25 September 2025

Opini

Antara Moralitas Hukum dan Praktik

ruminews.id – Kasus pengenaan sanksi administratif berupa peringatan ketiga jaminan reklamasi yang dikenakan kepada PT. Suria Lintas Gemilang telah memicu sorotan publik, terutama di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sanksi ini dijatuhkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) berdasarkan surat resmi bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PT. Suria Lintas Gemilang terbukti melanggar kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi, sebuah instrumen penting dalam menjamin keberlanjutan lingkungan pascatambang. Pengenaan sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sarat dengan pesan moral dan regulatif agar pelaku usaha pertambangan lebih disiplin terhadap aturan. Secara normatif, kewajiban penempatan jaminan reklamasi merupakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Jaminan ini berfungsi sebagai dana cadangan yang digunakan untuk membiayai kegiatan reklamasi pasca-penambangan sehingga kerusakan lingkungan dapat dipulihkan secara bertahap. Oleh karena itu, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai periode yang ditetapkan. PT. Suria Lintas Gemilang dinilai melanggar ketentuan tersebut karena hingga tahun 2025 tidak menunaikan kewajiban tersebut secara penuh, meskipun telah diberikan kesempatan dalam bentuk peringatan sebelumnya. Kriteria pelanggaran yang mendasari sanksi ini setidaknya mencakup tiga hal penting. Pertama, PT. Suria Lintas Gemilang termasuk dalam kategori pemegang IUP yang telah mendapatkan sanksi administratif peringatan kedua. Kedua, perusahaan tersebut belum menempatkan jaminan reklamasi untuk seluruh periode sampai dengan tahun 2025, yang menunjukkan adanya kelalaian berulang. Ketiga, meskipun perusahaan telah mengajukan permohonan penetapan jaminan reklamasi, mereka tidak menindaklanjuti perbaikan permohonan tersebut hingga batas waktu yang diberikan. Kombinasi dari ketiga pelanggaran ini secara hukum memperkuat dasar Kementerian ESDM untuk menjatuhkan peringatan ketiga sebagai sanksi administratif. Pelanggaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen perusahaan terhadap tata kelola lingkungan dan kepatuhan hukum. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial dan ekologis. Ketidakpatuhan PT. Suria Lintas Gemilang mengindikasikan lemahnya kesadaran perusahaan terhadap aspek keberlanjutan. Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat perusahaan pertambangan seharusnya memiliki mekanisme internal untuk memastikan kewajiban hukum dapat terpenuhi secara tepat waktu. Kontroversi semakin memanas ketika beredar video Sutomo, Direktur Utama PT. Suria Lintas Gemilang sekaligus Presidium MN KAHMI, yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan dalih kebijakan pemberhentian sementara aktivitas perusahaan tambangnya merugikan masyarakat Kolaka. Pernyataan tersebut dinilai sebagai langkah blunder, karena sesungguhnya keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, bukan oleh Menteri ESDM secara langsung. Dengan demikian, serangan personal terhadap Menteri ESDM tidak relevan secara hukum dan justru menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas Sutomo sebagai seorang tokoh publik. Beredarnya video tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap mencerminkan sikap yang tidak taat asas hukum. Sebagai figur publik sekaligus senior KAHMI yang memahami prinsip-prinsip hukum, Sutomo semestinya menampilkan keteladanan dalam menyikapi kebijakan pemerintah. Kritik terhadap kebijakan publik memang sah dalam negara demokrasi, namun mestinya disampaikan dalam kerangka argumentasi hukum yang proporsional, bukan dalam bentuk serangan personal yang justru mendiskreditkan pejabat negara. Sikap yang tidak proporsional ini dapat memunculkan kesan bahwa kepentingan pribadi perusahaan ditempatkan di atas kepentingan hukum dan masyarakat luas. Secara sosiologis, kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan antara wacana moralitas hukum dan praktik nyata di lapangan. Banyak tokoh publik menekankan pentingnya kepatuhan hukum, namun dalam praktik justru lalai terhadap kewajiban dasar seperti jaminan reklamasi. Alih-alih memberi teladan, tindakan Sutomo justru berpotensi menurunkan wibawa organisasi alumni dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Padahal, langkah pemerintah melalui Dirjen Minerba sejatinya ditujukan untuk menertibkan pengusaha tambang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari. Dari sisi regulasi, pengenaan sanksi administratif peringatan ketiga ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan. Tindakan ini mencerminkan bahwa negara tidak dapat memberikan toleransi terhadap pelanggaran berulang, apalagi terkait aspek lingkungan yang dampaknya sangat luas. Ketegasan tersebut diharapkan memberi efek jera, tidak hanya bagi PT. Suria Lintas Gemilang, tetapi juga bagi perusahaan tambang lain yang mungkin berpotensi mengabaikan kewajiban serupa. Prinsip law enforcement yang konsisten merupakan fondasi dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan. Pada akhirnya, kasus PT. Suria Lintas Gemilang dan kontroversi video Sutomo menjadi cermin bahwa kepatuhan hukum di sektor pertambangan masih menghadapi tantangan besar. Sebagai senior KAHMI dan tokoh publik, Sutomo semestinya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, bukan justru menempuh cara-cara emosional yang mendiskreditkan pemerintah. Sanksi administratif yang dijatuhkan perlu dipandang sebagai upaya pembinaan agar perusahaan lebih disiplin, bukan semata sebagai kerugian sepihak. Dengan demikian, keberlanjutan sektor pertambangan Indonesia dapat dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum, integritas moral, dan tanggung jawab sosial.

Daerah, Makassar, Pendidikan, Politik

Mahasiswa UNHAS siap bertarung menjadi Bakal Calon Ketua GMKI Makassar

  Makassar – Tepat pada hari ini, pukul 23.00 WITA, Febri Tiring secara resmi menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai Bakal Calon Ketua Cabang GMKI Makassar Masa Bakti 2025–2027. Febri Tiring menegaskan dirinya siap untuk mengemban amanah tersebut. Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Febri Tiring dikenal sebagai sosok yang memiliki kapasitas dan integritas dalam memimpin organisasi. Ia telah memiliki pengalaman dan rekam jejak dalam kepemimpinan di GMKI, menjadikannya figur yang layak untuk memimpin Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di tingkat cabang. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting dalam mengemban visi besar untuk kemajuan Cabang GMKI Makassar. Dengan membawa slogan “Restorasi Cabang GMKI Makassar”, Febri Tiring menegaskan visinya untuk menjadikan Cabang GMKI Makassar sebagai ruang peziarahan kader yang membentuk budaya intelektual, menata sistem, serta meninggalkan jejak pelayanan yang berkelanjutan. Hal ini dirumuskan dalam konsep kerja Kultur + Struktur = Warisan. Selain itu, Febri Tiring juga mengusung misi yang terangkum dalam enam nilai utama:  Truthful (Tinggi Iman) Inspired Rational (Tinggi Ilmu) Inklusif Nationalist (Tinggi Pengabdian) Generous Sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan, Febri Tiring memohon doa serta dukungan dari seluruh civitas akademika Cabang GMKI Makassar, agar cita-cita Restorasi Cabang GMKI Makassar dapat terwujud menuju arah yang lebih maju, berdaya, dan berdampak. Febri Tiring juga berharap dukungan penuh dari seluruh komisariat yang ada di Cabang GMKI Makassar serta seluruh civitas Cabang GMKI Makassar, agar perjalanan kepemimpinan ke depan dapat semakin kuat, solid, dan memberi dampak nyata bagi organisasi. Lebih jauh, Febri Tiring menyatakan dirinya siap menjadikan GMKI sebagai tempat yang inklusif, yang dapat dijangkau oleh seluruh kalangan, baik kader GMKI maupun seluruh mahasiswa Kristen dari berbagai kampus di Kota Makassar.

Bone, Daerah

Tegas, Ketua Umum DPK KEPMI Bone Latenriruwa Luruskan Isu Dana Hibah dan Ingatkan Etika Jurnalistik

ruminews.id– Ketua Umum DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA Lontarkan Ultimatum Terhadap Enews Terkait Penyebaran Isu tanpa komunikasi langsung terhadap Ketua Umum DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA Tentang Desakan Transparansi Dana Hibah DPP KEPMI BONE yang bukan murni dari ketua DPK KEPMI Bone Latenriruwa Menanggapi opini yang berkembang terkait dugaan ketidaktransparanan DPP KEPMI Bone dalam pengelolaan dana hibah, kami dari DPK Latenriruwa merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu soliditas organisasi. kami memandang bahwa DPP KEPMI Bone tetap memiliki komitmen untuk menjaga prinsip keterbukaan dalam mengelola dana organisasi. Penting dipahami bahwa setiap dana hibah yang diterima organisasi memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang tidak sederhana, sebab menyangkut aturan internal maupun regulasi dari pihak pemberi hibah. Karena itu, keterlambatan dalam penyampaian laporan hendaknya tidak serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk ketertutupan, melainkan bagian dari proses verifikasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian. DPK Latenriruwa memahami bahwa kritik yang muncul dari kader, DPK, maupun DPC adalah bentuk kepedulian dan cinta terhadap organisasi. Kritik tersebut perlu dihargai, namun seyogianya disampaikan dengan cara yang proporsional agar tidak menimbulkan prasangka atau kesan saling mencurigai di antara kita. KEPMI Bone adalah rumah besar, dan rumah ini akan tetap kokoh bila kita mengedepankan dialog, bukan saling menuding. kami mendukung sepenuhnya komitmen DPP KEPMI Bone untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah dalam forum resmi bersama seluruh DPK dan DPC. Dengan demikian, setiap kader akan memperoleh kejelasan, dan organisasi tetap terjaga marwahnya di mata publik. Sebagai bagian dari keluarga besar KEPMI Bone, DPK Latenriruwa mengajak seluruh kader, baik di tingkat DPK maupun DPC, untuk tetap tenang, menjaga komunikasi dengan baik, serta mengedepankan semangat kebersamaan. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip yang pasti kita junjung bersama, namun dalam menyikapi dinamika organisasi, kedewasaan dan kebijaksanaan juga sangat dibutuhkan agar KEPMI Bone tetap berdiri tegak sebagai organisasi mahasiswa yang bermartabat. Sehubungan dengan rilisan yang beredar pada tanggal 24 September 2025, saya merasa perlu menegaskan bahwa isi rilisan tersebut tidak sepenuhnya murni berasal dari saya. Terdapat bagian yang tidak sesuai dengan maksud maupun redaksi yang saya sampaikan secara resmi. Klarifikasi ini saya sampaikan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjebak dalam informasi yang bias. Saya menghargai setiap upaya penyebaran informasi di ruang publik, namun saya juga ingin mengingatkan pentingnya menjaga etika kalimat jurnalistik. Prinsip utama dalam penyajian berita atau pernyataan adalah keakuratan, keseimbangan, dan objektivitas. Kalimat yang dipilih sebaiknya tidak menyudutkan, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu merepresentasikan fakta sebagaimana adanya. Dengan demikian, saya menegaskan bahwa rujukan resmi yang sah hanya dapat dilihat dari narasi yang telah saya revisi dan saya sampaikan langsung. Saya berharap klarifikasi ini menjadi penegasan sekaligus pengingat bahwa komunikasi publik membutuhkan kehati-hatian dalam redaksi, agar informasi tidak menyimpang dari maksud sebenarnya.

Scroll to Top