10 Maret 2025

Palopo, Politik

KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Palopo, Partai Pengusung Diminta Lengkapi Syarat

ruminews.id, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Menyusul keputusan ini, KPU Palopo mengimbau partai politik pengusung untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah penggantian Trisal Tahir, calon yang sebelumnya didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa calon yang akan mendaftar dalam PSU wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan. “Ada dua syarat yang harus dibawa untuk mendaftar ke KPU, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon,” kata Ahmad Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Minggu (9/3/2025). Syarat pencalonan mencakup rekomendasi atau persetujuan dari partai pengusung serta kesepakatan partai politik tingkat Kota Palopo. Sementara itu, terkait syarat calon, Adiwijaya menegaskan bahwa Akhmad Syarifuddin tidak perlu lagi menyerahkan dokumen syarat calon. “Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi, yang akan diperiksa berkas atau syarat calonnya hanya pengganti Trisal Tahir,” jelasnya. Dengan demikian, penelitian administrasi tidak lagi diberlakukan bagi Akhmad Syarifuddin. Selain itu, Adiwijaya juga menekankan bahwa pasangan calon yang akan mendaftar harus didampingi oleh pimpinan partai politik pengusung. KPU Palopo berharap seluruh pihak terkait dapat segera melengkapi persyaratan agar proses PSU berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Opini

Indonesia Tetap Akan Gelap Jika Penguasa Melanggar Konstitusi

ruminews.id,- Indonesia sudah mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum, hal ini dinyatkan dalam UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 3 bahwa indonesia adalah negara hukum. sebagai negara hukum Indonesia seharusnya menempatkan kosntitusi sebagai sumber hukum tertinggi yang harus di hormati oleh setiap warga negara tampa terkecuali. Indonesia sebagai negara hukum seharusnya menjalankan bentuk kekuasaan itu berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan, politik, golongan, partai politik apalagi oligarki. Hukum di indonesia hari ini tidak memiliki power, dan tidak memiliki fungsi sebagai pengatur, hukum sudah di injak oleh kepentingan politik para penguasa otoriter. Hukum seharusnya menjadi alat untuk mejeret para pembangkang konstitusi, tapi justru hukum di jadikan sebagai pelindung para mafia. Hukum di indonesia tidak lagi berfungsi sebagai alat untuk mencari keadilan bagi kebenaran tapi sebagai alat pelidung bagi para maling berdasi. Hukum di Indonesia seharusnya menjadi panglima, bukan justru alat bagi mereka yang berkuasa untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Namun, realitasnya menunjukkan bahwa hukum bekerja secara timpang, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ketika rakyat kecil melakukan kesalahan sekecil apa pun, hukum ditegakkan dengan sekeras-kerasnya. Namun, ketika penguasa melakukan tindak korupsi, penyalahgunaan wewenang, bahkan pelanggaran konstitusi, hukum mendadak kehilangan kekuatannya. Tapi apakah benar hukum telah kehilangan powernya? Jawabanya hukum tidak kehilangan powernya tapi yang kehilang powernya adalah lembaga penegakan hukum? lembaga-lembaga penegakan hukum inilah yang tidak memiliki powernya sebab di kendalikan oleh para penguasa yang lebih tinggi kedudukanya. Aparat penegak hukum yang seharusnya bekerja secara independen justru kerap digunakan sebagai alat untuk menghancurkan lawan politik dan menyandera oposisi. Sementara itu, mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan seolah memiliki tameng hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk tuntutan. Dan tidak jarang juga merekalah yang menhianati hukum itu sendiri demi kepentingan individu dan kelompok mereka (oligarki). Jika hukum terus digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan, maka Indonesia hanya akan menjadi negara hukum dalam teks, tetapi negara kekuasaan dalam praktiknya. Konstitusi hanya akan menjadi dokumen formal tanpa makna, yang bisa diubah atau dilanggar kapan saja demi kepentingan elite. Indonesia akan tetap gelap jika tidak ada perlawanan terhadap ketidakadilan hukum. Rakyat harus menyadari bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi oleh hukum hanya akan melahirkan tirani baru. Jika hukum tetap menjadi alat bagi para oligarki, maka jangan berharap keadilan akan benar-benar hadir di negeri ini. Yang ada, hukum akan terus menjadi perisai bagi mereka yang berkuasa dan cambuk bagi mereka yang melawan. Jika hukum tetap tunduk pada kepentingan politik dan bukan pada kebenaran dan keadilan, maka kita harus bertanya: Apakah Indonesia benar-benar negara hukum, atau hanya negara yang dikendalikan oleh segelintir orang yang bisa membeli hukum?

Hukum, Takalar

Dugaan Korupsi Irigasi di Takalar: AMTPK Desak Kejaksaan Usut Oknum DPRD

Ruminews.id, Takalar – Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kabupaten Takalar. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ini memiliki nilai total Rp12,4 miliar, dengan setiap paket pekerjaan bernilai Rp200 juta. Koordinator AMTPK, Takhifal Mursalin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan yang diduga menjadi pengendali proyek tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan temuan di lapangan yang menunjukkan banyak proyek irigasi tidak sesuai spesifikasi dan adanya dugaan pungutan liar terhadap kelompok penerima manfaat. “Kami telah melaporkan oknum anggota DPRD Sulsel yang diduga sebagai konsolidator proyek irigasi ini ke Kejaksaan Negeri Takalar. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa yang bersangkutan agar tidak muncul kesan bahwa pejabat kebal hukum,” ujar Takhifal Mursalin, Senin (10/3/2025). Menurut Takhifal, AMTPK telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan. Bukti-bukti tersebut mencakup: Dokumentasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk irigasi tanpa pintu air. Daftar kelompok fiktif yang diduga sengaja dibuat untuk memperlancar pencairan dana. Kesaksian dari kelompok penerima manfaat yang mengaku dimintai setoran sejumlah uang dengan berbagai nominal sebagai “komitmen fee” saat pencairan dana proyek. “Kami menemukan bahwa banyak irigasi yang dibangun tanpa pintu air, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ada indikasi kesengajaan. Selain itu, beberapa kelompok P3A-TGAI diminta menyetorkan uang sebelum proyek berjalan, sehingga kualitas pekerjaan pun menjadi rendah,” jelasnya. AMTPK menegaskan bahwa masyarakat Takalar sudah muak dengan praktik korupsi yang terus terjadi di daerahnya. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian malah dikorupsi demi kepentingan pribadi. “Korupsi ini bukan kasus pertama di Takalar. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran negara. Kami meminta Kejaksaan Negeri Takalar bertindak tegas untuk membongkar mata rantai korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya. AMTPK berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Program irigasi ini seharusnya menjadi solusi bagi para petani yang bergantung pada pasokan air untuk pertanian mereka. Jika dikelola dengan baik, program ini dapat meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani. “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Jangan sampai petani yang seharusnya mendapat manfaat, justru menjadi korban dari praktik korupsi yang merajalela,” pungkas Takhifal Mursalin.

Gowa, Politik

Husniah Talenrang Blusukan ke Rumah Warga Miskin Ekstrem, Wujud Nyata Program Gowa Sejahtera

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang meluncurkan Program Gowa Bersama sebagai langkah awal perjalanannya memimpin Butta Patturioloang (Tanah Bersejarah). Gowa Bersama merupakan program 100 hari kerja Husniah dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang baru dua pekan resmi memimpin Gowa. Gowa Bersama singkatan dari Bersih, Cerdas, Sejahtera, Sehat dan Aman. Gowa Bersih fokus pada peningkatan kebersihan lingkungan guna menciptakan Gowa yang lebih sehat dan nyaman. Gowa Cerdas bertujuan menyediakan fasilitas pendidikan yang lebih baik dan merata di seluruh wilayah, termasuk pembiasaan baca Alqran sebelum proses belajar bagi siswa SD dan SMP. Gowa Sejahtera bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan. Target program ini mengurangi kemiskinan ekstrem hingga 0 persen dengan melibatkan seluruh SKPD sebagai orangtua asuh bagi masyarakat miskin ekstrem. Gowa Sehat fokus pada peningkatan layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan berkualitas melalui program pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga yang merayakan ulang tahun, termasuk lansia, serta penanganan masalah stunting. Gowa Aman bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. “Program Gowa Bersama mencerminkan semangat gotong royong dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Gowa yang lebih baik,” ungkap wanita pertama menjabat Bupati Gowa ini. Khusus program Gowa Sejahtera, Ketua DPD PAN Gowa ini meminta seluruh kepala SKPD agar lebih sering meluangkan waktunya mengunjungi rumah keluarga miskin sekaligus menjadi orangtua asuh. Sebagai teladan dalam pelaksanaan program tersebut, hampir setiap hari Husniah Talenrang menyambangi rumah keluarga miskin ekstrem. Hari ini, Sabtu (8/3/25), mislanya. Husniah memanfaatkan hari libur kerja dengan menyambangi keluarga miskin ekstrem di Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo Selatan. Kehadiran Husniah di rumah Anto Daeng Rowa mengagetkan pria itu serta warga Kalebarembeng. Pasalnya, tanpa informasi dan tanpa suaran sirine mobil patwal ataupun pendampingan dari kepala desa dan camat, Husniah Talenrang tiba-tiba muncul di pintu rumah Anto, salah satu warga miskin ekstrem di desa tersebut. Pada kunjungannya ini, Husniah menyerahkan sejumlah bantuan kepada Anto Dg Rowa sekaligus menjadi orangtua asuh keluarga tersebut. Sejak melakukan serah terima jabatan Bupati Gowa, pekan lalu, Husniah telah menjadi orangtua asuh bagi lima keluarga miskin ekstrem yang tersebar di empat kecamatan. Yaitu Palangga, Bajeng, Bontonompo dan Bontonompo Selatan. Di Kabupaten Gowa sendiri, terdata sebanyak 371 kepala keluarga dengan 1.108 jiwa yang masuk kategori miskin ekstrem. “Mudah-mudahan pengentasan masyarakat miskin ekstrem yang menjadi prioritas saya dan pak wabup, dapat kami selesaikan dalam 100 hari kerja” jelas Husniah.

Scroll to Top