Ruminews.id, Jakarta — Dinamika politik di Tanah Papua sempat memanas setelah anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Paul yang menyoroti kinerja serta transparansi anggaran Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi di Tanah Papua. Pernyataan itu memicu polemik dan berujung pada proses sidang etik di internal DPD RI.
Meski menghadapi ancaman sanksi, Paul menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya dan siap menghadapi proses persidangan.
“Saya tidak akan mundur satu langkah pun. Kritik ini adalah bentuk kecintaan saya kepada rakyat Papua agar dana Otsus benar-benar menyentuh akar rumput, bukan hanya habis di tingkat elit,” tegasnya.
Sidang etik yang digelar BK DPD RI akhirnya memberikan kepastian. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (9/4/2026), Paul Finsen Mayor dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik. Dengan demikian, laporan yang sebelumnya diajukan oleh MRP resmi gugur.
BK DPD RI menyatakan bahwa seluruh aktivitas dan pernyataan Paul merupakan bagian dari tugas dan fungsi sebagai anggota DPD RI, khususnya dalam menjalankan peran representasi daerah.
“Tidak ditemukan pelanggaran kode etik. Apa yang dilakukan merupakan bagian dari tugas representasi daerah,” demikian poin penting dalam putusan sidang.
Dalam pertimbangannya, BK menilai sikap dan kritik yang disampaikan Paul masih berada dalam batas kewenangan sebagai wakil daerah. Kritik tersebut dipandang sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi, bukan pelanggaran etik.
Putusan ini sekaligus mengubah arah narasi publik. Dari sebelumnya menjadi sorotan dan kritik, Paul kini memperoleh legitimasi atas sikapnya sebagai senator yang vokal.
Situasi di lingkungan DPD RI sempat memanas selama proses sidang berlangsung. Hal ini dipicu oleh pernyataan Paul yang mengkritik pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), termasuk menyoroti belum optimalnya peran MRP di seluruh Tanah Papua.
Di tengah polemik tersebut, dukungan juga datang dari internal MRP. Politisi senior Papua, Ustadz Ismail Asso, menyatakan dukungannya terhadap Paul. Ia menilai kritik yang disampaikan merupakan suara jujur yang mewakili kegelisahan masyarakat Papua.
Usai putusan, Paul kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana Otsus. Ia mendorong dilakukannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap penggunaan anggaran, serta penguatan fungsi monitoring dan evaluasi di lingkungan MRP se-Tanah Papua. Paul bahkan secara terbuka meminta seluruh anggota MRP untuk bersiap-siap diaudit.
Menurutnya, dana Otsus seharusnya memberikan dampak nyata bagi masyarakat Papua, bukan menjadi sumber persoalan yang terus berulang. Ia menilai masih banyak aspek yang perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Kini, perhatian publik akan segera bergeser dari dugaan pelanggaran etik, dan kembali kepada pertanyaan awal yang lebih mendasar, kemana sebenarnya arah dan hasil pengelolaan dana Otsus Papua?







