Beranda Migran Kecam Penyerbuan Kapal Kemanusiaan Global Sumud Flotilla dan Penahanan 9 WNI oleh Israel

Ruminews.id, Yogyakarta — Organisasi masyarakat sipil Beranda Migran mengecam keras tindakan militer Israel yang menyerbu armada misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dan menahan sembilan warga negara Indonesia (WNI) di perairan internasional saat pelayaran menuju Gaza, Palestina pada Senin, 18 Mei 2026 lalu.

Dalam siaran persnya, Beranda Migran menyebut penyerbuan yang terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia. Mereka menilai tindakan militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan tidak dapat dibenarkan. Sembilan WNI yang ditahan terdiri dari jurnalis dan pekerja kemanusiaan yang tergabung dalam misi sipil internasional untuk mengirim bantuan dan solidaritas kepada warga Gaza yang masih menghadapi agresi dan blokade berkepanjangan.

Melalui siaran persnya pada 22 Mei 2026, Beranda Migran menegaskan kembali prinsip hukum internasional yang jelas menempatkan jurnalis dan pekerja kemanusiaan sebagai bukan kombatan dan dilindungi hukum internasional. Mereka menyebut penyerbuan terhadap kapal sipil telah melanggar prinsip kebebasan navigasi sipil, hak atas bantuan kemanusiaan, serta perlindungan terhadap pekerja media dan relawan sipil di wilayah konflik.

Dalam keterangannya, organisasi tersebut juga menyoroti sejumlah instrumen hukum internasional yang dinilai dilanggar Israel, di antaranya Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 dan 2222 Tahun 2015 mengenai perlindungan jurnalis di wilayah konflik. Selain itu, tindakan pencegatan kapal sipil di laut internasional disebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pelayaran sipil dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Beranda Migran turut mengecam tindakan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang mengunggah video berisi ejekan terhadap para aktivis yang ditahan. Dalam video tersebut, para aktivis terlihat berlutut dengan tangan terikat di belakang punggung, disertai tindakan pemukulan, makian, dan perlakuan yang dianggap merendahkan martabat manusia.

“Praktik penghinaan publik terhadap tahanan sipil, termasuk pekerja kemanusiaan dan jurnalis, merupakan bentuk perlakuan tidak manusiawi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM internasional dan Konvensi Jenewa,” tulis Beranda Migran dalam pernyataannya.

Selain mengecam Israel, Beranda Migran juga mengkritik respons pemerintah Indonesia yang dinilai tidak memadai. Organisasi itu menyoroti pernyataan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, yang menyebut insiden tersebut bukan penculikan atau penyanderaan, melainkan sekadar “penangkapan” dan “intersepsi”. Menurut Beranda Migran, pernyataan itu menyederhanakan persoalan dan mengaburkan fakta bahwa para awak misi kemanusiaan ditahan secara paksa dalam operasi militer di wilayah internasional.

“Solidaritas kemanusiaan tidak boleh dikriminalisasi,” tulis mereka dalam akhir pers releasenya.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top