OPINI

Polisi Jangan ‘Main Mata’ dengan Peredaran Narkotika

Andres Chandra

Penulis: Andreas Chandra, CPLA – Paralegal, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, serta pemerhati Sosial.

Ruminews.id, Yogyakarta — Masyarakat Kabupaten Ketapang dihebohkan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan publik.

Dilansir melalui pemberitaan media Detik Kalimantan, ketiga oknum polisi tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan kepolisian. Mencuatnya kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika di Desa Manis Mata pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial M (27) dan seorang pria berinisial AT (20). Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa sekitar tiga ons sabu-sabu beserta alat isap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan yang diberikan para terduga mengarah kepada tiga oknum anggota kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang haram tersebut. Hal ini tentu mengejutkan masyarakat Kabupaten Ketapang yang selama ini menaruh kepercayaan kepada aparat kepolisian sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.

Diketahui bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang masih cukup marak dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Peredaran narkotika tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak sosial, termasuk meningkatnya tindak kriminalitas. Tidak sedikit pengguna narkotika yang melakukan pencurian demi memperoleh uang untuk membeli dan mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Apabila dugaan ini terbukti benar dan ketiga oknum polisi tersebut memang terlibat sebagai pemilik atau bagian dari jaringan peredaran narkotika, maka hal tersebut akan menjadi pukulan berat bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Masyarakat tentu akan merasa sangat kecewa karena pihak yang seharusnya melindungi justru diduga terlibat dalam tindakan yang merusak kehidupan masyarakat. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian apabila tidak ditangani secara tegas dan transparan.

Dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia sendiri terdapat aturan disiplin dan kode etik profesi yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota. Anggota yang terbukti melanggar dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota kepolisian harus menjaga integritas dan nama baik institusi yang telah dibangun dengan susah payah oleh banyak pihak.

Masyarakat mendorong agar tidak ada ruang kompromi terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Tuntutan yang muncul dari masyarakat sangat jelas, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat serta proses hukum yang berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang melanggar hukum harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Menanggapi peristiwa tersebut, Andreas Chandra, seorang pemuda Air Upas, menyampaikan kritik keras kepada institusi kepolisian. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi dan koreksi serius bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar lebih memperketat pembinaan, pengawasan, dan penguatan integritas anggota di seluruh tingkatan.

Meski demikian, Andreas Chandra menegaskan bahwa dirinya masih meyakini banyak anggota kepolisian yang jujur, amanah, dan menjalankan tugasnya dengan baik. Menurutnya, mereka yang diduga terlibat dalam kasus seperti ini hanyalah oknum yang telah mencederai kepercayaan masyarakat dan nama baik institusi kepolisian.

“Saya yakin masih banyak polisi yang jujur, baik, dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Mereka yang terlibat adalah oknum yang tidak bersyukur atas amanah yang diberikan negara. Jangan sampai polisi berubah menjadi alat premanisme atau menjadi pihak yang membekingi kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat. Polisi harus menjadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Share Konten

Opini Lainnya

ChatGPT Image 29 Jul 2026, 19.29
Ketika Kemiskinan Bertemu Hukum: Siapa yang Sebenarnya Harus Dilindungi?
Muzakkir (1)
Catatan Pinggir Pasca Musda Golkar Sulsel
Sampul Rumi (3)
Refleksi Kritis Peringatan 30 Tahun Kudatuli 1996: Perlawanan Rakyat Terhadap Tirani 
Muzakkir (1)
Catatan Kaki Dari Ruang Tunggu Kelulusan UNHAS: Sebuah Refleksi Mahasiswa Pascasarjana
Muzakkir (1)
Keadilan Dikalahkan Amarah: Tangis Seorang Anak dan Krisis Kemanusiaan di Negeri Hukum
Bayu Wisesa
Memetakan UMKM dan IKM dalam Perspektif Hukum Indonesia: Kepastian Regulasi sebagai Fondasi Penguatan Ekonomi Nasional
Muzakkir (1)
Saat Dosen Memperjuangkan Hak Dasar
Dali Souwakil
Nasib PPPK dan Tanggung Jawab Pemerintah.
WhatsApp Image 2026-07-25 at 21.03
Budaya Bukan untuk Dijual, Ketika Nilai Leluhur Kajang Menjadi Komoditas
Muzakkir (1)
Adab: Wajah Pemimpin dalam Falsafah Bugis
Scroll to Top