Di Balik Gelar Sarjana: Krisis Nalar dan Integritas Akademik di Perguruan Tinggi
Penulis: Rifki Tamsir – Ketua Komisariat IMM FKIP UM Palopo Ruminews, Skripsi merupakan tugas akhir mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk menyandang gelar sarjana. Namun, mengapa skripsi menjadi syarat kelulusan? Sebab, di dalam proses penyusunannya, mahasiswa tidak sekadar dituntut menghasilkan lembaran tulisan, tetapi juga belajar mengenali persoalan, merumuskan pertanyaan, menentukan metode, mengolah bukti, dan mempertanggungjawabkan kesimpulan. Skripsi adalah ruang latihan bagi mahasiswa untuk membangun kerangka berpikir yang kritis, sistematis, dan ilmiah. Di sana, mahasiswa belajar bahwa sebuah pendapat tidak cukup hanya diyakini, tetapi harus diuji melalui argumentasi dan bukti. Kemampuan inilah yang membedakan pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dari pendapat yang hanya bersandar pada dugaan. Sebagaimana ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memperhatikan nilai humaniora serta menghasilkan insan yang beriman, berakhlak, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, skripsi semestinya menjadi proses pembentukan intelektual, bukan sekadar pintu administratif menuju wisuda. Untuk menentukan judul penelitian, mahasiswa semestinya berangkat dari fenomena yang dekat dengan kehidupannya, persoalan yang benar-benar ditemukan di lapangan, dan kebutuhan masyarakat yang layak memperoleh jawaban ilmiah. Akan tetapi, kita patut mengkritisi gejala ketika tugas akhir justru diperlakukan sebagai beban yang harus segera dituntaskan. Tidak sedikit mahasiswa yang mulai menyusun skripsi tanpa memahami secara utuh persoalan yang diteliti, tidak mampu menjelaskan alasan pemilihan variabel, kebingungan menentukan instrumen, atau kesulitan mempertanggungjawabkan metode yang digunakan. Teknologi kecerdasan buatan, termasuk ChatGPT, dapat membantu pencarian gagasan dan pembelajaran metodologi, tetapi menjadi persoalan ketika penggunaannya menggantikan proses berpikir dan pemahaman peneliti sendiri. Gambaran mengenai tantangan ini dapat dilihat dalam penelitian Astarika, Anfas, dan Jabuddin (2026) terhadap 135 mahasiswa tingkat akhir yang memenuhi kriteria penelitian di perguruan tinggi Sulawesi Tenggara. Studi tersebut menemukan bahwa tekanan waktu menjadi salah satu alasan yang digunakan responden untuk membenarkan penggunaan bantuan eksternal dalam penyelesaian tugas akhir, yakni sebesar 32,8 persen. Angka ini bukan bukti bahwa sepertiga mahasiswa melakukan kecurangan, melainkan petunjuk bahwa tekanan penyelesaian studi patut diperhatikan ketika membahas integritas akademik. Persoalannya bukan terletak pada bantuan yang diterima mahasiswa, melainkan pada batas ketika bantuan berubah menjadi pengambilalihan tanggung jawab intelektual peneliti. Lebih jauh, ketika skripsi dipandang semata-mata sebagai syarat memperoleh gelar, terbuka ruang bagi praktik yang jauh lebih berbahaya menggunakan jasa joki tugas akhir, merekayasa data, atau mengubah hasil penelitian agar sesuai dengan hipotesis yang diharapkan. Penelitian yang seharusnya menjadi ikhtiar mencari kebenaran akhirnya berisiko berubah menjadi upaya membenarkan kesimpulan yang telah ditentukan sejak awal. Padahal, hasil yang tidak sesuai harapan bukanlah kegagalan ilmiah justru di sanalah kejujuran dan ketelitian peneliti diuji. Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah secara tegas mengategorikan fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak sebagai pelanggaran integritas akademik. Fabrikasi berarti membuat data atau informasi fiktif, sedangkan falsifikasi berarti merekayasa data atau informasi penelitian. Penelitian Jamila (2024) terhadap 274 mahasiswa aktif Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta juga melaporkan bahwa 5 persen responden menyatakan melakukan pemalsuan data berdasarkan pengukuran penelitian tersebut. Angka ini terbatas pada populasi dan instrumen studi itu, sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai prevalensi nasional. Namun, temuan tersebut cukup menjadi pengingat bahwa persoalan integritas penelitian bukan sekadar dugaan yang boleh diabaikan. Kita tidak harus mencurigai seluruh karya ilmiah yang tersedia di Google Scholar, tetapi kita juga tidak boleh menganggap sebuah karya otomatis benar hanya karena telah dipublikasikan atau tercatat dalam mesin pencari akademik. Di titik inilah tanggung jawab perguruan tinggi dan dosen pembimbing perlu diperiksa secara serius. Dosen bukan sekadar pemeriksa tata bahasa, pemberi tanda tangan, atau penjaga gerbang kelulusan. Ia adalah pendamping intelektual yang seharusnya membantu mahasiswa memperjelas masalah, menguji kelayakan metode, memperbaiki analisis, dan menjaga kejujuran proses penelitian. Kritik juga perlu diarahkan pada sistem yang mungkin memberi ruang bagi pembimbingan yang dangkal, pemeriksaan data yang tidak memadai, dan penilaian yang lebih menekankan penyelesaian dokumen daripada penguasaan penelitian. Tentu, persoalan ini tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh dosen diperlukan bukti untuk menilai praktik di setiap institusi. Namun, prinsipnya jelas apabila seorang mahasiswa dapat mempertahankan skripsi tanpa memahami apa yang ditelitinya, perguruan tinggi perlu bertanya apakah proses evaluasinya sungguh menguji kompetensi ilmiah. Sebaliknya, ketika dosen mendorong jalan pintas yang mengorbankan validitas data, tindakan tersebut bertentangan dengan tanggung jawab akademik. Karena itu, perguruan tinggi perlu memperkuat pendampingan metodologi, ujian yang menguji penguasaan penelitian, dokumentasi data yang dapat diperiksa, serta mekanisme penanganan pelanggaran yang adil dan konsisten. Integritas tidak cukup diajarkan sebagai materi perkuliahan; ia harus hidup dalam praktik pembimbingan, penilaian, dan tata kelola institusi. Pada akhirnya, gelar sarjana bukan sekadar tambahan gelar di belakang nama, melainkan amanah intelektual dan moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Masyarakat menaruh harapan kepada kaum terdidik untuk membantu membaca persoalan, menawarkan jalan keluar, dan membangun kehidupan yang lebih baik. Bagaimana mungkin harapan itu dipenuhi apabila proses pendidikan justru membiasakan seseorang menyelesaikan kewajiban tanpa memahami maknanya, atau memperoleh kesimpulan dengan mengorbankan kejujuran? Perguruan tinggi seharusnya tidak hanya meluluskan mahasiswa, tetapi juga memastikan bahwa mereka memahami apa yang dipelajari dan mampu mempertanggungjawabkan pengetahuannya. Skripsi yang baik bukan selalu skripsi yang menghasilkan temuan spektakuler, melainkan skripsi yang lahir dari proses yang jujur, metode yang dapat dijelaskan, dan kesimpulan yang setia pada bukti. Sebab, ketika kelulusan lebih diutamakan daripada kebenaran, yang dipertaruhkan bukan hanya mutu sebuah karya ilmiah, melainkan makna gelar sarjana itu sendiri. Dan ketika kejujuran dikalahkan demi selembar ijazah, perguruan tinggi perlu kembali bertanya: apakah ia sedang mendidik manusia untuk berpikir, atau sekadar memproduksi lulusan untuk memenuhi angka kelulusan?
