10 Organisasi dan Serikat Pekerja Migran Indonesia Kirimkan Amicus Curiae untuk Tahanan Politik Banyumas dan Magelang

Ruminews.id, Yogyakarta — Sepuluh organisasi dan serikat pekerja migran Indonesia dari berbagai negara mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam dua perkara pidana yang menjerat aktivis muda di Banyumas dan Magelang pasca demonstrasi Agustus 2025. Langkah ini menjadi bentuk solidaritas lintas negara sekaligus intervensi hukum dan moral terhadap meningkatnya kriminalisasi aktivisme serta penyempitan ruang kebebasan sipil di Indonesia.

Organisasi yang terlibat antara lain International Migrant Workers Union (IMWU) Hong Kong, Liga Pekerja Migran Indonesia (LIPMI) Hong Kong, IMWU Macau, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Hong Kong, Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI) Hong Kong, Persatuan BMI Tolak Overcharging (Pilar) Hong Kong, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (Ganas) Community Taiwan, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong, Tenaganita–IMA Malaysia, serta Beranda Migran Indonesia. Koalisi ini menilai bahwa perkara yang menjerat para terdakwa tidak dapat dilihat sebagai kasus pidana biasa, melainkan harus dipahami dalam konteks sosial-politik yang lebih luas, termasuk represi terhadap kebebasan berekspresi dan ketimpangan akses terhadap keadilan.

Dalam perkara di Magelang, tiga terdakwa yang tengah menghadapi persidangan adalah Enrille Championy Geniosa (21), Muhammad Azhar Fauzan (22), dan Purnomo Yogi Antoro (25). Mereka didakwa menggunakan pasal penghasutan dan ujaran kebencian terkait ekspresi di ruang digital pasca peristiwa Agustus 2025. Dalam amicus curiae, organisasi-organisasi pekerja migran menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks kritik sosial dan pembelaan kepentingan publik. Penggunaan instrumen pidana terhadap ekspresi politik dinilai berpotensi menciptakan chilling effect yang membungkam partisipasi publik dan mengikis demokrasi. Mereka juga menyoroti bahwa peristiwa sosial yang terjadi tidak bisa direduksi sebagai akibat dari tindakan tiga individu semata, melainkan merupakan akumulasi dari ketegangan sosial yang bersifat struktural dan kompleks.

Koalisi juga meminta majelis hakim berhati-hati dalam menerapkan pasal penghasutan dan ujaran kebencian di ruang digital, terutama terkait pembuktian hubungan sebab-akibat langsung antara konten yang dipersoalkan dengan terjadinya kerusuhan. Tanpa pembuktian kausalitas yang kuat, penggunaan pasal tersebut dinilai berisiko menjadi alat kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Sementara itu, dalam perkara di Banyumas, tiga terdakwa yang masih berusia 18 tahun yaitu I.J.R. (alias Jafa/Botak), K.A.D.P.P. (alias Acil), dan R.A.S. (alias Roma/Dobleh) dinilai koalisi masih berada dalam fase transisi menuju kedewasaan yang secara psikologis rentan terhadap pengaruh lingkungan dan tekanan kelompok (peer pressure). Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan perlu dipahami sebagai bagian dari proses perkembangan individu, bukan semata-mata sebagai tindak kriminal yang berdiri sendiri.

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan bahwa meskipun terdapat penggunaan bom molotov, tidak ditemukan adanya korban luka, baik dari aparat maupun masyarakat umum. Ketiadaan korban fisik ini dinilai sebagai faktor penting yang seharusnya mempengaruhi penilaian tingkat keseriusan tindak pidana, serta mendorong penerapan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan.

Dalam konteks tersebut, koalisi secara tegas mendorong penerapan keadilan restoratif, termasuk kemungkinan diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mereka menekankan bahwa sistem peradilan anak di Indonesia mengedepankan prinsip the best interests of the child, yang mengharuskan aparat penegak hukum mengutamakan pendekatan non-pemenjaraan dan pemulihan sosial. Prinsip ini juga diperkuat dengan rujukan pada standar internasional, yakni United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (Beijing Rules), yang menegaskan bahwa respons terhadap pelanggaran hukum oleh anak harus bersifat proporsional, berorientasi pada kesejahteraan, serta mendorong reintegrasi sosial, bukan sekadar penghukuman.

Lebih jauh, pengiriman amicus curiae ini juga menyoroti keterkaitan erat antara kasus kriminalisasi aktivisme dengan kondisi pekerja migran Indonesia. Banyumas dan Magelang dikenal sebagai daerah asal pekerja migran, sehingga pembatasan ruang demokrasi di wilayah tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap keluarga buruh migran. Bagi mereka, kebebasan berserikat dan berpendapat bukan sekadar hak sipil, melainkan instrumen penting untuk memperjuangkan perlindungan kerja dan keadilan sosial.

Koalisi menilai bahwa jika aktivisme terus dikriminalisasi, maka buruh migran dan keluarganya akan semakin kehilangan ruang untuk menyuarakan pelanggaran hak yang mereka alami, baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan demikian, kasus ini memiliki implikasi yang melampaui individu terdakwa, dan menyentuh dimensi struktural perlindungan buruh secara lebih luas.

Melalui amicus curiae ini, sepuluh organisasi pekerja migran tersebut meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dimensi hak asasi manusia, latar belakang sosial para terdakwa, serta prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana. Mereka juga mendorong agar putusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjaga iklim demokrasi dan memberikan perlindungan bagi warga negara yang memperjuangkan kepentingan publik.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia bukan sekadar objek kebijakan negara, tetapi aktor politik yang aktif membangun solidaritas lintas negara dan memperjuangkan keadilan sosial. Pengiriman amicus curiae ini menjadi penanda bahwa perjuangan buruh migran tidak terpisah dari perjuangan mempertahankan ruang demokrasi di dalam negeri.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top