nilai Leluhur Kajang Menjadi Komoditas
Muzakkir (1)
Adab: Wajah Pemimpin dalam Falsafah Bugis
Muzakkir (1)
Jangan Mau Diadu Domba di Panggung Bawah!
Muzakkir (1)
Ranjang, Angket, dan Batas yang Kabur antara Privat dan Publik
Muzakkir (1)
Antara Bertahan dan Meninggalkan
IMG-20260720-WA0033
Bola, Politik, dan Simbol: Mengapa Final Argentina vs Spanyol Lebih dari Sekadar Sepak Bola
Muzakkir (1)
AGH Abdurrahman Ambo Dalle, Mahaguru dari Tanah Bugis
Muzakkir (1)
Falsafah Budaya Bugis: Macca Duppa To Pole, Macca Panguju To Lao
Scroll to Top