22 Mei 2025

DPRD Kota Makassar

Nasran Mone Kembalikan Mobil Dinas, Sekwan DPRD Makassar Apresiasi: Bisa Jadi Contoh

ruminews.id – Makassar – Mantan Anggota DPRD Kota Makassar tiga periode, Nasran Mone, menunjukkan teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi dengan mengembalikan kendaraan dinas yang pernah digunakannya. Penyerahan mobil dinas tersebut dilakukan langsung di Sekretariat DPRD Kota Makassar pada Kamis (22/5) dan diterima oleh Sekretaris DPRD, H Dahyal. Langkah ini dilakukan menyusul adanya regulasi terbaru yang mengatur secara tegas penggunaan aset negara, termasuk kendaraan dinas, oleh pejabat maupun mantan pejabat DPRD. Nasran Mone menyatakan bahwa pengembalian ini merupakan inisiatif pribadi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Awalnya saya sempat berniat untuk mengembalikannya, tetapi karena tidak ada komunikasi dan kejelasan aturan dari sekretariat sebelumnya, maka saya tunda. Namun kini, dengan aturan yang sudah jelas dan diterapkan secara konsisten oleh sekwan yang sekarang, saya kembalikan mobil ini dengan niat yang tulus,” ujar Nasran Mone. Tindakan Nasran Mone langsung mendapat respons positif dari Sekwan DPRD Makassar. H Dahyal menilai langkah tersebut mencerminkan kesadaran tinggi terhadap pentingnya penataan administrasi aset negara, serta bisa menjadi contoh bagi pihak lain yang masih menguasai fasilitas negara secara tidak sah.   “Kami menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan sikap kooperatif Pak Nasran. Ini menunjukkan komitmen beliau dalam menghormati aturan dan mendukung penataan administrasi yang bersih dan tertib di lingkungan DPRD,” kata H Dahyal. Pengembalian kendaraan dinas ini menjadi momentum penting dalam upaya menegakkan tata kelola barang milik negara yang lebih akuntabel dan transparan di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Selain mencerminkan kesadaran individu, langkah ini juga menguatkan komitmen institusi terhadap kepatuhan hukum dan prinsip good governance. H Dahyal menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kota Makassar terus berkomitmen untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan aset, termasuk pendataan ulang dan penertiban fasilitas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat. Ia juga menyampaikan bahwa upaya penertiban ini tidak bersifat represif, melainkan menekankan pendekatan persuasif dan edukatif.   “Prinsip kami adalah tertib administrasi. Kita ingin agar setiap aset negara tercatat, terpantau, dan digunakan sesuai peruntukannya. Dengan dukungan semua pihak, termasuk para mantan anggota dewan, kami yakin upaya ini akan berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi tata kelola pemerintahan,” tutup Dahyal.

Gowa, Hukum

Ketua Sapma PP Gowa Desak Kejari Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

ruminews.id, SUNGGUMINASA, – Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa, Sigit Sugiarto, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf. Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah dan integritas institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik. Tegasnya, Selasa, (20 Mei 2025). Desakan ini muncul setelah kurang lebih satu tahun berlalu sejak pemeriksaan terhadap 40 saksi dalam kasus tersebut, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun lalu. “Hampir setahun lamanya publik menunggu kejelasan kasus ini. Kejaksaan harus transparan dan menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau intervensi,” ujar Sigit. Ia menambahkan, lambannya penanganan kasus ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum serta melemahkan semangat pemberantasan korupsi di daerah. Padahal, pada 25 Juli 2024 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, secara terbuka menyatakan bahwa proses penyelidikan telah rampung dan status kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat itu, dia menyebut bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil audit dari BPK Provinsi Sulsel sebagai dasar menentukan nilai kerugian negara. Namun, satu tahun telah berlalu tanpa kepastian. Proses hukum terlihat stagnan, bahkan nyaris seperti jalan di tempat. Saat dikonfirmasi ulang, Muhammad Ihsan kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada tersangka karena belum diterimanya keterangan resmi mengenai kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sulsel. Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa mengatakan, Lambannya perkembangan kasus ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak curiga—apakah proses hukum benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, atau justru ada upaya perlambatan yang disengaja? Apakah ada kekuatan tak kasat mata yang mencoba mengaburkan arah penegakan hukum? Tegas nya. Dengan melibatkan dana JKN—yang notabene menyangkut layanan dasar kesehatan masyarakat—kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan keadilan sosial. Dana yang seharusnya digunakan untuk menjamin kesehatan rakyat justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang diberi amanah untuk melayani. Sigit mengatakan, sudah saatnya Kejari Gowa mengambil langkah tegas. Jika memang audit belum juga diserahkan, dorong dan desak lembaga terkait agar tidak berlarut-larut. Jangan biarkan keadilan dikalahkan oleh birokrasi. Penegakan hukum yang berkeadilan tidak bisa menunggu selamanya. Kami fikir bahwa dokumennya sudah lengkap, tinggal dihitung tapi ternyata masih ada banyak dokumen yang belum tersedia dan beberapa konfirmasi yang belum dilaksanakan. Sehingga sampai saat ini kami masih ada beberapa konfirmasi yang harus dilaksanakan untuk bisa menghitung itu. Jadi tahapannya sekarang tinggal itu, mungkin kalau cepat konfirmasinya dilakukan. Karena kami itu tidak bisa melakukan konfirmasi secara langsung. Karena permintaannya dari kejakasaan maka harus ada dari kejaksaan. Jadi kalo kami lakukan itu harus dari kantor kejaksaan yang memanggil kami bukan kami. Kami kan cuma diminta untuk membantu menghitung kerugian Negara, karena ini bukan persoalannya kami. Karena kami cuma diminta untuk membantu menghitung kerugian Negara. Kami fikir sudah selesai dan lengkap dokumennya ternyata tidak makanya itu menjadi panjang. Karena surat tugas nya itu sudah berkali kali di perpanjang. Karena biasanya kami itu menghitung hanya sampai dua kali perpanjangan surat tugas sudah selesai, tapi ini sudah lima kali di perpanjang terus. Karena kurang lengkapnya data belum bisa kami menghitung jumlahnya tapi untuk sekarang itu progres terakhir masih ada konfirmasi beberapa orang yang perlu kami konfirmasi karena ada yang sudah meninggal. Karena kita konfirmasi itu bukan hanya satu orang tapi kami juga mengkonfirmasi ke beberapa orang lainnya.tutur Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.” Saat di konfirmasi VIA telp.

Makassar, Politik

Demokrat Minta Fraksinya Kawal Janji Politik Sampah Gratis: Jangan Paksakan Kepala Daerah Langgar Aturan

ruminews.id, Makassar – Isu pelaksanaan janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, pasangan Mulia, kembali mengemuka di tengah masyarakat. Salah satu yang paling disorot adalah janji penghapusan iuran sampah bagi kelompok masyarakat tertentu. Sejumlah warga bahkan mulai menagih komitmen ini secara terbuka. Menanggapi situasi tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Andi Januar Jaury Dharwis, memberikan pernyataan resmi yang mengajak semua pihak untuk melihat konteks kebijakan secara utuh dan konstitusional. “Kritik yang muncul dari DPRD adalah bentuk kontrol yang wajar dalam demokrasi, tetapi perlu disadari bahwa Wali Kota dan Wakilnya belum terlibat dalam penyusunan dan penetapan APBD 2025 yang kini menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Andi Januar. Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan program “sampah gratis” memerlukan dasar regulasi yang sah. Tanpa itu, memaksakan realisasi program hanya akan membuka potensi pelanggaran hukum oleh kepala daerah. “Jangan menggiring kepala daerah melakukan sesuatu yang belum memiliki dasar hukum yang kuat. Kita semua harus tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” tambahnya. Sebagai bentuk komitmen politik dan tanggung jawab terhadap konstituen, Andi Januar menyampaikan Arahan khusus kepada Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Makassar untuk: 1. Mengintensifkan komunikasi politik lintas fraksi terkait program-program prioritas pemerintahan Mulia; 2. Mendorong percepatan harmonisasi regulasi, khususnya dalam penyusunan RPJMD Kota Makassar 2025–2029 yang menjadi dasar perencanaan program unggulan kepala daerah; 3. Menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik, agar masyarakat memahami bahwa semua janji politik harus melalui proses perencanaan dan penganggaran yang sah. Andi Januar juga mengajak jajaran Pemerintah Kota Makassar dan tim ahli kepala daerah untuk proaktif dalam membuka ruang informasi publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh tahapan pembangunan daerah berjalan transparan. “Publik harus paham bahwa untuk merealisasikan janji politik seperti sampah gratis, dibutuhkan kesiapan sistem, anggaran, dan regulasi. Fraksi pengusung tidak boleh diam — mereka harus berdiri paling depan menjembatani komunikasi ini,” tutupnya.

Scroll to Top