May Day 2026 API: Demokrasi di Ujung Tanduk, Perempuan Pekerja Menggugat Negara

Ruminews.id, Jakarta — Aliansi Perempuan Indonesia (API) merayakan Hari Buruh sebagai momentum sejarah perjuangan buruh melawan kekuasaan yang menindas. May Day adalah simbol perlawanan terhadap sistem yang menormalisasi eksploitasi, upah murah, dan represi terhadap kebebasan berserikat. 

Di Indonesia, setiap tahun buruh turun ke jalan untuk menuntut hak atas keadilan, kebebasan dan penghidupan yang layak. Namun bukannya menyelesaikan masalah mendasar dari tuntutan buruh dan pekerja, pemerintah dalam situasi demokrasi Indonesia yang di ujung tanduk ini, justru sibuk membangun citra dan menampilkan wajah seolah-olah “peduli atau berpihak pada buruh” dengan hadir bersama buruh, walau ini hanya menabur janji-janji yang belum juga terbukti!

Ini bisa dibuktikan dengan kepemimpinan Prabowo dengan gaya militeristik telah tampak dimana-mana, ia tampak di pabrik-pabrik dengan menakut-nakuti serikat buruh. Di Jateng misalnya, oknum militer bisa masuk ke pabrik secara leluasa dan mengintimidasi pengurus serikat. Terjadi pula intimidasi dengan aparat kepolisian mendatangi sekretariat Serikat Pekerja dengan ancaman intimidasi tuduhan “anarkisme”. Terbaru, salah satu pengurus nasional KASBI menjadi korban ‘doxxing‘ pasca menulis artikel yang mengkritisi May Day ala Prabowo di Monas.

Massa aksi API dalam May Day 2026 – Jakarta

Keberadaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) juga digunakannya sebagai klaim kampanye untuk mempekerjakan para pekerja perempuan di dapur, padahal MBG yang dijagai tentara digunakan sebagai simbol komunikasi kekuasaan dengan rakyat dan pekerja. Logika terbalik ini digunakan Prabowo sebagai praktik yang dapat dibaca sebagai bentuk ancaman (expanded security threat construction) terhadap pekerja yang sedang bekerja yang sejatinya mempunyai hak untuk bicara, namun mereka ditempatkan dalam logika kecurigaan negara.

Penangkapan yang dilakukan pada kurang lebih 1000 (seribu) orang sejak Agustus 2025 dan kemudian sebanyak 600 orang muda diantaranya dipenjara, adalah bukti kuatnya simbol militerisasi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sebanyak 600 orang yang dikriminalisasi dan dipenjara ini adalah para pekerja muda, pekerja kelas bawah yang bekerja sebagai sopir, pekerja di pabrik, juga pekerja yang sedang memprotes aksi demonstrasi. Penangkapan terbanyak yang dilakukan sejak pasca reformasi ini lagi-lagi menunjukkan pemerintahan yang berkuasa dan mengancam para pekerja.

Di tingkat global, politik luar negeri Prabowo menunjukkan kontradiksi: retorika kedaulatan dipakai untuk konsolidasi kekuasaan domestik, sementara integrasi ke dalam kapitalisme global justru diperdalam melalui perjanjian dengan Amerika Serikat, seperti Board of Peace (BoP) dan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani bersama Donald Trump pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini merugikan negara, mengancam kedaulatan, dan menegaskan kekacauan politik luar negeri yang menyetujui kejahatan kemanusiaan AS dan Israel terhadap Palestina.

Kebijakan liberalisasi perdagangan memperketat kompetisi dan membuka pintu impor, mendorong perusahaan domestik melakukan efisiensi berupa pengurangan tenaga kerja, fleksibilisasi kontrak, dan pembekuan upah, yang dampaknya menjalar ke ruang reproduksi sosial: buruh perempuan kehilangan pekerjaan atau upah, sehingga pengasuhan anak, pendidikan, dan kesehatan keluarga terguncang. Buruh perempuan dijadikan tameng dalam narasi kedaulatan, tetapi tubuh mereka dieksploitasi untuk mensubsidi keuntungan korporasi dalam rantai pasok global—sebuah subordinasi gender yang dilembagakan melalui perjanjian perdagangan internasional seperti BoP dan ART.

Massa aksi API dalam May Day 2026 – Jakarta

Alih – alih mengeluarkan kebijakan politik (nasional maupun internasional) yang berpihak pada pekerja, Rezim Prabowo – Gibran lebih memilih merapat ke elit imperialis global. Tak heran, ratifikasi KILO 190 tentang penghapusan pelecehan dan kekerasan di dunia kerja tak pernah disentuh. Kebijakan pro-pekerja tak sejalan dengan arah kebijakannya yang pro-imperialis. Upah murah yang dilegalkan melalui regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi alat penindasan terhadap kelas pekerja, khususnya perempuan. Belum lama ini hadirnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya semakin melegitimasi praktik outsourcing dengan memperluas cakupan hingga ke sektor strategis seperti pertambangan, energi, dan ketenagalistrikan. Regulasi ini menormalisasi status kerja tidak tetap bagi buruh di sektor berisiko tinggi.

Kenaikan harga yang melambung tinggi saat ini juga menunjukkan pengelolaan negara yang buruk yang tak berpihak pada buruh kecil dan pekerja rentan.

Aliansi Perempuan Indonesia (API) selanjutnya mencatat banyaknya kemunduran yang terjadi secara khusus pada perempuan pekerja:

  • Perampasan Ruang Hidup adalah Penindasan terhadap Buruh Perempuan

Di Indonesia gerakan buruh tak terpisahkan dari realitas petani, nelayan,buruh migran dan perempuan, kelompok yang sama-sama berada dalam sistem ekonomi politik yang eksploitatif. Petani dan nelayan, meski menopang rantai pangan nasional, sering tersingkir dari kebijakan.

Sementara itu, perempuan mengalami kemiskinan, ketidakadilan berlapis, mulai dari beban kerja domestik tak diakui– harus mencari daycare yang mahal yang mereka tak mampu membayarnya, lalu mereka juga mengalami diskriminasi upah, hingga kekerasan berbasis gender yang menunjukkan bahwa eksploitasi berkelindan dengan patriarki dan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak dan menyebabkan pemiskinan terhadap perempuan di 161 desa wilayah pengorganisasian, berdampak serius terhadap 6.577 perempuan akar rumput (Solidaritas Perempuan, 2025).

Hal ini berbanding terbalik dengan data yang menyebut terdapat 50 orang terkaya di Indonesia yang menguasai aset yang setara dengan kekayaan 111 juta warga biasa. Studi CELIOS menyoroti bahwa 50 orang terkaya tersebut menguasai Rp 4.600 triliun.

 

  • Tingginya Angka PHK tunjukkan rendahnya komitmen pemerintah pada buruh

Tingginya Angka PHK di sepanjang tahun 2025 menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah pada pekerja. Puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki. Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari-Desember 2025, angka PHK pada periode tersebut tembus 88.519 orang.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024. Data ini juga menunjukkan soal ketidakpastian ekonomi, yaitu PHK yang terus mengancam akibat gejolak ekonomi dan perang tarif, yang membuat banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja. Pidato Prabowo di Hari Buruh seharusnya mengukur ini sebagai kemunduran, jangan hanya menyampaikan retorika terbalik dan bungkus citra kekuasaan.

 

  • Penyingkiran Pekerja Rentan

Sistem ketenagakerjaan yang abled-capitalism berkonsekuensi pada penyingkiran disabilitas dari dunia kerja. Hingga hari ini, syarat sehat jasmani dan rohani dalam setiap perekrutan tenaga kerja selalu menghalangi penyandang disabilitas untuk masuk mengakses pekerjaan. Di samping itu, pekerja disabilitas selalu dihantui ancaman PHK. Sistem kerja yang eksploitatif, tempat kerja yang tidak aksesibel dan aman bagi disabilitas, mengakibatkan kecelakaan kerja yang berakibat disabilitas baru baik fisik atau mental, berpotensi mem-PHK mereka dari tempat kerja.

Kelompok lain, yaitu pekerja dengan ragam gender tidak pernah diakui sebagai kelompok kerja rentan yang membutuhkan perlindungan khusus padahal seringkali menghadapi kekerasan berlapis di ruang kerja. Diskriminasi dan stigma juga terjadi terhadap pekerja seks yang terinfeksi HIV/AIDS yang terus dibiarkan.

  • Femisida Buruh Perempuan

Ratusan perempuan dibunuh setiap tahun karena gender mereka. Kasus femisida terhadap buruh perempuan menunjukkan pola kekerasan yang terus meningkat.

 

Tuntutan Aliansi Perempuan Indonesia (API):

Menghadapi situasi di atas, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2026 atau May Day, API menuntut:

  1. Stop Narasi yang menguasai dan menyesatkan, wujudkan kesejahteraan buruh, perempuan dan rakyat yang memprioritaskan keadilan ekonomi berbasis kehidupan, bukan profit.
  2. Stop militerisasi di pabrik dan di lingkungan kerja yang mengintimidasi dan mengkriminalisasi para pekerja dan masyarakat
  3. Stop menjadikan buruh perempuan sebagai tameng dalam narasi kedaulatan, namun tubuh mereka dieksploitasi untuk mensubsidi keuntungan korporasi dalam rantai pasok global.
  4. Stop PHK massal, berikan jaminan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari gelombang PHK massal.
  5. Hapus segala bentuk diskriminasi kepada pekerja kelompok rentan di dunia kerja.
  6. Perlindungan sosial terhadap kerja-kerja perawatan seperti penyediaan Day Care bagi anak pekerja yang berkualitas dan terjangkau, subsidi sosial terhadap kerja kerja domestik/perawatan.
  7. Wujudkan kebijakan jaminan sosial universal tanpa diskriminasi terhadap status kerja atau gender.
  8. Ratifikasi KILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap semua lapisan pekerja termasuk PRT, pekerja diinformalkan, pekerja digital, pekerja migran dan lainnya.
  9. Tolak kembalinya Dwifungsi ABRI, cabut UU TNI dan RUU Polri yang melegalkan represi terhadap pekerja dan warga sipil.

 

Aliansi Perempuan Indonesia (API)

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top