22 November 2025

Daerah, Pare-pare, Pendidikan

Jurusan PGSD FIP UNM Kampus V Parepare Geber “Educulture Fest 2025”, Kepala Dinas Pendidikan Resmi Membuka Acara

ruminews.id – Parepare, 21 November 2025, Suasana Kampus V Parepare Universitas Negeri Makassar (UNM) berubah meriah dan penuh energi positif pada Jumat pagi. Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FIP UNM sukses menggelar Educulture Fest 2025, sebuah festival edukasi dan budaya yang digadang menjadi ikon kegiatan berdampak di Kota Parepare. Acara megah ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, menandai dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inovasi dan kreativitas mahasiswa calon guru. Paket Lengkap: Seminar Nasional Kewirausahaan, Pentas Seni, Hingga Pameran Media Pembelajaran Tahun ini, Educulture Fest menghadirkan rangkaian kegiatan yang tak hanya memukau secara visual, tetapi juga kaya manfaat akademik. Kegiatan meliputi: Seminar Nasional Pendidikan, Pentas Seni dan Tari, dan Pameran Media Pembelajaran hasil karya mahasiswa Jurusan PGSD FIP UNM Kampus V Parepare. Perayaan ini mengusung tema besar: “Bersinergi Lewat Budaya: Dari Ilmu, Lahir Karya, Tumbuh Jiwa.” Tema ini dianggap sangat relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini, terutama dalam membangun karakter, kreativitas, dan kecakapan budaya para calon guru. Dihadiri Calon Guru SD dan Guru Sekolah Dasar Kota Parepare Ratusan peserta dari mulai dari mahasiswa PGSD sebagai calon guru SD, guru-guru sekolah dasar, hingga para dosen dan praktisi pendidikan. Koordinator Kampus V Parepare FIP UNM, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi besar terhadap terselenggaranya Educulture Fest 2025. “Kegiatan ini perlu terus ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Mahasiswa perlu ruang seperti ini untuk berkarya dan menunjukkan kompetensi mereka,” ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan: “Ini Memberikan Dampak Nyata untuk Guru dan Calon Guru” Tak kalah antusias, Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare menyampaikan pujian dan dukungannya atas kegiatan ini. “Educulture Fest memberi dampak positif, bukan hanya bagi mahasiswa PGSD sebagai calon guru SD, tetapi juga bagi para guru yang hadir. Tentu kami sebagai pengguna lulusan menyambut positif kegiatan seperti ini,” tutur Kadis dalam sambutannya. Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan kreatif seperti ini harus terus dihidupkan agar pendidikan di Parepare semakin adaptif, kreatif, dan berbudaya. Dengan antusiasme peserta, dukungan pemerintah, serta kreativitas mahasiswa, Educulture Fest 2025 diyakini menjadi salah satu gebrakan penting dalam mewujudkan Kampus Berdampak, kampus yang tidak hanya melahirkan lulusan berkualitas, tetapi juga berkontribusi nyata pada masyarakat dan dunia pendidikan.

Daerah, Hukum, Jeneponto, Pemerintahan

Putra Daerah Jeneponto Apresiasi Langkah Hukum Yang Berjalan Di Desa Gantarang

ruminews.id, Jeneponto — 21 November 2025 Sekretaris Umum HMI Komisariat Syariah & Hukum Cabang Gowa Raya, Ryan Taufik — yang juga merupakan putra daerah Jeneponto — menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap proses hukum yang kini berlangsung terkait dugaan penggelapan hak atas tanah yang menyeret Kepala Desa Gantarang, Nasir Nara. Dalam pernyataannya, Ryan menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, memastikan keadilan, dan memberi kepastian bagi masyarakat tanpa harus menciptakan kegaduhan di tingkat desa. “Kami memberikan apresiasi atas proses hukum yang berjalan secara hati-hati, profesional, dan tetap menjunjung asas keadilan. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujar Ryan dengan nada menyejukkan. Ia menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini harus dipandang sebagai proses hukum biasa yang bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian, bukan sebagai alasan untuk memecah belah masyarakat. Karena itu, Ryan mengajak seluruh warga Jeneponto untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme. “Kami berharap masyarakat tetap menjaga suasana kondusif, saling menghormati, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Mari sama-sama mendukung proses hukum agar dapat memberikan hasil terbaik bagi semua pihak,” tambahnya. Ryan juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara aparat desa, masyarakat, dan penegak hukum dalam menjaga keharmonisan sosial. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus menjadi pelajaran bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat kepercayaan antara masyarakat dengan pemimpinnya. “Sebagai putra daerah, saya berharap momentum ini dapat menjadi ruang refleksi bagi kita semua, baik pemerintah desa maupun masyarakat untuk terus membangun Jeneponto yang lebih baik, damai, dan penuh kepercayaan,” tutupnya.

Daerah, Jeneponto, Pemerintahan

Kades Gantarang Jadi Tersangka: Semua Mata Kini Tertuju pada Bupati Jeneponto – Saatnya Sikap Tegas Diambil!

ruminews.id – Jeneponto, Penetapan Kepala Desa Gantarang, Nasir Nara, sebagai tersangka atas dugaan penggelapan hak atas tanah oleh Polres Jeneponto memunculkan dinamika baru dalam penegakan hukum di tingkat lokal. Respons cepat dan tegas kepolisian mendapat perhatian luas, termasuk dari kalangan akademisi dan masyarakat setempat. Dalam wawancara dengan media, Isran, Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus putra daerah Jeneponto, menyampaikan pandangan kritisnya terkait perkembangan ini. Menurut iccang sapaannya, langkah Polres Jeneponto sudah berada pada jalur yang tepat. “Kita melihat Polres Jeneponto bekerja profesional dan responsif. Ini menegaskan kepada masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan secara objektif, meskipun objek perkara adalah seorang kepala desa,” ujarnya. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak hanya berdampak pada ranah pidana, melainkan juga berimplikasi besar terhadap tata kelola pemerintahan desa. Ia menyoroti pentingnya peran Bupati Jeneponto sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. “Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, seorang kepala desa yang sudah berstatus tersangka memiliki potensi besar mengganggu netralitas pelayanan publik. Di titik inilah Bupati harus hadir dan mengambil langkah administratif,” bebernya. Isran juga menjelaskan secara normatif dasar-dasar hukum yang menjadi kewenangan Bupati. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan hak dan kewenangan kepada kepala daerah untuk membina, mengawasi, bahkan memberhentikan sementara kepala desa yang sedang berproses hukum. Ini bukan keputusan yang emosional, tetapi mekanisme hukum yang disediakan negara,” jelasnya. Selain itu, ia menyoroti pentingnya prinsip-prinsip fundamental dalam administrasi pemerintahan, seperti Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Akuntabilitas Publik. “Ketika keadaan hukum seseorang dapat mengganggu integritas pemerintahan desa, maka tindakan administratif bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Ini bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya. Lebih jauh, Isran mengingatkan bahwa penundaan atau kelambanan dalam mengambil tindakan dapat menimbulkan dampak buruk bagi publik. “Risikonya jelas: ketidakpastian hukum, layanan publik yang tidak optimal, dan bahkan potensi intervensi terhadap saksi atau proses penyidikan. Itu semua bisa terjadi jika Bupati tidak segera bersikap,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa tindakan administratif seperti pemberhentian sementara tidak sama sekali bersifat menghukum. “Kita harus paham, pemberhentian sementara adalah langkah preventif. Tujuannya menjaga netralitas dan menjamin proses hukum berjalan tanpa tekanan, bukan memvonis bersalah,” tambahnya. Menutup keterangannya, Isran menegaskan bahwa sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada prinsip good governance. “Masyarakat menilai. Polres sudah bergerak dengan cepat. Sekarang publik menunggu apakah Bupati akan menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga integritas pemerintahan desa,” pungkasnya. Tutupnya.

Scroll to Top